Ombudsman Minta 43 Tambang Ilegal di Banten segera ditutup - bantenpost.net

 

Ombudsman Minta 43 Tambang Ilegal di Banten segera ditutup

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan terdapat 43 tambang ilegal atau tak berizin di Provinsi Banten. Ombudsman berharap tambang-tambang tersebut segera ditutup atau disegel.
Ombudsman Perwakilan Banten menyebut telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dari rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten melaporkan adanya tujuh aduan tambang ilegal dan empat aduan tambang berizin sepanjang 2025.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten mengidentifikasi 43 lokasi tambang sektor MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Galian C yang diduga ilegal. Lokasi tersebut paling banyak berada di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang.

Ombudsman RI bersama Ombudsman Perwakilan Banten juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang berizin dan ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (4/2/2026). Pengawasan langsung terhadap galian C tersebut dilakukan untuk memastikan industri tambang mematuhi regulasi serta mengidentifikasi potensi mal administrasi dalam perizinan dan pengawasan tambang di Provinsi Banten.

Di Desa Batu Kuda, Ombudsman meninjau dua lokasi tambang. Satu tambang berizin yang dikelola PT Pamungkas Putra Keynara dan satu lokasi lainnya merupakan tambang ilegal.

Dari hasil temuan lapangan, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan pada tambang berizin. Salah satunya kemiringan galian tambang yang mencapai 90 derajat tanpa terapan. Padahal, seharusnya terdapat terasering sesuai ketentuan teknis.

“Kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” kata pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

Sementara itu, di lokasi tambang ilegal, Ombudsman tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, sejumlah alat berat masih berada di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.

“Tambang yang diduga tak berizin harus segera ditutup dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak Hukum.

Berita Terkait

HPN, SemuaPegawai Pemprov Banten diimbau WFH
Perumda Tirta Benteng Resmi Membuka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa 2026
Inilah Daerah Kota Tangerang yang Masuk Rencana Tata Kota Berorientasi Transit
Galigo Institute Jalin Sinergitas dengan Gabungan Wartawan Tangerang, Perkuat Peran Media dalam Edukasi Publik
Lapas Kelas I Tangerang Tanda Tangani Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja 2026
Polsek Tangerang Ungkap Pencurian motor,2 Pelaku ditangkap
Wujudkan Ibu Hamil Sejahtera, Puskesmas Cipondoh Perkuat Deteksi Anemia hingga Screening Kesehatan Jiwa
Polsek Ciledug Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:05 WIB

Ombudsman Minta 43 Tambang Ilegal di Banten segera ditutup

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:34 WIB

Perumda Tirta Benteng Resmi Membuka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 23:03 WIB

Inilah Daerah Kota Tangerang yang Masuk Rencana Tata Kota Berorientasi Transit

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:07 WIB

Galigo Institute Jalin Sinergitas dengan Gabungan Wartawan Tangerang, Perkuat Peran Media dalam Edukasi Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:25 WIB

Lapas Kelas I Tangerang Tanda Tangani Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja 2026

Berita Terbaru

Nasional

Baru 8 Hari dilantik Purbaya Kakanwil Bea Cukai Kena OTT KPK

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:30 WIB

Mancanegara

Bom Bunuh Diri Guncang Masjid di Islamabad

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB

Internasional

Eks Dubes Inggris untuk AS Diselidiki terkait Epstein

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:05 WIB