Driver Taxi Online, Tewas dijerat tali - bantenpost.net

 

Driver Taxi Online, Tewas dijerat tali

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenpost- Tangerang Seorang pengemudi taksi online ditemukan tewas usai menjadi korban perampokan disertai kekerasan di kawasan Asia Afrika, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus ini melibatkan dua pelaku yang telah ditangkap, masing-masing berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26). Hasil tes urin menunjukkan bahwa salah satu pelaku, IT, positif menggunakan narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Dari pemeriksaan, pelaku IT mengakui sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan tindakan keji ini,” ujar Zain saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono.

Dalam peristiwa tersebut, IT diketahui berperan aktif menjerat leher korban, MR (35), yang tengah duduk di kursi pengemudi, menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya. Autopsi yang dilakukan tim forensik RSUD Kabupaten Tangerang menunjukkan adanya luka pada otot leher korban akibat kekerasan benda tumpul.

Kejahatan itu sendiri bermula dari tipu daya. Kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang petugas keamanan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan layanan Go Car. Begitu korban tiba untuk menjemput, mereka langsung melancarkan aksi.

“Pelaku awalnya meminjam ponsel milik seorang sekuriti untuk memesan taksi online. Setelah korban datang, mereka langsung melumpuhkannya,” jelas Zain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata atau alat kekerasan.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Epoy)

Berita Terkait

Banten Jadi Episentrum Pers Nasional, Andra Soni: Pers sebagai Penjaga Gawang Publik
Wabup Intan Simbolis Serahkan 334 SK Kenaikan Pangkat dan 39 SK Pensiun
TNI AD Jelaskan Alasan Seskab Teddy Indra Wijaya Ikut Pendidikan Seskoad
TNG BOXSPAR 2026 Sukses Digelar di Kota Tangerang,
CFD Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, DLH Launching Armada dan Gerobak Sampah
Gaji PPPK Cianjur Rp 300 Ribu, Ribuan Guru Tolak Tanda Tangan Kontrak
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.9 Kembali Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
Baru 8 Hari dilantik Purbaya Kakanwil Bea Cukai Kena OTT KPK

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:33 WIB

Banten Jadi Episentrum Pers Nasional, Andra Soni: Pers sebagai Penjaga Gawang Publik

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

Wabup Intan Simbolis Serahkan 334 SK Kenaikan Pangkat dan 39 SK Pensiun

Senin, 9 Februari 2026 - 11:57 WIB

TNI AD Jelaskan Alasan Seskab Teddy Indra Wijaya Ikut Pendidikan Seskoad

Senin, 9 Februari 2026 - 11:30 WIB

TNG BOXSPAR 2026 Sukses Digelar di Kota Tangerang,

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09 WIB

Gaji PPPK Cianjur Rp 300 Ribu, Ribuan Guru Tolak Tanda Tangan Kontrak

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Simbolis Serahkan 334 SK Kenaikan Pangkat dan 39 SK Pensiun

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Banten

TNG BOXSPAR 2026 Sukses Digelar di Kota Tangerang,

Senin, 9 Feb 2026 - 11:30 WIB