Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Babak Baru Kasus Hotel Sultan

Babak Baru Kasus Hotel Sultan

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar

Jakarta – Proses hukum terkait pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menjalankan tahapan resmi eksekusi setelah sebelumnya berbagai proses administratif dan hukum berjalan cukup panjang. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah dilakukan sesuai prosedur peradilan yang berlaku.

“Hari ini, 9 Februari 2026, informasi yang kami peroleh PN Jakarta Pusat adalah bahwa pemberian teguran (aanmaning) kepada PT Indobuildco telah dilaksanakan. PT Indobuildco diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kemensetneg Kharis Sucipto kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/2/2026).

Pemberian aanmaning menjadi sinyal, perkara ini telah bergerak dari ranah administratif menuju tahapan yudisial yang lebih tegas. Teguran tersebut merupakan mekanisme formal yang lazim dalam proses eksekusi perdata sebelum tindakan lebih lanjut diambil pengadilan.

“Oleh karena teguran telah diberikan, maka sesuai dengan tahapan eksekusi, PT Indobuildco diberikan tenggang waktu 8 hari ke depan untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela, yakni mengembalikan serta mengosongkan tanah eks HGB serta seluruh bangunan yang melekat di atasnya,” ujar Kharis.

Batas waktu delapan hari tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa intervensi paksa. Opsi sukarela dinilai sebagai jalan paling minim gesekan dan risiko sosial di lapangan. Namun di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan skenario lanjutan apabila tenggat tersebut tidak dipatuhi.

“Apabila dalam waktu 8 hari PT Indobuildco tidak melaksanakan sukarela, maka tahapan eksekusi akan dilanjutkan,” ujar Kharis.

Kelanjutan tahapan eksekusi berarti proses akan sepenuhnya berada dalam kendali pengadilan. Ia mengklaim mekanisme ini bukan keputusan sepihak, melainkan mengikuti alur hukum yang sudah ditetapkan. Seluruh tindakan nantinya akan menunggu keputusan dan penjadwalan resmi dari otoritas peradilan.

“Eksekusi melalui PN Jakarta Pusat. Aparat keamanan hadir pada saat pelaksanaan eksekusi untuk keperluan pengamanan/penjagaan. Untuk waktunya, saya belum bisa pastikan karena itu tergantung sepenuhnya pada diskresi Ketua PN Jakarta Pusat,” ujar Kharis.

Kehadiran aparat keamanan disebut sebagai prosedur standar untuk memastikan proses berjalan tertib dan menghindari potensi gangguan. Pemerintah menekankan bahwa fungsi pengamanan bersifat preventif, bukan represif. Penentuan waktu pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan pengadilan sebagai pemegang kewenangan yudisial.

“Itu (beberapa tahun lalu) bukan upaya pengosongan, tapi pengamanan fisik tanah dengan cara memasang tanda pada tanah eks HGB, antara lain spanduk. Aparat keamanan pada saat itu hadir untuk pengamanan,” sebut Kharis.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Kasus Pandji

    Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Kasus Pandji

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 12
    • 0Komentar

    KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan segera melaksanakan gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama dalam materi lawakan tunggal komika,Pandji Pragiwaksono. Materi lawakan Pandji yang dilaporkan itu berjudul “Mens Rea”. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polds Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan gelar perkara akan dijadwalkan setelah proses klarifikasi terhadap Pandji rampung serta seluruh fakta pendukung […]

  • KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 360
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal pengadaan dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,4 miliar yang dimenangkan oleh CV. Fika Mulya. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor ini kini disorot sebagai “proyek setan” karena diduga sarat penyimpangan dan pengaturan tender. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkap bahwa proyek […]

  • Banten Jadi Episentrum Pers Nasional, Andra Soni: Pers sebagai Penjaga Gawang Publik

    Banten Jadi Episentrum Pers Nasional, Andra Soni: Pers sebagai Penjaga Gawang Publik

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-Pendopo Gubernur Banten menjadi saksi hangatnya malam keakraban insan pers se-Indonesia dalam acara Gala Dinner Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Pendopo Gubernur Banten, Minggu (8/2/2026) malam.  Pertemuan ini bukan sekadar jamuan makan malam, melainkan simbol sinergi kuat antara pemerintah daerah dan pilar keempat demokrasi. Peserta HPN 2026 dijamu dengan beragam pertunjukan kesenian tradisional khas […]

  • Keluarga Pasien RSUD Sekayu Bantah Isu Mengaku Kerabat Bupati Musi Banyuasin Palembang

    Keluarga Pasien RSUD Sekayu Bantah Isu Mengaku Kerabat Bupati Musi Banyuasin Palembang

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 278
    • 0Komentar

      Tangerang, bantenpost.net-Menanggapi pemberitaan dan isu yang beredar terkait kejadian viral di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Palembang, keluarga pasien dengan tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa mereka mengaku sebagai kerabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Palembang, Toha Tohet. Perwakilan keluarga pasien, Ismet Saputra Wijaya, menyampaikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah […]

  • Eks Asdep Perlindungan Khusus Anak: KASN Sangat Membantu Kami, Kenapa Dibubarkan?

    Eks Asdep Perlindungan Khusus Anak: KASN Sangat Membantu Kami, Kenapa Dibubarkan?

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Jakarta-Robert Parlindungan Sitinjak, mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyatakan keprihatinannya atas dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurut Robert, keberadaan KASN bukan sekadar simbol kelembagaan, tetapi telah terbukti nyata dalam melindungi nilai-nilai profesionalisme dan keberpihakan pada kepentingan Publik, khususnya […]

  • Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

    Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 0
    • 0Komentar

    CIPUTAT- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembinaan keluarga berintegrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan keluarga. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan, pembinaan keluarga berintegritas harus menjadi bagian penting dalam […]

expand_less