Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Diberhentikan Sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Walikota Cilegon ke PTUN Serang

Diberhentikan Sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Walikota Cilegon ke PTUN Serang

  • account_circle Epoy Riyadi
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar

SERANG– Maman Mauludin resmi menggugat Walikota Cilegon, Robinsar, terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Gugatan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan Nomor Registrasi: 6/G/2026/PTUN.SRG.

Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya.

“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan gugatan pak Sekda. Langkah ini penting agar memiliki kepastian hukum dan menjadi salah satu upaya untuk memulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Dadang di PTUN Serang.

Gugatan tersebut menyoroti dua objek sengketa. Pertama, Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM 2025 tertanggal 1 Desember 2025, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon. Kedua, Surat Perintah Pelaksana Nomor: 800.1.3.1/2675-BKSDM tertanggal 1 Desember 2025 tentang penunjukan Penjabat Sekda Kota Cilegon pengganti sementara Ahmad Aziz Setia Putra.

Dadang menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur administratif melalui surat keberatan, namun keputusan Walikota tetap dijalankan.

“Kami sudah menempuh seluruh proses administrasi, termasuk upaya banding melalui BPASN. Namun, BPASN menyatakan tidak berwenang mengadili, sehingga kami membawa kasus ini ke PTUN sebagai sarana hukum untuk menguji sah atau tidaknya keputusan Walikota,” jelas Dadang.

Menurut Dadang, gugatan ini diambil setelah upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, tidak membuahkan hasil.

“Kita menunggu upaya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Fasilitasi oleh Wagub sudah dilakukan, sejalan dengan arahan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri terkait pengawasan dan pembinaan,” tambahnya.

Kuasa Hukum lain, Muhammad Annas, menilai keputusan Walikota Cilegon cacat formil karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai pengawas.

“Tidak ada koordinasi dengan Gubernur, sehingga tahapan prosedur dilanggar. Karena itu, kami akan uji keabsahan keputusan tersebut di PTUN,” kata Annas.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi Sekda Cilegon dan prosedur pemberhentian pejabat tinggi daerah.

  • Penulis: Epoy Riyadi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Simon Ex Bupati Malaka: Hapus KASN Sama Saja Membuka Pintu Intervensi Politik ke Birokrasi!

    Dr. Simon Ex Bupati Malaka: Hapus KASN Sama Saja Membuka Pintu Intervensi Politik ke Birokrasi!

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Jakarta,24 Jakarta-Mantan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak menyampaikan sikap tegas menolak pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah LSM. Menurutnya, KASN bukan hanya lembaga administratif biasa, tapi penjaga utama integritas birokrasi Indonesia. “Saya tidak sependapat dengan pembubaran KASN. Justru saat ini kehadirannya makin penting untuk memastikan […]

  • Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Gaji hingga Tunjangan

    Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Gaji hingga Tunjangan

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Bandung – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saat ini banyak digunakan di berbagai lembaga pemerintahan, dan merupakan bagian dari kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan waktu kerja tertentu. PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.Perbedaan dua skema tersebut kerap memunculkan pertanyaan di masyarakat. Banyak calon pelamar […]

  • KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 360
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal pengadaan dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,4 miliar yang dimenangkan oleh CV. Fika Mulya. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor ini kini disorot sebagai “proyek setan” karena diduga sarat penyimpangan dan pengaturan tender. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkap bahwa proyek […]

  • AI Innovations Unveiled: What You Should Know About the Latest Tech

    AI Innovations Unveiled: What You Should Know About the Latest Tech

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Build Your Website in Minutes with One-Click Import – No Coding Hassle!

  • Eks Dubes Inggris untuk AS Diselidiki terkait Epstein

    Eks Dubes Inggris untuk AS Diselidiki terkait Epstein

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 1
    • 0Komentar

    London – Kepolisian Inggris melakukan penyelidikan terhadap mantan Duta Besar London untuk Amerika Serikat (AS), Peter Mandelson, menyusul terungkapnya kedekatan antara mantan Dubes itu dengan pelaku kejahatan seks Jefrrey Epstein. Dua properti milik Mandelson digeledah oleh pihak kepolisian.Penggeledahan ini dilakukan ketika Perdana Menteri (PM) Keir Starmer menghadapi kritikan tajam atas keputusannya untuk menunjuk Mandelson sebagai […]

  • HPN, SemuaPegawai Pemprov Banten diimbau WFH

    HPN, SemuaPegawai Pemprov Banten diimbau WFH

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 1
    • 0Komentar

    SERANG, – Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Imbauan Bekerja dari Rumah (Work From Home). Ada beberapa poin yang diatur dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda per tanggal 7 Februari 2026 itu. Dalam surat itu, Sekda mengatakan, sehubungan pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 yang dipusatkan […]

expand_less