Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Diberhentikan Sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Walikota Cilegon ke PTUN Serang

Diberhentikan Sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Walikota Cilegon ke PTUN Serang

  • account_circle Epoy Riyadi
  • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

SERANG– Maman Mauludin resmi menggugat Walikota Cilegon, Robinsar, terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Gugatan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan Nomor Registrasi: 6/G/2026/PTUN.SRG.

Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya.

“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan gugatan pak Sekda. Langkah ini penting agar memiliki kepastian hukum dan menjadi salah satu upaya untuk memulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Dadang di PTUN Serang.

Gugatan tersebut menyoroti dua objek sengketa. Pertama, Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM 2025 tertanggal 1 Desember 2025, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon. Kedua, Surat Perintah Pelaksana Nomor: 800.1.3.1/2675-BKSDM tertanggal 1 Desember 2025 tentang penunjukan Penjabat Sekda Kota Cilegon pengganti sementara Ahmad Aziz Setia Putra.

Dadang menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur administratif melalui surat keberatan, namun keputusan Walikota tetap dijalankan.

“Kami sudah menempuh seluruh proses administrasi, termasuk upaya banding melalui BPASN. Namun, BPASN menyatakan tidak berwenang mengadili, sehingga kami membawa kasus ini ke PTUN sebagai sarana hukum untuk menguji sah atau tidaknya keputusan Walikota,” jelas Dadang.

Menurut Dadang, gugatan ini diambil setelah upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, tidak membuahkan hasil.

“Kita menunggu upaya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Fasilitasi oleh Wagub sudah dilakukan, sejalan dengan arahan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri terkait pengawasan dan pembinaan,” tambahnya.

Kuasa Hukum lain, Muhammad Annas, menilai keputusan Walikota Cilegon cacat formil karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai pengawas.

“Tidak ada koordinasi dengan Gubernur, sehingga tahapan prosedur dilanggar. Karena itu, kami akan uji keabsahan keputusan tersebut di PTUN,” kata Annas.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi Sekda Cilegon dan prosedur pemberhentian pejabat tinggi daerah.

  • Penulis: Epoy Riyadi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangsel pelopor Pengolah sampah jadi Listrik

    Tangsel pelopor Pengolah sampah jadi Listrik

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 464
    • 0Komentar

    Bantenpost – Kota Tangerang Selatan atau Tangsel kini menjadi pelopor pengolah sampah jadi listrik dengan teknologi modern dan ramah lingkungan. Hal tersebut dipastikan, menyusul diserahkannya kontrak pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Pemkot Tangsel kepada konsorsium pemenang tender, yakni Konsorsium IEH-CNTY (PT Indoplas Energi Hijau-China Tianying Inc). Penyerahan kontrak dilakukan langsung Wali Kota Tangsel, […]

  • Eks Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Segera Jalani Sidang Disiplin Polri

    Eks Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Segera Jalani Sidang Disiplin Polri

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Yogyakarta-Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, terkonfirmasi segera menjalani sidang disiplin buntut penanganan kasus penersangkaan warga Kabupaten Sleman, Hogi Minaya, yang menyebabkan tewasnya dua penjambret. Sidang tersebut sekaligus dengan eks Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, AKP Mulyanto. “(Komisaris Besar Edy Setyanto dan AKP Mulyanto) jalani sidang disiplin,” kata Kepala Bidang Humas Polda […]

  • 100 Ton Kurma Untuk RI Dari Raja Arab

    100 Ton Kurma Untuk RI Dari Raja Arab

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA — Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi mengatakan, bantuan 100 ton kurma dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam di Indonesia menjelang datangnya Bulan Ramadhan. “Hadiah ini dalam rangka memenuhi kebutuhan umat Islam di seluruh dunia, dan juga umat Islam yang ada di Indonesia,” kata Dubes Faisal dalam […]

  • TNI AD Jelaskan Alasan Seskab Teddy Indra Wijaya Ikut Pendidikan Seskoad

    TNI AD Jelaskan Alasan Seskab Teddy Indra Wijaya Ikut Pendidikan Seskoad

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan alasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengikuti pendidikan Sekolah Komando Angkatan Darat (Seskoad). Menurutnya keikutsertaan Teddy yang masih aktif sebagai prajurit TNI dengan pangkat Letkol Inf adalah bagian dari proses pembinaan karier perwira TNI AD yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai […]

  • PHM Cetak Sejarah! Kelola Aset Negara Triliunan dan Raih Pengakuan Resmi Pemerintah

    PHM Cetak Sejarah! Kelola Aset Negara Triliunan dan Raih Pengakuan Resmi Pemerintah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Jakarta-PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM), menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atas kontribusi signifikan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas (Migas). Penghargaan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara di Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat. Penghargaan yang diterima pada […]

  • Baru 8 Hari dilantik Purbaya Kakanwil Bea Cukai Kena OTT KPK

    Baru 8 Hari dilantik Purbaya Kakanwil Bea Cukai Kena OTT KPK

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kasus suap impor barang yang menjerat pejabat Bea Cukai bernama Rizal (RZL). Rizal selama ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Rizal baru dilantik oleh Purbaya pada Rabu (28/1/2026) lalu. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap […]

expand_less