Diberhentikan Sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Walikota Cilegon ke PTUN Serang
- account_circle Epoy Riyadi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar

SERANG– Maman Mauludin resmi menggugat Walikota Cilegon, Robinsar, terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Gugatan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan Nomor Registrasi: 6/G/2026/PTUN.SRG.
Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya.
“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan gugatan pak Sekda. Langkah ini penting agar memiliki kepastian hukum dan menjadi salah satu upaya untuk memulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Dadang di PTUN Serang.
Gugatan tersebut menyoroti dua objek sengketa. Pertama, Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM 2025 tertanggal 1 Desember 2025, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon. Kedua, Surat Perintah Pelaksana Nomor: 800.1.3.1/2675-BKSDM tertanggal 1 Desember 2025 tentang penunjukan Penjabat Sekda Kota Cilegon pengganti sementara Ahmad Aziz Setia Putra.
Dadang menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur administratif melalui surat keberatan, namun keputusan Walikota tetap dijalankan.
“Kami sudah menempuh seluruh proses administrasi, termasuk upaya banding melalui BPASN. Namun, BPASN menyatakan tidak berwenang mengadili, sehingga kami membawa kasus ini ke PTUN sebagai sarana hukum untuk menguji sah atau tidaknya keputusan Walikota,” jelas Dadang.
Menurut Dadang, gugatan ini diambil setelah upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, tidak membuahkan hasil.
“Kita menunggu upaya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Fasilitasi oleh Wagub sudah dilakukan, sejalan dengan arahan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri terkait pengawasan dan pembinaan,” tambahnya.
Kuasa Hukum lain, Muhammad Annas, menilai keputusan Walikota Cilegon cacat formil karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai pengawas.
“Tidak ada koordinasi dengan Gubernur, sehingga tahapan prosedur dilanggar. Karena itu, kami akan uji keabsahan keputusan tersebut di PTUN,” kata Annas.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi Sekda Cilegon dan prosedur pemberhentian pejabat tinggi daerah.
- Penulis: Epoy Riyadi





