Jabat Komisaris di 12 Perusahaan, KepalaKPP Banjarmasin di Tangkap
- account_circle Banten Reporter
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono, tercatat menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan. Temuan ini muncul seiring penetapan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan restitusi pajak. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fakta rangkap jabatan tersebut akan dilihat dari sisi etik dan kepatuhan internal Kementerian Keuangan. Selain itu, penyidik juga akan mendalami apakah kepemilikan jabatan di sejumlah perusahaan tersebut berkaitan dengan modus dugaan tindak pidana korupsi. “Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/2). Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Perkara ini berkaitan dengan pengajuan restitusi PPN PT BKB tahun pajak 2024 dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. Dalam prosesnya, Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” Rp 1,5 miliar agar permohonan restitusi dikabulkan. Uang tersebut kemudian dibagi kepada para pihak, dengan Mulyono menerima Rp 800 juta. KPK telah menyita barang bukti uang tunai Rp 1 miliar dan menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP.
- Penulis: Banten Reporter





