Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Vonis 7 Tahun Terhadap Mantan Kepala DLH Tangsel

Vonis 7 Tahun Terhadap Mantan Kepala DLH Tangsel

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

SERANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 11 Februari 2026.

Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp75,9 m

Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu, oleh Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp20.314.658.462.

​Hamim menyoroti kegagalan putusan hakim dalam menyentuh aspek pemulihan kerugian negara. Dalam amar putusannya, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana secara pribadi.

“Ini logika hukum yang berbahaya. Putusan ini seolah-olah memberikan diskon besar-besaran bagi koruptor birokrasi,” kata Hamim, Kamis 12 Februari 2026.

Sebagai kepala dinas, terdakwa dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mencegah terjadinya kerugian sejak awal. Membiarkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang tidak memiliki keahlian teknis menjalankan proyek besar dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang fatal.

Hamim juga membandingkan putusan ini dengan tren vonis kasus korupsi lain di wilayah hukum Banten, di mana ia melihat adanya ketimpangan rasa keadilan jika meninjau skala kerugian yang ditimbulkan.

​”Mari kita bicara fakta perbandingan. Di Banten, ada kasus korupsi yang kerugiannya “hanya” satu atau dua miliar, tapi vonisnya bisa mencapai 5 sampai 6 tahun penjara,” katanya.

​Lebih lanjut, Hamim mengkritik pertimbangan hakim yang meringankan vonis terdakwa karena alasan “kooperatif” dan “upaya penanganan sampah yang mendesak”. Menurutnya, alasan kondisi sampah yang mendesak itu justru kontradiktif dan tidak masuk akal dijadikan alasan pemaaf.

“Justru karena masalah sampah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan di Tangsel, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai kedaruratan publik dijadikan tameng untuk memaklumi praktik korupsi yang terstruktur,” tambahnya.

​Terakhir, Hamim mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding. Ia menegaskan bahwa upaya hukum banding adalah harga mati untuk menjaga martabat penegakan hukum di Banten.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pandji Pragiwaksono datang langsung ke Tanah Toraja untuk menjalani peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja

    Pandji Pragiwaksono datang langsung ke Tanah Toraja untuk menjalani peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Toraja – Permasalahan terkait materi stand up comedy yang pernah dibawakan komika Pandji Pragiwaksono dan dinilai menyinggung masyarakat Toraja masih menjadi perhatian sejak tahun lalu hingga sekarang. Pandji Pragiwaksono bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, datang langsung ke Tanah Toraja untuk menjalani peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, pada Selasa (10/2). Pandji tiba sekitar pukul […]

  • Amerika minta kapal-kapal komersial menjauh dari perairan Iran

    Amerika minta kapal-kapal komersial menjauh dari perairan Iran

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Amerika Serikat mengeluarkan imbauan keamanan terbaru bagi kapal-kapal komersial berbendera AS yang melintas di Selat Hormuz, seiring meningkatnya ketegangan dengan Iran. Pedoman tersebut dikeluarkan oleh Administrasi Maritim AS menyusul dinamika politik dan keamanan kawasan Teluk Persia yang kembali memanas. Dalam imbauannya, Washington meminta kapal berbendera AS untuk menjaga jarak sejauh mungkin dari perairan […]

  • Meski Dilarang, SMPN 31 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam

    Meski Dilarang, SMPN 31 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 265
    • 0Komentar

      Tangerang, bantenpost.net-Meski dilarang SMP Negeri 31 Kota Tangerang diduga melakukan praktik jual beli seragam sekolah secara langsung kepada siswa, padahal aturan jelas melarang sekolah menjual seragam. Sejumlah orang tua siswa (narasumber)mengaku diminta membeli seragam sekolah yang sudah disediakan di sekolah. “Kami disuruh beli di tempat yang sudah ditentukan sekolah. Katanya biar seragamnya sama, tapi […]

  • U.S. 2024 Election Developments: Key Race and What They Mean

    U.S. 2024 Election Developments: Key Race and What They Mean

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Set up a WordPress site instantly with InstaWP & TemplateSpare!

  • Pemerintah Kucurkan Bansos Rp17,5 T Jelang Lebaran, Apa Saja Jenisnya?

    Pemerintah Kucurkan Bansos Rp17,5 T Jelang Lebaran, Apa Saja Jenisnya?

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 107
    • 0Komentar

    . Jakarta — Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp17,5 triliun menjelang lebaran. Penyaluran dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal I 2026.Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan terdapat dua jenis bansos yang disalurkan dengan sasaran utama keluarga miskin dan rentan. “Ada dua jenis bansos. Yang pertama adalah bansos […]

  • Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas “Handpho

    Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas “Handpho

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Banten-Mulai Februari hingga April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi memulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta. Ruang kelas di Banten kembali fokus pada diskusi dan interaksi nyata untuk meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa serta menghindari dampak negatif perkembanagn teknologi informasi […]

expand_less