Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Vonis 7 Tahun Terhadap Mantan Kepala DLH Tangsel

Vonis 7 Tahun Terhadap Mantan Kepala DLH Tangsel

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar

SERANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 11 Februari 2026.

Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp75,9 m

Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu, oleh Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp20.314.658.462.

​Hamim menyoroti kegagalan putusan hakim dalam menyentuh aspek pemulihan kerugian negara. Dalam amar putusannya, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana secara pribadi.

“Ini logika hukum yang berbahaya. Putusan ini seolah-olah memberikan diskon besar-besaran bagi koruptor birokrasi,” kata Hamim, Kamis 12 Februari 2026.

Sebagai kepala dinas, terdakwa dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mencegah terjadinya kerugian sejak awal. Membiarkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang tidak memiliki keahlian teknis menjalankan proyek besar dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang fatal.

Hamim juga membandingkan putusan ini dengan tren vonis kasus korupsi lain di wilayah hukum Banten, di mana ia melihat adanya ketimpangan rasa keadilan jika meninjau skala kerugian yang ditimbulkan.

​”Mari kita bicara fakta perbandingan. Di Banten, ada kasus korupsi yang kerugiannya “hanya” satu atau dua miliar, tapi vonisnya bisa mencapai 5 sampai 6 tahun penjara,” katanya.

​Lebih lanjut, Hamim mengkritik pertimbangan hakim yang meringankan vonis terdakwa karena alasan “kooperatif” dan “upaya penanganan sampah yang mendesak”. Menurutnya, alasan kondisi sampah yang mendesak itu justru kontradiktif dan tidak masuk akal dijadikan alasan pemaaf.

“Justru karena masalah sampah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan di Tangsel, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai kedaruratan publik dijadikan tameng untuk memaklumi praktik korupsi yang terstruktur,” tambahnya.

​Terakhir, Hamim mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding. Ia menegaskan bahwa upaya hukum banding adalah harga mati untuk menjaga martabat penegakan hukum di Banten.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Talaga, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

    Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Talaga, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 5
    • 0Komentar

    MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap dugaan kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak pertengahan Februari 2025. Tersangka dalam kasus ini berinisial […]

  • Ombudsman Minta 43 Tambang Ilegal di Banten segera ditutup

    Ombudsman Minta 43 Tambang Ilegal di Banten segera ditutup

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Banten – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan terdapat 43 tambang ilegal atau tak berizin di Provinsi Banten. Ombudsman berharap tambang-tambang tersebut segera ditutup atau disegel.Ombudsman Perwakilan Banten menyebut telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dari rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten melaporkan adanya tujuh aduan tambang ilegal dan empat aduan tambang […]

  • Gedung Pendidikan Ibnu Abbas BSD Diresmikan, Wali Kota Tangsel Dorong Penguatan Adab dan Pengawasan Guru

    Gedung Pendidikan Ibnu Abbas BSD Diresmikan, Wali Kota Tangsel Dorong Penguatan Adab dan Pengawasan Guru

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 5
    • 0Komentar

    TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan gedung pendidikan Ibnu Abbas BSD, Serpong Tangsel, pada Senin (09/02/2026). Benyamin menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Ibnu Abbas atas komitmennya dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pembangunan gedung pendidikan ini tidak hanya berorientasi pada sarana fisik, tetapi juga pada […]

  • Bagai Sinterklas, Kadis PUPR Kota Tangerang Diduga Bagi-Bagi Proyek

    Bagai Sinterklas, Kadis PUPR Kota Tangerang Diduga Bagi-Bagi Proyek

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 178
    • 0Komentar

      Tangerang, bantenpost.net-Sangat luar biasa langkah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni ter-endus diduga membagi-bagikan puluhan Proyek Penunjukan Langsung (PL) APBD tahun 2025, anggaran di bawah 200 Juta kepada beberapa oknum LSM. Dari kabar tersebut tim investigasi bantenpost.net coba menelusuri kebenaran adanya soal bagi-bagi Proyek di Dinas PUPR dan […]

  • Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA RI

    Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA RI

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 337
    • 0Komentar

      Kota Tangerang, bantenpost.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kali ini, Pemkot berhasil meraih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Peringkat Nindya Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh […]

  • Sachrudin: ‘Santri tidak hanya menguasai kitab kuning saja’.

    Sachrudin: ‘Santri tidak hanya menguasai kitab kuning saja’.

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Banten post.net-Peringatan Hari Santri Nasional atau HSN 2025 di Kota Tangerang digelar di Taman Elektrik, Kawasan Puspemkot Tangerang, Rabu, 22 Oktober 2025. Ribuan santri tampak bersemangat memadati Taman Elektrik untuk merayakan HSN 2025. Gema takbir dan selawat terus mengalun sepanjang kegiatan. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memimpin langsung upacara peringatan ini, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, […]

expand_less