Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Proyek INA-24 Diduga kuat Bisa Rugikan Negara

Proyek INA-24 Diduga kuat Bisa Rugikan Negara

  • account_circle bantenpost.net
  • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Proyek strategis nasional INA-24 yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan dan diduga kuat menjadi ancaman kerugian negara.

Proyek yang didanai lewat pinjaman lunak dari Korea Selatan tersebut mangkrak, tak transparan, menunjukkan lemahnya akuntabilitas di bawah kendali Kementerian Perhubungan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai proyek yang sejatinya mendukung pembangunan sarana bantu navigasi laut Indonesia tersebut justru berubah menjadi beban negara.

“Ketika rakyat Indonesia berharap laut menjadi urat nadi ekonomi dan keselamatan pelayaran ditingkatkan, proyek INA-24 justru tenggelam dalam kabut pelaksanaan yang tidak transparan, akuntabilitas yang minim, dan indikasi pemborosan keuangan negara,” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025.

Proyek INA-24 atau “Development and Improvement of Indonesian Aids to Navigation” mulai dirancang sejak penandatanganan perjanjian pinjaman luar negeri antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan melalui lembaga Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola oleh Export-Import Bank of Korea (KEXIM) pada tahun 2016.

Nilai pinjamannya mencapai USD 95,53 juta atau setara Rp1,3 triliun, dengan bunga tetap 0,15% per tahun, masa tenggang selama 10 tahun, dan masa pelunasan 40 tahun. Pelaksana proyek adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) di bawah Kementerian Perhubungan.

Secara teoritis, pinjaman digunakan untuk membiayai pembangunan mercusuar, rambu suar, radar AIS, serta sistem kontrol pelayaran yang modern dan terintegrasi. Namun, hingga akhir 2021, realisasi fisik dan keuangan proyek menunjukkan serapan anggaran rendah dan pelaksanaan yang buruk.

Beberapa penyebab mandeknya proyek antara lain cuaca ekstrem yang tidak diperhitungkan dalam perencanaan, kinerja kontraktor yang rendah, pengadaan barang dan jasa yang terlambat, hingga persoalan pembebasan lahan di lokasi pemasangan sarana bantu navigasi (AtoN).

Menurut Iskandar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah mengeluarkan audit tematik atau laporan hasil pemeriksaan khusus terkait proyek INA-24 sejak pinjaman diteken. Padahal, sejumlah laporan keuangan dari Kementerian Perhubungan dan DJPPR Kementerian Keuangan menunjukkan masalah serius.

“Pelaporan proyek tidak lengkap, laporan triwulanan tidak diberikan sesuai perjanjian, dan ada risiko pengakuan aset negara yang belum selesai meskipun anggaran telah digunakan,” ujarnya.

Iskandar mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, karena pengelolaan pinjaman tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut, seperti PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Permenkeu dan Permenhub terkait, dinilai belum dijalankan secara optimal dalam pengawasan proyek INA-24.

Selain itu, Iskandar mengkritik Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan informasi terbuka mengenai skema pembayaran cicilan, bunga, dan risiko fiskal dari proyek tersebut dalam dokumen APBN kepada DPR maupun publik.

Indonesian Audit Watch mengajukan lima rekomendasi strategis:

BPK diminta segera melakukan audit khusus terhadap proyek INA-24, baik audit kinerja maupun audit kepatuhan terhadap aturan pinjaman luar negeri.

Kementerian Perhubungan wajib mempublikasikan laporan progres proyek secara terbuka, termasuk output, outcome, serta hambatan teknis di lapangan.

Kementerian Keuangan perlu menjelaskan skema pembayaran utang secara terbuka, serta mengkaji ulang rasio manfaat terhadap biaya (cost-benefit) dari proyek ini.

Kontraktor yang terbukti berkinerja buruk harus dievaluasi tegas, termasuk pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bila perlu.

Seluruh dokumentasi pinjaman dan laporan pertanggungjawaban proyek harus segera diunggah ke laman resmi pemerintah untuk memungkinkan partisipasi publik dalam pengawasan.

Iskandar menegaskan, proyek hasil kerja sama bilateral Indonesia-Korea Selatan tersebut seharusnya menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem pelayaran yang aman, efisien, dan terintegrasi secara teknologi.

Namun jika pelaksanaannya hanya menghasilkan pemborosan, kelalaian administrasi, dan hasil yang tidak jelas, maka akan meninggalkan beban utang jangka hingga 40 tahun ke depan.

“Kita tidak sedang menonton drama Korea, tapi menghadapi realitas drama keuangan negara. Sudah saatnya pemerintah bertanggung jawab. Jika tidak, maka navigasi keuangan negara sendiri justru tengah kehilangan arah,” pungkas Iskandar.

  • Penulis: bantenpost.net

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Cilegon Robinsar Usai Tinjau Pasar Blok F

    Wali Kota Cilegon Robinsar Usai Tinjau Pasar Blok F

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Wali Kota Cilegon Robinsar memberikan sejumlah catatan terkait kondisi Pasar Blok F atau yang dikenal sebagai Pasar Kelapa. Beberapa catatan yang disampaikan, di antaranya soal harga bahan pokok, retribusi, dan persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. “Alhamdulillah, tadi kita lihat harga sembako, kondisi pasarnya, target retribusi, kios-kios yang kosong, dan juga selokan yang memang banyak dilaporkan […]

  • Warga Senang Ada TransJ Blok M-Alam Sutera: Alternatif Transportasi

    Warga Senang Ada TransJ Blok M-Alam Sutera: Alternatif Transportasi

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta – Rute bus Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera resmi diberlakukan. Warga mengaku senang dengan dibukanya rute bus S61 sehingga bisa jadi alternatif pulang pergi bekerja. Fau (54) warga Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), mengatakan Transjabodetabek dengan rute Blok M-Alam Sutera tersebut dekat dengan rumahnya. Jadi dirinya bisa berhemat untuk penggunaan transportasi. “Saya tinggal di sekitar Bintaro, […]

  • Dr. Simon Ex Bupati Malaka: Hapus KASN Sama Saja Membuka Pintu Intervensi Politik ke Birokrasi!

    Dr. Simon Ex Bupati Malaka: Hapus KASN Sama Saja Membuka Pintu Intervensi Politik ke Birokrasi!

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta,24 Jakarta-Mantan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak menyampaikan sikap tegas menolak pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah LSM. Menurutnya, KASN bukan hanya lembaga administratif biasa, tapi penjaga utama integritas birokrasi Indonesia. “Saya tidak sependapat dengan pembubaran KASN. Justru saat ini kehadirannya makin penting untuk memastikan […]

  • Polemik Perjalanan Dinas Pemprov DKI dan Rindu Kota Paris

    Polemik Perjalanan Dinas Pemprov DKI dan Rindu Kota Paris

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA-Polemik Perjalanan Dinas Pemprov DKI dan Rindu di Kota Cinta atau Paris yang merupakan ibu kota dari negara Prancis telah menjadi sorotan di kota Betawi. Pasalnya, ada seorang istri dari Kepala dari Kepala Dinas Pariwisata DKI, Andhika Permata yang berangkat menuju pusat mode dunia itu sebagai delegasi tambahan dengan biaya yang dibebankan ke APBD DPA […]

  • Eks Asdep Perlindungan Khusus Anak: KASN Sangat Membantu Kami, Kenapa Dibubarkan?

    Eks Asdep Perlindungan Khusus Anak: KASN Sangat Membantu Kami, Kenapa Dibubarkan?

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta-Robert Parlindungan Sitinjak, mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyatakan keprihatinannya atas dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurut Robert, keberadaan KASN bukan sekadar simbol kelembagaan, tetapi telah terbukti nyata dalam melindungi nilai-nilai profesionalisme dan keberpihakan pada kepentingan Publik, khususnya […]

  • Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA RI

    Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA RI

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 56
    • 0Komentar

      Kota Tangerang, bantenpost.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kali ini, Pemkot berhasil meraih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Peringkat Nindya Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh […]

expand_less