Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Proyek INA-24 Diduga kuat Bisa Rugikan Negara

Proyek INA-24 Diduga kuat Bisa Rugikan Negara

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
  • visibility 367
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Proyek strategis nasional INA-24 yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan dan diduga kuat menjadi ancaman kerugian negara.

Proyek yang didanai lewat pinjaman lunak dari Korea Selatan tersebut mangkrak, tak transparan, menunjukkan lemahnya akuntabilitas di bawah kendali Kementerian Perhubungan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai proyek yang sejatinya mendukung pembangunan sarana bantu navigasi laut Indonesia tersebut justru berubah menjadi beban negara.

“Ketika rakyat Indonesia berharap laut menjadi urat nadi ekonomi dan keselamatan pelayaran ditingkatkan, proyek INA-24 justru tenggelam dalam kabut pelaksanaan yang tidak transparan, akuntabilitas yang minim, dan indikasi pemborosan keuangan negara,” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025.

Proyek INA-24 atau “Development and Improvement of Indonesian Aids to Navigation” mulai dirancang sejak penandatanganan perjanjian pinjaman luar negeri antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan melalui lembaga Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola oleh Export-Import Bank of Korea (KEXIM) pada tahun 2016.

Nilai pinjamannya mencapai USD 95,53 juta atau setara Rp1,3 triliun, dengan bunga tetap 0,15% per tahun, masa tenggang selama 10 tahun, dan masa pelunasan 40 tahun. Pelaksana proyek adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) di bawah Kementerian Perhubungan.

Secara teoritis, pinjaman digunakan untuk membiayai pembangunan mercusuar, rambu suar, radar AIS, serta sistem kontrol pelayaran yang modern dan terintegrasi. Namun, hingga akhir 2021, realisasi fisik dan keuangan proyek menunjukkan serapan anggaran rendah dan pelaksanaan yang buruk.

Beberapa penyebab mandeknya proyek antara lain cuaca ekstrem yang tidak diperhitungkan dalam perencanaan, kinerja kontraktor yang rendah, pengadaan barang dan jasa yang terlambat, hingga persoalan pembebasan lahan di lokasi pemasangan sarana bantu navigasi (AtoN).

Menurut Iskandar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah mengeluarkan audit tematik atau laporan hasil pemeriksaan khusus terkait proyek INA-24 sejak pinjaman diteken. Padahal, sejumlah laporan keuangan dari Kementerian Perhubungan dan DJPPR Kementerian Keuangan menunjukkan masalah serius.

“Pelaporan proyek tidak lengkap, laporan triwulanan tidak diberikan sesuai perjanjian, dan ada risiko pengakuan aset negara yang belum selesai meskipun anggaran telah digunakan,” ujarnya.

Iskandar mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, karena pengelolaan pinjaman tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut, seperti PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Permenkeu dan Permenhub terkait, dinilai belum dijalankan secara optimal dalam pengawasan proyek INA-24.

Selain itu, Iskandar mengkritik Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan informasi terbuka mengenai skema pembayaran cicilan, bunga, dan risiko fiskal dari proyek tersebut dalam dokumen APBN kepada DPR maupun publik.

Indonesian Audit Watch mengajukan lima rekomendasi strategis:

BPK diminta segera melakukan audit khusus terhadap proyek INA-24, baik audit kinerja maupun audit kepatuhan terhadap aturan pinjaman luar negeri.

Kementerian Perhubungan wajib mempublikasikan laporan progres proyek secara terbuka, termasuk output, outcome, serta hambatan teknis di lapangan.

Kementerian Keuangan perlu menjelaskan skema pembayaran utang secara terbuka, serta mengkaji ulang rasio manfaat terhadap biaya (cost-benefit) dari proyek ini.

Kontraktor yang terbukti berkinerja buruk harus dievaluasi tegas, termasuk pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bila perlu.

Seluruh dokumentasi pinjaman dan laporan pertanggungjawaban proyek harus segera diunggah ke laman resmi pemerintah untuk memungkinkan partisipasi publik dalam pengawasan.

Iskandar menegaskan, proyek hasil kerja sama bilateral Indonesia-Korea Selatan tersebut seharusnya menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem pelayaran yang aman, efisien, dan terintegrasi secara teknologi.

Namun jika pelaksanaannya hanya menghasilkan pemborosan, kelalaian administrasi, dan hasil yang tidak jelas, maka akan meninggalkan beban utang jangka hingga 40 tahun ke depan.

“Kita tidak sedang menonton drama Korea, tapi menghadapi realitas drama keuangan negara. Sudah saatnya pemerintah bertanggung jawab. Jika tidak, maka navigasi keuangan negara sendiri justru tengah kehilangan arah,” pungkas Iskandar.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sunyinya Proyek Jalan Senilai Rp70 M di Mempawah, KPK Diingatkan Jangan Bermain Ikan Kecil

    Sunyinya Proyek Jalan Senilai Rp70 M di Mempawah, KPK Diingatkan Jangan Bermain Ikan Kecil

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Pontianak- Dua perusahaan pemenang tender proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat senilai Rp70 miliar perlu diaudit dan tidak transparan. Proyek ini dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah di tahun 2015. Berdasarkan situs AHU, kedua perusahaan ini belum melaporkan siapa pemilik manfaatnya. Kedua perusahaan yang memenangkan proyek peningkatan dua ruas jalan di Kabupaten […]

  • Diberhentikan Sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Walikota Cilegon ke PTUN Serang

    Diberhentikan Sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Walikota Cilegon ke PTUN Serang

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Epoy Riyadi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SERANG– Maman Mauludin resmi menggugat Walikota Cilegon, Robinsar, terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Gugatan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan Nomor Registrasi: 6/G/2026/PTUN.SRG. Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan harkat dan martabat […]

  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dampingi Eksekusi Pengosongan Lahan di Pagedangan

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dampingi Eksekusi Pengosongan Lahan di Pagedangan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 85
    • 0Komentar

      KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghadiri eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang lahan seluas kurang lebih 1.003 meter persegi yang berada di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kamis, 12 Februari 2026. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, mengatakan eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan […]

  • Panen Raya Padi 753 Hektare di Pandeglang Dorong Swasembada Pangan Nasional

    Panen Raya Padi 753 Hektare di Pandeglang Dorong Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 76
    • 0Komentar

      PANDEGLANG– Yayasan Bhakti Bela Negara melakukan panen raya padi varietas PS-08 seluas 753 hektare di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 11 Februri 2026. Staf Khusus Menko Pangan, Irna Narulita Dimyati mengatakan, penanaman padi organik ini memiliki keunggulan daripada padi pada umumnya, karena bisa menghasilkan 10 ton per hektare. “Dan hasil panen padinya […]

  • Polsek Tangerang Ungkap Pencurian motor,2 Pelaku ditangkap

    Polsek Tangerang Ungkap Pencurian motor,2 Pelaku ditangkap

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-Kota Tangerang, Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Minggu, 11 Januari 2026. Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal […]

  • Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Kasus Pandji

    Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Kasus Pandji

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan segera melaksanakan gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama dalam materi lawakan tunggal komika,Pandji Pragiwaksono. Materi lawakan Pandji yang dilaporkan itu berjudul “Mens Rea”. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polds Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan gelar perkara akan dijadwalkan setelah proses klarifikasi terhadap Pandji rampung serta seluruh fakta pendukung […]

expand_less