Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Proyek INA-24 Diduga kuat Bisa Rugikan Negara

Proyek INA-24 Diduga kuat Bisa Rugikan Negara

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
  • visibility 294
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Proyek strategis nasional INA-24 yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan dan diduga kuat menjadi ancaman kerugian negara.

Proyek yang didanai lewat pinjaman lunak dari Korea Selatan tersebut mangkrak, tak transparan, menunjukkan lemahnya akuntabilitas di bawah kendali Kementerian Perhubungan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai proyek yang sejatinya mendukung pembangunan sarana bantu navigasi laut Indonesia tersebut justru berubah menjadi beban negara.

“Ketika rakyat Indonesia berharap laut menjadi urat nadi ekonomi dan keselamatan pelayaran ditingkatkan, proyek INA-24 justru tenggelam dalam kabut pelaksanaan yang tidak transparan, akuntabilitas yang minim, dan indikasi pemborosan keuangan negara,” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025.

Proyek INA-24 atau “Development and Improvement of Indonesian Aids to Navigation” mulai dirancang sejak penandatanganan perjanjian pinjaman luar negeri antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan melalui lembaga Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola oleh Export-Import Bank of Korea (KEXIM) pada tahun 2016.

Nilai pinjamannya mencapai USD 95,53 juta atau setara Rp1,3 triliun, dengan bunga tetap 0,15% per tahun, masa tenggang selama 10 tahun, dan masa pelunasan 40 tahun. Pelaksana proyek adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) di bawah Kementerian Perhubungan.

Secara teoritis, pinjaman digunakan untuk membiayai pembangunan mercusuar, rambu suar, radar AIS, serta sistem kontrol pelayaran yang modern dan terintegrasi. Namun, hingga akhir 2021, realisasi fisik dan keuangan proyek menunjukkan serapan anggaran rendah dan pelaksanaan yang buruk.

Beberapa penyebab mandeknya proyek antara lain cuaca ekstrem yang tidak diperhitungkan dalam perencanaan, kinerja kontraktor yang rendah, pengadaan barang dan jasa yang terlambat, hingga persoalan pembebasan lahan di lokasi pemasangan sarana bantu navigasi (AtoN).

Menurut Iskandar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah mengeluarkan audit tematik atau laporan hasil pemeriksaan khusus terkait proyek INA-24 sejak pinjaman diteken. Padahal, sejumlah laporan keuangan dari Kementerian Perhubungan dan DJPPR Kementerian Keuangan menunjukkan masalah serius.

“Pelaporan proyek tidak lengkap, laporan triwulanan tidak diberikan sesuai perjanjian, dan ada risiko pengakuan aset negara yang belum selesai meskipun anggaran telah digunakan,” ujarnya.

Iskandar mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, karena pengelolaan pinjaman tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut, seperti PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Permenkeu dan Permenhub terkait, dinilai belum dijalankan secara optimal dalam pengawasan proyek INA-24.

Selain itu, Iskandar mengkritik Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan informasi terbuka mengenai skema pembayaran cicilan, bunga, dan risiko fiskal dari proyek tersebut dalam dokumen APBN kepada DPR maupun publik.

Indonesian Audit Watch mengajukan lima rekomendasi strategis:

BPK diminta segera melakukan audit khusus terhadap proyek INA-24, baik audit kinerja maupun audit kepatuhan terhadap aturan pinjaman luar negeri.

Kementerian Perhubungan wajib mempublikasikan laporan progres proyek secara terbuka, termasuk output, outcome, serta hambatan teknis di lapangan.

Kementerian Keuangan perlu menjelaskan skema pembayaran utang secara terbuka, serta mengkaji ulang rasio manfaat terhadap biaya (cost-benefit) dari proyek ini.

Kontraktor yang terbukti berkinerja buruk harus dievaluasi tegas, termasuk pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bila perlu.

Seluruh dokumentasi pinjaman dan laporan pertanggungjawaban proyek harus segera diunggah ke laman resmi pemerintah untuk memungkinkan partisipasi publik dalam pengawasan.

Iskandar menegaskan, proyek hasil kerja sama bilateral Indonesia-Korea Selatan tersebut seharusnya menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem pelayaran yang aman, efisien, dan terintegrasi secara teknologi.

Namun jika pelaksanaannya hanya menghasilkan pemborosan, kelalaian administrasi, dan hasil yang tidak jelas, maka akan meninggalkan beban utang jangka hingga 40 tahun ke depan.

“Kita tidak sedang menonton drama Korea, tapi menghadapi realitas drama keuangan negara. Sudah saatnya pemerintah bertanggung jawab. Jika tidak, maka navigasi keuangan negara sendiri justru tengah kehilangan arah,” pungkas Iskandar.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sunyinya Proyek Jalan Senilai Rp70 M di Mempawah, KPK Diingatkan Jangan Bermain Ikan Kecil

    Sunyinya Proyek Jalan Senilai Rp70 M di Mempawah, KPK Diingatkan Jangan Bermain Ikan Kecil

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Pontianak- Dua perusahaan pemenang tender proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat senilai Rp70 miliar perlu diaudit dan tidak transparan. Proyek ini dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah di tahun 2015. Berdasarkan situs AHU, kedua perusahaan ini belum melaporkan siapa pemilik manfaatnya. Kedua perusahaan yang memenangkan proyek peningkatan dua ruas jalan di Kabupaten […]

  • Polsek Ciledug Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor

    Polsek Ciledug Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 56
    • 0Komentar

      Bantenpost.net-Kota Tangerang, Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Kamis, 8 Januari 2026. Kapolsek Ciledug Kompol R.A. Dalby, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim opsnal Polsek Ciledug melakukan patroli dan observasi wilayah pada Rabu, […]

  • Siswi Dilecehkan Dalam Sekolah, Pemkot Tangerang Nonaktifkan Oknum Guru SMPN 19

    Siswi Dilecehkan Dalam Sekolah, Pemkot Tangerang Nonaktifkan Oknum Guru SMPN 19

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 155
    • 0Komentar

      Bantenpost.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelecehan siswi SMPN 19 oleh oknum guru. Pemkot Tangerang menegaskan akan memberikan pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta menjamin hak pendidikan korban tetap aman. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana […]

  • Trump Siap Gandeng Erdogan

    Trump Siap Gandeng Erdogan

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Bantenpost- Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan siap bekerja sama dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk mengakhiri perang Rusia dan Ukraina. Kedua pemimpin itu sempat berbincang melalui sambungan telepon. Trump melalui jejaring sosial Truth Social miliknya mengatakan bahwa Erdogan juga telah mengundangnya untuk mengunjungi Turki. Undangan balasan agar pemimpin Turki itu ke Washington juga […]

  • Babak Baru Kasus Hotel Sultan

    Babak Baru Kasus Hotel Sultan

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta – Proses hukum terkait pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menjalankan tahapan resmi eksekusi setelah sebelumnya berbagai proses administratif dan hukum berjalan cukup panjang. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah dilakukan sesuai prosedur peradilan yang berlaku. “Hari ini, 9 Februari 2026, informasi yang kami peroleh […]

  • Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

    Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 0
    • 0Komentar

    CIPUTAT- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembinaan keluarga berintegrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan keluarga. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan, pembinaan keluarga berintegritas harus menjadi bagian penting dalam […]

expand_less