IAI Sorot Marak Arsitek Asing Ilegal di Bali Layani WNA Bangun Vila
- account_circle Banten Post
- calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
- visibility 58
- comment 0 komentar

Ilustrasi. IAI Bali mendesak pemerintah menertibkan arsitek asing ilegal yang makin marak di Bali..
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bali menyoroti maraknya arsitek asing yang diduga bekerja secara ilegal di Bali. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan arsitek lokal yang sudah terdaftar resmi.
Ketua IAI Bali, I Wayan Agus Novi Dharmawan, menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Bali, hanya ada empat perusahaan arsitek asing yang memiliki izin resmi. Namun, banyak arsitek asing lain yang diduga beroperasi secara ilegal, terutama yang menawarkan jasa melalui media sosial.
Agus Novi menjelaskan bahwa banyak warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai arsitek dan memasang iklan dengan klaim bombastis seperti “the best architecture in Bali,” yang sebenarnya melanggar etika profesi arsitek di Indonesia. Ia juga menyoroti bahwa praktik arsitek asing ilegal ini mulai marak setelah pemulihan pandemi Covid-19, dengan banyak WNA yang menawarkan jasa arsitektur kepada sesama WNA yang ingin membangun vila atau akomodasi di Bali.
Menurut Agus, para arsitek asing ilegal ini biasanya menggunakan bahasa negara asal mereka dalam iklan, sehingga pasarnya adalah sesama warga asing. Ia juga menegaskan bahwa profesi arsitek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, yang mengharuskan arsitek memiliki surat tanda registrasi resmi dari Dewan Arsitek Indonesia.
Agus menambahkan bahwa masalah utama adalah banyak WNA yang tidak memahami etika dan aturan arsitektur di Bali, namun tetap mengaku sebagai arsitek. Hal ini berpotensi membahayakan karena mereka mungkin tidak memiliki keahlian yang memadai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menyatakan akan menindak tegas WNA yang bekerja sebagai arsitek ilegal di Bali. Ia mengingatkan bahwa sudah ada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 yang mengatur persyaratan arsitektur bangunan di Bali, dan pemerintah provinsi akan memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.
sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250429182720-20-1224021/iai-sorot-marak-arsitek-asing-ilegal-di-bali-layani-wna-bangun-vila
- Penulis: Banten Post