Kirim Surat ke Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
- account_circle Banten Reporter
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar

JAKARTA – Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Surat tersebut berisikan permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ). Surat tersebut dikirimkan oleh tim kuasa hukumnya pada hari Kamis (12/2/2026). Permintaan ini dilayangkan menyusul dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan,” kata Refly Harun mewakili tim kuasa hukum dalam konferensi persnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026)
Refly mengungkap alasan dilayangkannya surat permintaan ini karena mendapat ilham dari dua ahlinya yakni Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Refly pun membacakan salah satu materi dalam surat permintaannya tersebut termuat terkait konsekuensi dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah gugurnya laporan polisi secara keseluruhan terhadap para terlapor.
Refly pun membacakan salah satu materi dalam surat permintaannya tersebut termuat terkait konsekuensi dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah gugurnya laporan polisi secara keseluruhan terhadap para terlapor. “Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan LP terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundle. Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur, kecuali kata Komjen Pol Oegroseno mantan Wakapolri kalau pencabutan itu karena meninggal dunia,” jelas Refly. Menurutnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia. “Sehingga, ketika LP terhadap dia dicabut maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah, ini yang kita katakan melanggar prosedur,” tuturnya.
- Penulis: Banten Reporter





