Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Di Vonis 3 Th 10 Bln

Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Di Vonis 3 Th 10 Bln

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

Palembang – Habib Dhia Rabbani, karyawan outsourcing yang palsukan 355 kontrak pembiayaan motor divonis tiga tahun sepuluh bulan penjara. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, yang diikuti oleh terdakwa secara secara daring.

Terdakwa Habib terbukti memalsukan 355 kontrak pembiayaan sepeda motor atau fidusia yang menyeret salah satu leasing Palembang. Akibat perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 7,8 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Fatimah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Habib Dhia Rabbani dengan pidana penjara 3 tahun 10 bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, Rabu.

Selain hukuman pidana penjara, Habib juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya yang menuntut hukuman pidana penjara empat tahun.

Dalam dakwaan, terdakwa Habib Dhia Rabbani merupakan karyawan outsourcing leasing yang bertugas sebagai Field Verified atau surveyor.

Terdakwa diduga bekerjasama dengan makelar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun keenam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin dan Ida.

Modus operandi yang digunakan, terdakwa dan para makelar menyiapkan data nasabah palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga foto dokumentasi rumah dan lokasi fiktif.

Kemudian, terdakwa mengunggah data tersebut ke dalam aplikasi internal PT FIF seolah-olah telah melakukan survei lapangan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga:
Terdakwa yang Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain itu, untuk melancarkan proses persetujuan kredit sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Region Credit Analyst (RCA).

Besaran uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kesulitan dan kelengkapan data fiktif yang diajukan.

Setelah kontrak pembiayaan disetujui, unit sepeda motor tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya tercantum dalam kontrak.

Ratusan sepeda motor tersebut justru diambil oleh pihak lain, sementara cicilan tidak pernah dibayarkan. Akibatnya, ratusan kontrak tersebut masuk kategori kredit macet.

Dari setiap kontrak fiktif yang berhasil diloloskan, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 1 juta. Dengan total 355 kontrak palsu, Habib meraup uang hingga Rp 355 juta yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mulai terungkap setelah tim internal dari leasing itu menemukan banyak nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.

Audit internal kemudian menemukan 119 kontrak bermasalah, yang setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim pusat, jumlahnya membengkak menjadi 355 kontrak fiktif.

Usai memalsukan kontrak, terdakwa melarikan diri ke luar kota Palembang. Dan setelah 8 bulan melarikan diri,terdakwa berhasil ditangkap di Yogyakarta.

 

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kirim Surat ke Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

    Kirim Surat ke Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 106
    • 0Komentar

      JAKARTA – Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Surat tersebut berisikan permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ). Surat tersebut dikirimkan oleh tim kuasa hukumnya pada hari Kamis (12/2/2026). Permintaan […]

  • KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 424
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal pengadaan dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,4 miliar yang dimenangkan oleh CV. Fika Mulya. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor ini kini disorot sebagai “proyek setan” karena diduga sarat penyimpangan dan pengaturan tender. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkap bahwa proyek […]

  • Menag Lepas kloter pertama Jemaah Haji

    Menag Lepas kloter pertama Jemaah Haji

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melepas jemaah Haji 2025 kloter pertama. Nasaruddin mengingatkan para jemaah haji kloter pertama untuk menjaga energi agar tak sakit saat puncak haji. “Yang berangkat pertama ini, save energinya, jadi energinya itu di-saving, jangan sampai nanti mengumbar energinya, pokoknya dipaksakan diri untuk melakukan apa, walaupun kurang-kurang sehat, akhirnya nanti […]

  • PJ Ketua Kadin Kota Cilegon Resmi Di Jabat Ikhwan Mahmud

    PJ Ketua Kadin Kota Cilegon Resmi Di Jabat Ikhwan Mahmud

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 87
    • 0Komentar

    A Beranda  Komunitas  Ikhwan Mahmud Resmi Jabat PJ Ketua Kadin Kota Cilegon Komunitas Ikhwan Mahmud Resmi Jabat PJ Ketua Kadin Kota Cilegon Sabtu 14 Februari 2 CILEGON – Ikhwan Mahmud resmi ditetapkan sebagai Penjabat (PJ) Ketua Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang digelar di Hotel The Royale Krakatau, Jumat (13/2/2026). […]

  • Bagai Sinterklas, Kadis PUPR Kota Tangerang Diduga Bagi-Bagi Proyek

    Bagai Sinterklas, Kadis PUPR Kota Tangerang Diduga Bagi-Bagi Proyek

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 249
    • 0Komentar

      Tangerang, bantenpost.net-Sangat luar biasa langkah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni ter-endus diduga membagi-bagikan puluhan Proyek Penunjukan Langsung (PL) APBD tahun 2025, anggaran di bawah 200 Juta kepada beberapa oknum LSM. Dari kabar tersebut tim investigasi bantenpost.net coba menelusuri kebenaran adanya soal bagi-bagi Proyek di Dinas PUPR dan […]

  • Dalih Ongkos Cetak, ASN Pemkot Tangerang Diduga Dibebani Pembelian Kalender

    Dalih Ongkos Cetak, ASN Pemkot Tangerang Diduga Dibebani Pembelian Kalender

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kota Tangerang – Praktik penjualan kalender kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, khususnya di kalangan guru, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan dalih ongkos cetak. Isu ini muncul karena beberapa guru mengungkapkan merasa terbebani oleh permintaan tersebut. Sejumlah guru di beberapa sekolah […]

expand_less