Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Di Vonis 3 Th 10 Bln

Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Di Vonis 3 Th 10 Bln

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar

Palembang – Habib Dhia Rabbani, karyawan outsourcing yang palsukan 355 kontrak pembiayaan motor divonis tiga tahun sepuluh bulan penjara. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, yang diikuti oleh terdakwa secara secara daring.

Terdakwa Habib terbukti memalsukan 355 kontrak pembiayaan sepeda motor atau fidusia yang menyeret salah satu leasing Palembang. Akibat perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 7,8 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Fatimah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Habib Dhia Rabbani dengan pidana penjara 3 tahun 10 bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, Rabu.

Selain hukuman pidana penjara, Habib juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya yang menuntut hukuman pidana penjara empat tahun.

Dalam dakwaan, terdakwa Habib Dhia Rabbani merupakan karyawan outsourcing leasing yang bertugas sebagai Field Verified atau surveyor.

Terdakwa diduga bekerjasama dengan makelar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun keenam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin dan Ida.

Modus operandi yang digunakan, terdakwa dan para makelar menyiapkan data nasabah palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga foto dokumentasi rumah dan lokasi fiktif.

Kemudian, terdakwa mengunggah data tersebut ke dalam aplikasi internal PT FIF seolah-olah telah melakukan survei lapangan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga:
Terdakwa yang Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain itu, untuk melancarkan proses persetujuan kredit sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Region Credit Analyst (RCA).

Besaran uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kesulitan dan kelengkapan data fiktif yang diajukan.

Setelah kontrak pembiayaan disetujui, unit sepeda motor tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya tercantum dalam kontrak.

Ratusan sepeda motor tersebut justru diambil oleh pihak lain, sementara cicilan tidak pernah dibayarkan. Akibatnya, ratusan kontrak tersebut masuk kategori kredit macet.

Dari setiap kontrak fiktif yang berhasil diloloskan, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 1 juta. Dengan total 355 kontrak palsu, Habib meraup uang hingga Rp 355 juta yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mulai terungkap setelah tim internal dari leasing itu menemukan banyak nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.

Audit internal kemudian menemukan 119 kontrak bermasalah, yang setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim pusat, jumlahnya membengkak menjadi 355 kontrak fiktif.

Usai memalsukan kontrak, terdakwa melarikan diri ke luar kota Palembang. Dan setelah 8 bulan melarikan diri,terdakwa berhasil ditangkap di Yogyakarta.

 

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Banten Siapkan Anggaran Open Bidding PON 2032

    Pemprov Banten Siapkan Anggaran Open Bidding PON 2032

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Serang – Sebagai bentuk keseriusan Provinsi Banten dalam mendaftar sebagai tuan rumah PON 2032 bersama Lampug, Pemprov Banten telah menyiapkan Anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk open bidding. Hal itu terungkap saat forum OPD Dina Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten di Aula Bappeda Banten, Selasa, 10 Februari 2026. Kepala Dispora Provinisi Banten, Ahmad Syaukani mengatakan, untuk pendaftaran […]

  • Dalih Ongkos Cetak, ASN Pemkot Tangerang Diduga Dibebani Pembelian Kalender

    Dalih Ongkos Cetak, ASN Pemkot Tangerang Diduga Dibebani Pembelian Kalender

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kota Tangerang – Praktik penjualan kalender kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, khususnya di kalangan guru, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan dalih ongkos cetak. Isu ini muncul karena beberapa guru mengungkapkan merasa terbebani oleh permintaan tersebut. Sejumlah guru di beberapa sekolah […]

  • Dua ASN di Banten Diduga Terlibat Konten Pornografi Via Telegram

    Dua ASN di Banten Diduga Terlibat Konten Pornografi Via Telegram

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 20
    • 0Komentar

    SERANG– Sebanyak empat terdakwa dalam perkara pembuatan dan penyebaran konten pornografi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dua diantaranya, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Banten. Diketahui, aksi itu bermula dari aktivitas sebuah grup Telegram yang digunakan terdakwa sebagai sarana unggahan video syur yang dilakukan secara bersama-sama. Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan […]

  • CBA menyoroti peran PT United Tractors Tbk, yang merupakan anak usaha Astra Group

    CBA menyoroti peran PT United Tractors Tbk, yang merupakan anak usaha Astra Group

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pusat Kajian Anggaran (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas cakupan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di tubuh Pertamina. CBA menyoroti pentingnya penelusuran potensi konflik kepentingan yang melibatkan sejumlah tokoh dan entitas korporasi besar, termasuk Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro.     Menurut Direktur […]

  • Membaca Jejak Reformasi Purbaya di Kementerian Keuangan: Transparansi Tanpa Kompromi

    Membaca Jejak Reformasi Purbaya di Kementerian Keuangan: Transparansi Tanpa Kompromi

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 240
    • 0Komentar

      Oleh: Naila Zitha Putri Waluyo Bantenpost.net-Reformasi birokrasi di Indonesia kerap berjalan tersendat, penuh lika-liku, serta dihantui beragam tarik-menarik kepentingan politik. Namun, di tengah kompleksitas tersebut, selalu muncul individu-individu yang berani mengambil sikap untuk memecah kebekuan dan mendorong perubahan yang lebih progresif. Salah satu figur yang menonjol dalam konteks ini adalah Purbaya di Kementerian Keuangan. […]

  • PHM Cetak Sejarah! Kelola Aset Negara Triliunan dan Raih Pengakuan Resmi Pemerintah

    PHM Cetak Sejarah! Kelola Aset Negara Triliunan dan Raih Pengakuan Resmi Pemerintah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Jakarta-PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM), menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atas kontribusi signifikan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas (Migas). Penghargaan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara di Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat. Penghargaan yang diterima pada […]

expand_less