Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Di Vonis 3 Th 10 Bln
- account_circle Banten Reporter
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

Palembang – Habib Dhia Rabbani, karyawan outsourcing yang palsukan 355 kontrak pembiayaan motor divonis tiga tahun sepuluh bulan penjara. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, yang diikuti oleh terdakwa secara secara daring.
Terdakwa Habib terbukti memalsukan 355 kontrak pembiayaan sepeda motor atau fidusia yang menyeret salah satu leasing Palembang. Akibat perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 7,8 miliar.
Majelis Hakim yang diketuai Fatimah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Habib Dhia Rabbani dengan pidana penjara 3 tahun 10 bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, Rabu.
Selain hukuman pidana penjara, Habib juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya yang menuntut hukuman pidana penjara empat tahun.
Dalam dakwaan, terdakwa Habib Dhia Rabbani merupakan karyawan outsourcing leasing yang bertugas sebagai Field Verified atau surveyor.
Terdakwa diduga bekerjasama dengan makelar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun keenam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin dan Ida.
Modus operandi yang digunakan, terdakwa dan para makelar menyiapkan data nasabah palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga foto dokumentasi rumah dan lokasi fiktif.
Kemudian, terdakwa mengunggah data tersebut ke dalam aplikasi internal PT FIF seolah-olah telah melakukan survei lapangan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga:
Terdakwa yang Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain itu, untuk melancarkan proses persetujuan kredit sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Region Credit Analyst (RCA).
Besaran uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kesulitan dan kelengkapan data fiktif yang diajukan.
Setelah kontrak pembiayaan disetujui, unit sepeda motor tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya tercantum dalam kontrak.
Ratusan sepeda motor tersebut justru diambil oleh pihak lain, sementara cicilan tidak pernah dibayarkan. Akibatnya, ratusan kontrak tersebut masuk kategori kredit macet.
Dari setiap kontrak fiktif yang berhasil diloloskan, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 1 juta. Dengan total 355 kontrak palsu, Habib meraup uang hingga Rp 355 juta yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mulai terungkap setelah tim internal dari leasing itu menemukan banyak nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.
Audit internal kemudian menemukan 119 kontrak bermasalah, yang setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim pusat, jumlahnya membengkak menjadi 355 kontrak fiktif.
Usai memalsukan kontrak, terdakwa melarikan diri ke luar kota Palembang. Dan setelah 8 bulan melarikan diri,terdakwa berhasil ditangkap di Yogyakarta.
- Penulis: Banten Reporter





