Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » PPPK Paruh Waktu Dihapus Revisi UU ASN, Mutasi Nasional Wajib 2026: Tidak Lolos Tiga Saringan, Kontrak Bisa Diputus

PPPK Paruh Waktu Dihapus Revisi UU ASN, Mutasi Nasional Wajib 2026: Tidak Lolos Tiga Saringan, Kontrak Bisa Diputus

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar

Jakarta-Kabar besar datang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan fundamental dalam sistem kepegawaian nasional.Salah satu poin paling krusial, skema PPPK paruh waktu dihapus secara resmi.Pemerintah menegaskan, ke depan hanya ada dua status ASN yang diakui, yakni PNS dan PPPK penuh waktu.

Penghapusan PPPK paruh waktu ini disebut sebagai langkah standarisasi mutlak sistem ASN. Pemerintah ingin mengakhiri status “abu-abu” yang selama ini menimbulkan banyak persoalan, mulai dari ketidakjelasan hak,perbedaan penghasilan antar daerah, hingga ekspektasi berlebih terkait tunjangan dan jaminan karier.

Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa penghapusan PPPK paruh waktu tidak serta-merta berarti seluruh pegawai otomatis dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.Justru di sinilah tantangan terbesarnya. Proses konversi dilakukan secara selektif melalui mekanisme evaluasi ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap pegawai.

Hanya PNS dan PPPK Penuh Waktu
Dalam skema baru hasil revisi UU ASN, pemerintah menegaskan sistem kepegawaian hanya terdiri dari dua kategori. Tidak ada lagi variasi status di luar PNS dan PPPK penuh waktu. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan tata kelola ASN secara nasional sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pegawai.

Selama ini, PPPK paruh waktu kerap memicu kebingungan. Jam kerja fleksibel, hak yang terbatas, serta perbedaan kebijakan antar instansi membuat status ini dinilai tidak ideal untuk jangka panjang. Pemerintah menilai, jika dibiarkan, skema tersebut justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru di tubuh birokrasi.

Tiga Saringan Ketat Penentu Nasib ASN
Meski peluang beralih ke status penuh waktu terbuka, pemerintah menegaskan konversi tidak bersifat otomatis. Ada tiga saringan utama yang menjadi penentu nasib ASN dan honorer ke depan.

Pertama, ketersediaan formasi. Instansi harus benar-benar memiliki kebutuhan riil terhadap pegawai penuh waktu. Jika formasi tidak tersedia, maka peluang pengangkatan otomatis tertutup.

Kedua, kompetensi. Pegawai wajib memenuhi standar kompetensi sesuai jabatan yang dibutuhkan. Evaluasi kinerja dan kesesuaian keahlian menjadi faktor utama dalam penilaian.

Ketiga, kebutuhan organisasi. Meski formasi dan kompetensi terpenuhi, instansi tetap harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi organisasi secara keseluruhan.

Gagal memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut, risikonya cukup serius. Kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang, dan pegawai harus siap menghadapi skenario lanjutan yang lebih berat mulai 2026.

Mutasi Nasional Wajib Mulai 2026
Perubahan paling mengejutkan dalam revisi UU ASN adalah penerapan sistem national deployment atau penempatan ASN secara nasional. Mulai 2026, tidak ada lagi jaminan ASN bisa menetap di satu daerah dalam jangka panjang.

Mutasi lintas daerah akan menjadi kebijakan wajib demi pemerataan sumber daya manusia ASN secara nasional. Jika suatu daerah kelebihan pegawai sementara daerah lain kekurangan, maka mutasi dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan batas wilayah administratif.

Dalam sistem ini, ego sektoral daerah dinyatakan tidak lagi berlaku. Kepentingan nasional menjadi prioritas utama. ASN dituntut siap ditempatkan di mana pun negara membutuhkan.

Peringatan untuk Pimpinan Instansi
Pemerintah mengingatkan pimpinan instansi pusat maupun daerah agar segera melakukan audit sumber daya manusia. Pemetaan kebutuhan, evaluasi kompetensi, dan perencanaan formasi harus dilakukan sejak sekarang.

Jika tidak, instansi berisiko mengalami guncangan besar saat aturan ini diterapkan penuh. Kekurangan pegawai di satu sisi dan kelebihan pegawai di sisi lain bisa mengganggu pelayanan publik.

Transformasi ASN ini disebut sebagai langkah besar menuju birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan profesional. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menuntut kesiapan mental dan profesionalisme seluruh ASN dan honorer.

Transformasi ASN Tak Terelakkan
Revisi UU ASN menandai babak baru dalam sistem kepegawaian nasional. Penghapusan PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status,melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membangun ASN yang seragam,disiplin,dan siap digerakkan secara nasional

Bagi ASN dan honorer, satu hal menjadi jelas: transformasi sudah di depan mata. Mereka yang mampu beradaptasi akan bertahan, sementara yang gagal memenuhi standar harus siap menghadapi konsekuensi besar dalam era baru ASN Indonesia

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 371
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal pengadaan dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,4 miliar yang dimenangkan oleh CV. Fika Mulya. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor ini kini disorot sebagai “proyek setan” karena diduga sarat penyimpangan dan pengaturan tender. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkap bahwa proyek […]

  • Andra Soni-Dirut MRT Koordinasi Perpanjangan Rute ke Serpong dan Balaraja” 

    Andra Soni-Dirut MRT Koordinasi Perpanjangan Rute ke Serpong dan Balaraja” 

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktur Utama (Dirut) MRT, Tuhiyat, mengunjungi Gubernur Banten Andra Soni di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Tuhiyat berkoordinasi dengan Andra Soni terkait pembangunan rute MRT hingga Serpong dan Balaraja. Tuhiyat mengatakan audiensi digelar sebagai tindak lanjut rencana ekspansi MRT ke wilayah Banten. Ia berharap MRT bisa menjadi transportasi publik bagi […]

  • LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan

    LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 379
    • 0Komentar

      Kota Tangerang – LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menolak permohonan informasi terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Penolakan itu tentunya menjadi polemik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mencuat dan […]

  • 3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

    3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 33
    • 0Komentar

      GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga pengasuh pondok pesantren Al-Ibrahimi Manyar terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta. Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme, Gresik, sementara satu tersangka lainnya menjalani tahanan rumah karena pertimbangan kondisi kesehatan. Proses penahanan dilakukan usai […]

  • Banten Optimistis Menangi Pencalonan Tuan Rumah PON 2032

    Banten Optimistis Menangi Pencalonan Tuan Rumah PON 2032

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten optimistis dapat memenangkan pencalonan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2032 bersama Provinsi Lampung. Optimisme tersebut didukung kesiapan infrastruktur olahraga berstandar internasional serta kemudahan akses transportasi. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten, Ahmad Syaukani, menegaskan bahwa Banten memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan provinsi lain, terutama dari sisi sarana […]

  • Hasil Rapat Pleno PWI Banten, Ketua PWI Kota Tangerang Sah Herwanto

    Hasil Rapat Pleno PWI Banten, Ketua PWI Kota Tangerang Sah Herwanto

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Bantenpost-Dalam rangka menjalankan amanah PWI Pusat melalui Tim Penyelesaian Dualisme, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno di Gedung Journalist Boarding School (JBS) Cilegon, Sabtu,(11/10/2025). Hasil rapat pleno Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, menetapkan Ketua PWI Kota Tangerang secara sah saudara R.Herwanto dan ini merupakan upaya untuk mengakhiri dualisme dalam tubuh organisasi. Rapat […]

expand_less