MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap dugaan kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak pertengahan Februari 2025. Tersangka dalam kasus ini berinisial J.S.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur,” kata AKP Udiyanto, Sabtu (7/2/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka. Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta hasil visum terhadap korban.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk pakaian korban dan tersangka, untuk memperkuat proses pembuktian. “Perkara ini kami tangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Udiyanto.
Tersangka J.S. dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Kami mengajak seluruh masyarakat berperan aktif melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” pungkas AKP Udiy
anto.







