Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara mega korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat 27 Februari dini hari. Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji menyatakan, Kerry Riza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika denda tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan putra pengusaha Riza Chalid ini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Kerry Riza ini menjadi sorotan publik karena skala kerugian negaranya yang mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut berkaitan erat dengan kebijakan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta praktik ilegal dalam penjualan solar nonsubsidi.

Selain Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 13 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Hamdan Zoelva, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas vonis tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena banyak pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta dalam persidangan dan mengenai fakta yang disampaikan, tidak pernah ada dalam persidangan.” kata Hamdan.

Pada sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyambut baik konsistensi hakim dalam pembuktian dakwaan primer. Koordinator pada Kejati DKI Jakarta, Zulkipli menegaskan seluruh terdakwa dalam klaster kasus ini terbukti bersalah.

“Sembilan terdakwa tadi keseluruhannya terbukti oleh hakim dalam putusannya, sehingga para terdakwa dibuktikan atau terbukti dalam surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer, yaitu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.” ujar Zulkipli.

Meski vonis 15 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara, putusan ini tetap menjadi sinyal tegas dalam penegakan hukum di sektor Energi Nasional.

 

 

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Dilarang, SMPN 31 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam

    Meski Dilarang, SMPN 31 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 290
    • 0Komentar

      Tangerang, bantenpost.net-Meski dilarang SMP Negeri 31 Kota Tangerang diduga melakukan praktik jual beli seragam sekolah secara langsung kepada siswa, padahal aturan jelas melarang sekolah menjual seragam. Sejumlah orang tua siswa (narasumber)mengaku diminta membeli seragam sekolah yang sudah disediakan di sekolah. “Kami disuruh beli di tempat yang sudah ditentukan sekolah. Katanya biar seragamnya sama, tapi […]

  • Rumah Tinggal Disulap Jadi Distributor Rokok, Aktivitasnya Jadi Sorotan

    Rumah Tinggal Disulap Jadi Distributor Rokok, Aktivitasnya Jadi Sorotan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Kota Tangerang – Keberadaan distributor rokok dengan jenis kretek yang beroperasi di lingkungan permukiman menjadi sorotan publik. Lokasinya berada di Perumahan Prabu Siliwangi Residence Blok A No.1-2 RT 005/005, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Distributor tersebut diketahui merupakan milik PT. Ideal Distribusindo Mandiri dengan produk rokok bermerek SEJUK ALAMI. Aktivitas distribusi yang memanfaatkan bangunan […]

  • 1.100 tabung gas elpiji 3 kilo.Dittipidter Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi

    1.100 tabung gas elpiji 3 kilo.Dittipidter Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Jakart JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Tertentu ( Dittipidter ) Bareskrim Polri, mengungkap 2 (dua) sindikat besar penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Adapun total kerugian Negara dari 2 (dua) kasus penyelewengan gas itu mencapai Rp16,8 miliar. Adapun pengungkapan sindikat penyelewengan ini dibongkar polisi di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dari 2 […]

  • PT Titis Sampurna Wujudkan “Peduli Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup” di Sukabumi

    PT Titis Sampurna Wujudkan “Peduli Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup” di Sukabumi

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-PT Titis Sampurna (PTTS) kembali menunaikan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan menggelar serangkaian kegiatan bertema ‘Peduli Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup’ di Kabupaten Sukabumi pada 22 dan 23 November 2025. Tim CSR PTTS diwakili Reri Adrian, Roberto, Wayan Urip, Rudi Ristiawan, Ali Yusuf, Sanni, Agra dan Rosyid. “Kegiatan CSR ini merupakan bagian dari upaya […]

  • Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

    Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 122
    • 0Komentar

      JAKARTA – Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) diganti melalui mutasi tersebut. Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026. “Benar ada (mutasi jabatan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang […]

  • Pemerintah Tetapkan Pengaturan Pembelajaran Murid Selama Ramadan 2026

    Pemerintah Tetapkan Pengaturan Pembelajaran Murid Selama Ramadan 2026

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Epoy Riyadi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta— Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran bagi murid selama Bulan Ramadan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (5/2/2026). Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama […]

expand_less