Cianjur – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Cianjur menolak menandatangani kontrak kerja. Pasalnya, mereka keberatan dengan gaji yang hanya Rp 300 ribu per bulan. Bahkan, nominal tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan upah saat masih menjadi honorer.
UR, tenaga kependidikan di Kecamatan Takokak, mengatakan para guru dan pegawai teknis di lingkungan pendidikan sudah dua kali mendapatkan kontrak kerja sebagai PPPK paruh waktu.
Pada kontrak pertama, tidak tercantum nominal gaji. Sementara itu, pada kontrak kedua dicantumkan gaji sebesar Rp 300 ribu untuk guru, dan Rp 500 ribu untuk pegawai teknis.
“Begitu di kontrak kedua muncul nominal hanya Rp 300 ribu gaji kami, tentu kaget. Nilainya sangat kecil. Langsung heboh di kalangan PPPK paruh waktu,” kata dia, Sabtu (7/2/2026).
Menurut dia, nominal tersebut bahkan turun dari gajinya ketika masih menjadi tenaga honorer.
“Kalau honorer yang sudah beberapa tahun bekerja gajinya Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. Bahkan ada yang lebih dari Rp 1 juta yang sudah mengabdi puluhan tahun. Sekarang tiba-tiba jadi Rp 300 ribu. Status memang jadi jelas, tapi gaji tidak layak,” kata dia.
Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur Edwin Solehudin mengatakan, pasca-terbitnya surat kontrak tersebut, para guru dan tenaga teknis di lingkungan pendidikan ramai-ramai menolak menandatangani kontrak.
“Sebagian besar menolak untuk tandatangan. Karena nilai gajinya yang sangat rendah. Bahkan dari pusat kan arahannya disesuaikan dengan nilai gaji saat honorer, tapi ini ada yang setengahnya bahkan ada yang turun 80 persen dari pendapatan sebelumnya sebagai honorer,” kata dia.
Menurut dia, ribuan guru dan tenaga kependidikan akan menggelar aksi ke gedung DPRD Cianjur pekan depan untuk mempertanyakan nilai gaji tersebut.
“Kami akan berkomunikasi dulu dengan dinas terkait, memastikan nilai gaji. Selain itu, lebih kurang 2.500 guru juga akan mendatangi gedung DPRD Cianjur untuk menyampaikan aspirasi terkait gaji yang hanya Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu tersebut,” kata dia.







