Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas “Handpho

Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas “Handpho

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar

Banten-Mulai Februari hingga April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi memulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta.

Ruang kelas di Banten kembali fokus pada diskusi dan interaksi nyata untuk meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa serta menghindari dampak negatif perkembanagn teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. 

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026  ini bukan sekadar larangan, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan disiplin. 

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme para guru untuk tidak mengaktifkan ponsel saat jam belajar berlangsung.

Fokus Belajar, Bukan Konten
Poin penting dalam Surat Edaran ini adalah larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. 

Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan dengan catatan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atas izin kepala sekolah.

Lantas, bagaimana jika ada keadaan darurat? Orang tua tidak perlu khawatir. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan contact person mulai dari Wali Kelas, Bimbingan Konseling (BK) atau petugas yang ditunjuk sebagai saluran komunikasi cepat antara rumah dan sekolah.

Tiga Bulan Masa Uji Coba
Perubahan kebiasaan tidaklah mudah sehingga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan ke depan sebagai masa adaptasi. 

Beberapa poin utama yang perlu diketahui warga sedulur Banten:

  • Sosialisasi Masif

Sekolah wajib memasang pamflet di gerbang utama dan ruang kelas agar aturan ini dipahami semua pihak.

  • Pengawasan di Rumah

Orang tua diimbau untuk turut mengawasi akses internet sehat saat anak berada di rumah.

  • Satgas Monitoring

Akan ada Satuan Tugas (Satgas) khusus yang memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi siswa.

Dasar acuan terbitnya surat edaran ini berdasarkan:

  • UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Surat Edaran ini diterbitkan di Serang, 29 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin. Diharapkan aturan ini mampu mendongkrak prestasi belajar sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol. 

Sebagai informasi, penerapan aturan ini dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Apabila aturan ini berhasil, maka surat edaran ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terkahir.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • COVID-19 Updates: What the Latest Data and Vaccines Reveal

    COVID-19 Updates: What the Latest Data and Vaccines Reveal

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Build Your Website in Minutes with One-Click Import – No Coding Hassle!

  • PHM Cetak Sejarah! Kelola Aset Negara Triliunan dan Raih Pengakuan Resmi Pemerintah

    PHM Cetak Sejarah! Kelola Aset Negara Triliunan dan Raih Pengakuan Resmi Pemerintah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Jakarta-PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM), menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atas kontribusi signifikan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas (Migas). Penghargaan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara di Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat. Penghargaan yang diterima pada […]

  • Bom Bunuh Diri Guncang Masjid di Islamabad

    Bom Bunuh Diri Guncang Masjid di Islamabad

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Ibu kota Pakistan, Islamabad, berduka setelah serangan bom bunuh diri mematikan melanda Masjid Khadija Tul Kubra di kawasan Tarlai Kalan pada Jumat 6 Februari b2026 siang waktu setempat. Insiden tragis yang terjadi di tengah pelaksanaan ibadah salat Jumat tersebut dilaporkan telah merenggut sedikitnya 31 nyawa dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka. Menurut keterangan Menteri Pertahanan Pakistan, […]

  • Oase Kedamaian Rumah tepi Sawah

    Oase Kedamaian Rumah tepi Sawah

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Di tengah hiruk pikuk kehidupan perkotaan yang serba cepat dan penuh tekanan, impian memiliki hunian yang tenang dan asri semakin menggelora di benak banyak orang. Rumah sederhana di tepi sawah hadir sebagai oase kedamaian, menawarkan perpaduan harmonis antara kesederhanaan, keindahan alam, dan kenyamanan modern. Desain rumah seperti ini tidak hanya memanjakan mata dengan pemandangan hijau […]

  • Polsek Tangerang Ungkap Pencurian motor,2 Pelaku ditangkap

    Polsek Tangerang Ungkap Pencurian motor,2 Pelaku ditangkap

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-Kota Tangerang, Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Minggu, 11 Januari 2026. Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal […]

  • Membaca Jejak Reformasi Purbaya di Kementerian Keuangan: Transparansi Tanpa Kompromi

    Membaca Jejak Reformasi Purbaya di Kementerian Keuangan: Transparansi Tanpa Kompromi

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 238
    • 0Komentar

      Oleh: Naila Zitha Putri Waluyo Bantenpost.net-Reformasi birokrasi di Indonesia kerap berjalan tersendat, penuh lika-liku, serta dihantui beragam tarik-menarik kepentingan politik. Namun, di tengah kompleksitas tersebut, selalu muncul individu-individu yang berani mengambil sikap untuk memecah kebekuan dan mendorong perubahan yang lebih progresif. Salah satu figur yang menonjol dalam konteks ini adalah Purbaya di Kementerian Keuangan. […]

expand_less