Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Rumah Tinggal Disulap Jadi Distributor Rokok, Aktivitasnya Jadi Sorotan

Rumah Tinggal Disulap Jadi Distributor Rokok, Aktivitasnya Jadi Sorotan

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

Kota Tangerang – Keberadaan distributor rokok dengan jenis kretek yang beroperasi di lingkungan permukiman menjadi sorotan publik. Lokasinya berada di Perumahan Prabu Siliwangi Residence Blok A No.1-2 RT 005/005, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Distributor tersebut diketahui merupakan milik PT. Ideal Distribusindo Mandiri dengan produk rokok bermerek SEJUK ALAMI. Aktivitas distribusi yang memanfaatkan bangunan rumah tinggal itu kini menuai pertanyaan terkait legalitas alih fungsi hunian menjadi tempat usaha.

Sorotan datang dari Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT). Ketua GAWAT, Yanto, meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran aturan.

“Kami meminta Pemkot Tangerang dalam hal ini Dinas Perkim dan Satpol PP untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jika memang ada pelanggaran alih fungsi atau perizinan, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yanto kepada awak media.

Ia menjelaskan, secara regulasi, bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Mengacu pada ketentuan penataan ruang dan perizinan berusaha, setiap perubahan fungsi bangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan zonasi setempat.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki:

1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi usaha
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
3. Izin operasional sesuai bidang usaha
4. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan ketertiban umum

“Apabila lokasi berada di kawasan yang diperuntukkan khusus sebagai hunian murni, maka aktivitas distribusi berskala komersial berpotensi melanggar aturan tata ruang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha,” ujarnya.

Foto: Surat panggilan dari Satpol PP Kota Tangerang.

Desakan Penindakan Tegas

GAWAT juga mendesak Dinas Perkim dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk turun tangan melakukan pengecekan lapangan serta memastikan seluruh perizinan dan kesesuaian tata ruang telah dipenuhi.

“Penindakan harus dilakukan secara transparan agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang melanggar aturan di Kota Tangerang,” lanjut Yanto.

Saat di konfirmasi, Irwan yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab keberadaan distributor rokok tersebut menyampaikan bahwa terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada.

“Izin PBG sudah ada Pak, dan selama ini tidak ada keluhan dari warga sekitar,” ujar Irwan, Kamis sore (26/2/2026).

Sementara itu, Kabid Gakumda Kota Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya belum mendapat laporan perihal keberadaan distributor rokok tersebut.

“Belum saya terima laporannya. Namun bentuk profesionalisme apapun laporan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan dan ketentuan,” tegasnya.

Ironisnya, statmen Kabid Gakumda jadi pertanyaan perihal profesional dalam pelayanan masyarakat. Pasalnya Satpol PP Kota Tangerang sudah melakukan pemanggilan kepada Pemilik/Pengelola Bangunan untuk memberikan klarifikasi perijinan pada Kamis, 12 Februari 2026, di ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Tangerang, yang tertulis di surat pemanggilan pada tanggal 9 Februari 2026 dengan menghadap bapak Hendra (Kabid Gakumda), bapak Suyitno (Kasi Penegakan), dan Jarot Munahwan (Kordinator PPNS).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan alih fungsi bangunan, terutama ketika aktivitas usaha berpotensi berdampak pada ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.

(red)

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sachrudin: ‘Santri tidak hanya menguasai kitab kuning saja’.

    Sachrudin: ‘Santri tidak hanya menguasai kitab kuning saja’.

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Banten post.net-Peringatan Hari Santri Nasional atau HSN 2025 di Kota Tangerang digelar di Taman Elektrik, Kawasan Puspemkot Tangerang, Rabu, 22 Oktober 2025. Ribuan santri tampak bersemangat memadati Taman Elektrik untuk merayakan HSN 2025. Gema takbir dan selawat terus mengalun sepanjang kegiatan. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memimpin langsung upacara peringatan ini, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, […]

  • Gudang di Larangan Tangerang Terbakar, Asap Hitam Tebal Mengepul Tinggi

    Gudang di Larangan Tangerang Terbakar, Asap Hitam Tebal Mengepul Tinggi

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Kota Tangerang – Kebakaran terjadi di Kecamatan Larang, Kota Tangerang, Banten. Petugas pemadam kebakaran (damkar) menerima informasi awal bahwa yang terbakar adalah bangunan gudang. “Betul ada kebakaran, informasi awal yang kami terima, yang terbakar gudang plastik,” kata petugas Command Center Dinas Damkar Kota Tangerang, Dadang, saat dihubungi, Senin (14/4/2025). Petugas damkar menerima informasi terjadinya kebakaran […]

  • Gaji PPPK Cianjur Rp 300 Ribu, Ribuan Guru Tolak Tanda Tangan Kontrak

    Gaji PPPK Cianjur Rp 300 Ribu, Ribuan Guru Tolak Tanda Tangan Kontrak

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Cianjur – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Cianjur menolak menandatangani kontrak kerja. Pasalnya, mereka keberatan dengan gaji yang hanya Rp 300 ribu per bulan. Bahkan, nominal tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan upah saat masih menjadi honorer.UR, tenaga kependidikan di Kecamatan Takokak, mengatakan para guru dan pegawai teknis di lingkungan pendidikan sudah […]

  • Berbasis Ramah Lingkungan, Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Peran sebagai Pusat Inovasi Batako FABA

    Berbasis Ramah Lingkungan, Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Peran sebagai Pusat Inovasi Batako FABA

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tangerang, Bantenpost.net-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kembali menegaskan komitmennya sebagai institusi pembinaan yang produktif melalui penerimaan kunjungan studi tiru dari Lapas Kelas IIB Indramayu terkait pengembangan produksi batako berbahan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash), Rabu (18/2). Kunjungan strategis ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan studi tiru Lapas Indramayu bernomor WP.11.PAS.UM.01.01-386 tertanggal 17 […]

  • Menag Lepas kloter pertama Jemaah Haji

    Menag Lepas kloter pertama Jemaah Haji

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melepas jemaah Haji 2025 kloter pertama. Nasaruddin mengingatkan para jemaah haji kloter pertama untuk menjaga energi agar tak sakit saat puncak haji. “Yang berangkat pertama ini, save energinya, jadi energinya itu di-saving, jangan sampai nanti mengumbar energinya, pokoknya dipaksakan diri untuk melakukan apa, walaupun kurang-kurang sehat, akhirnya nanti […]

  • Permudah warga, Perumda Tirta Benteng Hadirkan Loket Keliling

    Permudah warga, Perumda Tirta Benteng Hadirkan Loket Keliling

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 42
    • 0Komentar

      Kota Tangerang, bantenpost.net-Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kini, perusahaan daerah ini menghadirkan loket keliling di pemukiman, termasuk di Villa Ilhami, untuk memudahkan warga dalam pendaftaran sambungan baru maupun pembayaran tagihan, Kamis, 19 Februari 2026. Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana mengatakan, dengan adanya loket keliling ini, […]

expand_less