Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara mega korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat 27 Februari dini hari. Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji menyatakan, Kerry Riza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika denda tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan putra pengusaha Riza Chalid ini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Kerry Riza ini menjadi sorotan publik karena skala kerugian negaranya yang mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut berkaitan erat dengan kebijakan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta praktik ilegal dalam penjualan solar nonsubsidi.

Selain Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 13 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Hamdan Zoelva, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas vonis tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena banyak pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta dalam persidangan dan mengenai fakta yang disampaikan, tidak pernah ada dalam persidangan.” kata Hamdan.

Pada sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyambut baik konsistensi hakim dalam pembuktian dakwaan primer. Koordinator pada Kejati DKI Jakarta, Zulkipli menegaskan seluruh terdakwa dalam klaster kasus ini terbukti bersalah.

“Sembilan terdakwa tadi keseluruhannya terbukti oleh hakim dalam putusannya, sehingga para terdakwa dibuktikan atau terbukti dalam surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer, yaitu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.” ujar Zulkipli.

Meski vonis 15 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara, putusan ini tetap menjadi sinyal tegas dalam penegakan hukum di sektor Energi Nasional.

 

 

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Intan Nurul Hikmah membuka seminar pemenuhan gizi

    Intan Nurul Hikmah membuka seminar pemenuhan gizi

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Kabupaten Tangerang,–Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah membuka seminar pemenuhan gizi seimbang dari pangan lokal ‘Sehat Dimulai Dari Piringku’ dalam rangka Hari Gizi Nasional Ke-66 Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026. Acara tersebut digelar di GSG Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Rabu (11/02/26)

  • Konser dadakan dalam aksi May day

    Konser dadakan dalam aksi May day

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Bantenpost-Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025), tidak hanya diwarnai orasi dan tuntutan. Suasana aksi menjadi berbeda dengan hadirnya pertunjukan musik langsung dari  atas Truk.

  • Cemari Cisadane Mentri LH Akan Gugat Gudang Pestisida

    Cemari Cisadane Mentri LH Akan Gugat Gudang Pestisida

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 132
    • 0Komentar

      Tangsel – Kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama berbuntut panjang setelah cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, di Tangerang Selatan. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq akan menggugat gudang tersebut karena pestisida yang mencemari sungai. “Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 […]

  • Di Sydney, ribuan orang berkumpul di Balai Kota di distrik bisnis pusat kota, mendengarkan pidato dan meneriakkan slogan-slogan pro-Palestina.

    Di Sydney, ribuan orang berkumpul di Balai Kota di distrik bisnis pusat kota, mendengarkan pidato dan meneriakkan slogan-slogan pro-Palestina.

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Di Sydney, ribuan orang berkumpul di Balai Kota di distrik bisnis pusat kota, mendengarkan pidato dan meneriakkan slogan-slogan pro-Palestina. (REUTERS/Jeremy Piper)

  • Wagub Dimyati Minta peningkatan prosentase kenaikan Transfer Keuangan Daerah dari Pemerintah Pusat ke Daerah

    Wagub Dimyati Minta peningkatan prosentase kenaikan Transfer Keuangan Daerah dari Pemerintah Pusat ke Daerah

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Banten-Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusuma meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kenaikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Banten.  Menurutnya, TKD bermanfaat untuk peningkatan program pembangunan. “Pusat memberikan TKD setidaknya 5 persen dari pendapatan pajaknya di Provinsi Banten. Wajar kalau minta 5 persen,” kata Dimyati usai menghadiri Taxpayer Gathering dan Taxpayers Charter 2026 Kantor […]

  • Lapas Kelas I Tangerang Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti

    Lapas Kelas I Tangerang Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 142
    • 0Komentar

      Bantenpost.net-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menyelenggarakan apel penyematan tanda Kenaikan pangkat dan pelepasan pegawai purnabakti, di Gedung Aula Teknis Lapas Kelas I Tangerang, Senin (2/3). Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan, kenaikan pangkat harus dimaknai sebagai konsekuensi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada setiap aparatur. “Kenaikan pangkat merupakan amanah. Kita patut […]

expand_less