APH Diminta Tutup Gudang Produksi Thinner Ilegal di Sepatan Timur
- account_circle Banten Reporter
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar

Kab. Tangerang – Warga meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menutup sebuah gudang yang diduga kuat dijadikan tempat pembuatan thinner ilegal. Aktivitas gudang Thinner yang berada di Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur,
diduga berlangsung tanpa izin industri yang sah dan berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga setempat mengaku telah lama mencurigai kegiatan di gudang tersebut memproduksi Thinner. Selain aroma menyengat yang kerap tercium, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut bahan kimia juga terjadi hampir setiap hari.
“Iya benar, gudang tersebut memang memproduksi thinner, namun hanya mengantongi izin lingkungan lantaran berdiri di atas tanah bantaran kali. Kondisi itu disebut menjadi alasan sulitnya pengurusan izin resmi usaha,” ujar salah satu warga yang enggan disebut jati dirinya, Jumat (10/4/26).
Sementara itu, Nasrudin salah satu karyawan gudang thinner saat dihubungi melalui telepon selulernya, mengaku usahanya hanya memiliki izin dari warga dan Desa, tidak ada izin dari Pemetintah Kabupaten.
“Izin ada dari warga dan desa. Kalau izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum ada. Karena tanah yang digunakan tanah bantaran kali Cisadane,” kata Nasrudin yang akrab disapa Cibong, Jumat, (10/4).
Aktivitas produksi thinner tanpa izin resmi, selain berpotensi mencemari tanah dan air, pabrik thinner ilegal juga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi pihak yang membuang limbah B3 tanpa izin. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur tata kelola limbah B3 secara ketat dan menjadi dasar hukum bagi aparat untuk menindak tegas pelaku usaha ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pabrik thinner ilegal tersebut.(Yan)
- Penulis: Banten Reporter





