Breaking News
light_mode
Beranda » Kota Tangerang » Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, membantah adanya isu Pemerintah Kota Tangerang akan melonggarkan atau merevisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran.

Sachrudin menegaskan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait revisi Perda 7 dan 8/2005. Ia menilai kedua perda tersebut sudah cukup kuat dan masih relevan dengan kondisi masyarakat Kota Tangerang.

“Perlu saya luruskan, belum ada statement apa pun dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8. Secara substansi, perda ini sudah cukup kuat dan sangat relevan dengan situasi serta kondisi masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Menurut Sachrudin, jika ke depan terdapat pembahasan penyesuaian, hal itu lebih disebabkan oleh perkembangan zaman, seperti penerapan sistem berbasis daring serta penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, ia menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut bukan pelonggaran, melainkan penguatan dan pengetatan aturan.

“Bukan pelonggaran, tetapi bagaimana kita perkuat dan perketat agar Perda 7 dan 8 ini tetap ada dan solid,” tegasnya.

a juga membantah adanya wacana zonasi tempat hiburan sebagaimana isu yang beredar. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah menyampaikan atau membahas hal tersebut.

Sachrudin menambahkan, hingga kini belum ada pembahasan dengan DPRD Kota Tangerang terkait Perda 7 dan 8. Ia juga menanggapi isu yang menyebutkan adanya usulan dari Satpol PP dengan menyatakan bahwa hal tersebut belum pernah dibahas secara resmi.

Lebih lanjut, Sachrudin meminta masyarakat Kota Tangerang untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Kepada masyarakat Kota Tangerang, tidak perlu khawatir. Isu pelonggaran Perda 7 dan 8 itu tidak pernah terlontar dari kami,” katanya.

Ke depan, ia memastikan setiap kebijakan akan dibahas secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur melalui kolaborasi pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media, termasuk jika nantinya dilakukan uji publik.

“Semua akan kita bahas dan libatkan bersama. Media juga menjadi bagian penting dalam edukasi kepada masyarakat untuk membangun Kota Tangerang,” pungkasnya (Yan)

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • U.S. 2024 Election Developments: Key Race and What They Mean

    U.S. 2024 Election Developments: Key Race and What They Mean

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Set up a WordPress site instantly with InstaWP & TemplateSpare!

  • CBA Desak Kejagung Terbitkan Sprindik, Astra Group Diduga Terlibat Dua Kasus Korupsi Besar

    CBA Desak Kejagung Terbitkan Sprindik, Astra Group Diduga Terlibat Dua Kasus Korupsi Besar

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 718
    • 0Komentar

    CBA Desak Kejagung Terbitkan Sprindik, Astra Group Diduga Terlibat Dua Kasus Korupsi Besar Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menyelidiki dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar yang menyeret dua anak usahanya, yakni PT Acset Indonusa Tbk […]

  • Anggarkan Rp167,4 M untuk Program Bangun Jalan Desa Sejahtera di 2026

    Anggarkan Rp167,4 M untuk Program Bangun Jalan Desa Sejahtera di 2026

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 147
    • 0Komentar

      Banten-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten pada tahun 2026 akan membangun dan memperbaiki 33 titik ruas jalan desa, yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, pada tahun 2026 Pemprov Banten telah menganggarkan sebesar […]

  • China-Taiwan Tensions Mount: What Recent Actions Reveal

    China-Taiwan Tensions Mount: What Recent Actions Reveal

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Build an accessible WordPress newspaper site in 2025—no coding, pro designs!

  • Police Go To School, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Siswa SMPN 7 Tentang Bahaya Tawuran, Narkoba Serta Bijak Gunakan medsos

    Police Go To School, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Siswa SMPN 7 Tentang Bahaya Tawuran, Narkoba Serta Bijak Gunakan medsos

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 303
    • 0Komentar

      Tangerang, Bantenpost.net-Polres Metro Tangerang Kota kembali melaksanakan program Police Go To School di SMP Negeri 7 Kota Tangerang, dalam rangka menciptakan generasi muda yang cerdas dan berkarakter, Senin (13/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., didampingi AKP I Wayan Sutarjana, S.H. (Kanit Binmas Polmas), Aiptu Anto […]

  • Eks Kapolsek dan 2 Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Eks Kapolsek dan 2 Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-Jakarta,Kuasa hukum dari Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, Eks Kapolsek dan dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/1/2026). Laporan terkait surat tanda bukti lapor kematian istri Ng Kim yakni Yuliana akibat dipatuk ular pada 12 September 2024 lalu, tidak teregister di Polsek tersebut. Julianus menerangkan kliennya […]

expand_less