Jurnalis Baratv.id Diintimidasi dan Diancam Oknum Jaro Soal Pemberitaan
- account_circle bantenpost.net
- calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
- visibility 29
- comment 0 komentar

Kab. Tangerang – Jurnalis media online Baratv.id, Moh. Aris Yanto, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolresta Tangerang, usai mengalami intimidasi dan ancaman verbal, bahkan nyaris terjadi penyerangan di kediamannya di desa Mauk oleh sejumlah orang yang diduga pihak yang tidak senang atas penayangan pemberitaan. Akibat kejadian tersebut, Aris yang merupakan Redaktur Baratv.id bersama keluarganya saat ini merasa tidak nyaman dan khawatir terjadi hal yang tidak di inginkan.
Aris menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya memberitakan kasus kemanusiaan yang menimpa Kusnadi warga Desa Mauk Barat. Diketahui, Kusnadi tergolong warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni, memiliki dua orang anak, dan saat ini ia tengah kesulitan yang mana salah satu ijazah anaknya ditahan pihak sekolah.
“Pemberitaan tersebut juga muncul di kanal TikTok salah satu rekan seprofesi, pada tautan:
https://vt.tiktok.com/ZSS7ksm35/
Video itu memuat klarifikasi yang diduga memicu ketidaksenangan pihak tertentu yang diduga terkait Kepala Desa Mauk Barat,” katanya.
Selanjutnya pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut Aris, sejumlah warga yang dipimpin oleh oknum jaro dan ketua RT mendatangi kediamannya untuk membicarakan perihal pemberitaan tersebut.
“Diskusi terjadi perdebatan dan memanas hingga mengarah pada intimidasi dan ancaman verbal kepada saya,” ujarnya.
Atas insiden itu, sesuai arahan Pemimpin Redaksi dan Penasehat Hukum, Aris didampingi Wakil Pemimpin Redaksi Baratv.id, Joko Triono, mendatangi Polresta Tangerang untuk melaporkan kejadian tersebut untuk meminta perlindungan hukum kepada kepolisian untuk keamanan ia dan keluarganya, sekaligus menyertakan lampiran surat dengan nomor 062/Red-Baratv/VIII/2025, yang diterima Seksi Umum (SIUM) Polresta Tangerang pada Rabu (13/8/2025).
Wakil Pemimpin Redaksi Baratv.id, Joko Triono, mengatakan sewajarnya jika ada dugaan sengketa Pers, jalankan tahapan yang benar dan terarah. Bisa mendatangi kantor redaksi yang tertera pada box redaksi atau menghubungi via WhatsApp maupun telepon untuk membuat diskusi klarifikasi yang terarah.
“Jika pemberitaan dianggap memberatkan salah satu pihak, maka ada hak jawab yang wajib dipenuhi insan Pers, tanpa harus beramai-ramai mendatangi rumah jurnalis. Kebebasan Pers wajib ditegakkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Ketua FWJI Kabupaten Tangerang Kecam Tindakan Intimidasi Jurnalis
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang yang juga Pemimpin Redaksi Baratv.id, Irawan, mengecam keras tindakan sejumlah orang yang dipimpin oknum Jaro dan Ketua RT dengan mengintimidasi dan mengancam seorang Jurnalis.
“Pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti dan usut tuntas terkait motif intimidasi dan ancaman kepada Jurnalis, juga siapa dalangnya?,” tegas Irawan.
Irawan berharap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur oleh jajaran Polresta Kabupaten Tangerang.
“Terima kasih atas arahan serta pelayanan humanis, kredibel, dan profesional dari jajaran Polresta Kabupaten Tangerang dalam upaya preventif perlindungan bagi Jurnalis dan keluarganya,” ucapnya.
Ia menegaskan, Baratv.id akan tetap menjalankan tugas Jurnalistik secara Independen, Profesional, dan bebas dari tekanan pihak manapun demi menyampaikan informasi yang benar kepada publik,* tandasnya.
- Penulis: bantenpost.net