Aktivitas terlarang empat pria di ruang tamu sebuah rumah di Kelurahan Dadap
- account_circle bantenpost.net
- calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
- visibility 13
- comment 0 komentar

Tangerang – Aktivitas terlarang empat pria di ruang tamu sebuah rumah di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil dipergoki Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Kamis, 23 Oktober 2025.
Keempat pria itu masing-masing T alias Yono, M alias Imi, ST, dan U. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pakuhaji.
Menurut Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatulloh, keempat pria tersebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Satu di antaranya bahkan dinyatakan sebagai pengedar.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti sebayak 82,17 gram sabu beserta sejumlah alat bukti lainnya.
Menurut Rokhmatulloh, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Arqi Afiandi, segera menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah pipet kaca. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru menggunakan sabu di rumah temannya yang diketahui berinisial T,” ungkap Rokhmatulloh.
Mendapat informasi itu, lanjut Rokhmatulloh, tim kemudian bergerak menuju rumah yang dimaksud dan mendapati tiga orang pria sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu.
“Ketiganya kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu dari kantong celana pelaku T, serta sebuah tas kecil berisi timbangan digital dan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang siap edar” terangnya.
Selian mengatakan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu alat hisap sabu (bong), tiga unit ponsel, serta dua buku catatan kecil yang diduga berisi pembukuan transaksi narkoba. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 paket sabu dengan berat bruto 82,17 gram.
“Pelaku utama, T alias Yono, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Komet (DPO) dan sebagian lagi dari Ipul (DPO) untuk diedarkan kembali,”
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku T berperan sebagai bandar dan pengedar sabu, sementara tiga pelaku lainnya — M alias Imi, ST, dan U — merupakan pengguna.
Sementara Keempat pelaku kini telah diamankan di Polsek Pakuhaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dua orang lainnya yang masih buron. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum khususnya Pakuhaji,” tegas.Rokhmatulloh.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap jaringan narkoba di tingkat wilayah.
“Kami mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Pakuhaji. Ini bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
- Penulis: bantenpost.net







Visit Today : 62
Visit Yesterday : 196
Total Visit : 44361
Hits Today : 110
Who's Online : 1

