Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Babak Baru Kasus Hotel Sultan

Babak Baru Kasus Hotel Sultan

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Jakarta – Proses hukum terkait pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menjalankan tahapan resmi eksekusi setelah sebelumnya berbagai proses administratif dan hukum berjalan cukup panjang. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah dilakukan sesuai prosedur peradilan yang berlaku.

“Hari ini, 9 Februari 2026, informasi yang kami peroleh PN Jakarta Pusat adalah bahwa pemberian teguran (aanmaning) kepada PT Indobuildco telah dilaksanakan. PT Indobuildco diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kemensetneg Kharis Sucipto kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/2/2026).

Pemberian aanmaning menjadi sinyal, perkara ini telah bergerak dari ranah administratif menuju tahapan yudisial yang lebih tegas. Teguran tersebut merupakan mekanisme formal yang lazim dalam proses eksekusi perdata sebelum tindakan lebih lanjut diambil pengadilan.

“Oleh karena teguran telah diberikan, maka sesuai dengan tahapan eksekusi, PT Indobuildco diberikan tenggang waktu 8 hari ke depan untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela, yakni mengembalikan serta mengosongkan tanah eks HGB serta seluruh bangunan yang melekat di atasnya,” ujar Kharis.

Batas waktu delapan hari tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa intervensi paksa. Opsi sukarela dinilai sebagai jalan paling minim gesekan dan risiko sosial di lapangan. Namun di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan skenario lanjutan apabila tenggat tersebut tidak dipatuhi.

“Apabila dalam waktu 8 hari PT Indobuildco tidak melaksanakan sukarela, maka tahapan eksekusi akan dilanjutkan,” ujar Kharis.

Kelanjutan tahapan eksekusi berarti proses akan sepenuhnya berada dalam kendali pengadilan. Ia mengklaim mekanisme ini bukan keputusan sepihak, melainkan mengikuti alur hukum yang sudah ditetapkan. Seluruh tindakan nantinya akan menunggu keputusan dan penjadwalan resmi dari otoritas peradilan.

“Eksekusi melalui PN Jakarta Pusat. Aparat keamanan hadir pada saat pelaksanaan eksekusi untuk keperluan pengamanan/penjagaan. Untuk waktunya, saya belum bisa pastikan karena itu tergantung sepenuhnya pada diskresi Ketua PN Jakarta Pusat,” ujar Kharis.

Kehadiran aparat keamanan disebut sebagai prosedur standar untuk memastikan proses berjalan tertib dan menghindari potensi gangguan. Pemerintah menekankan bahwa fungsi pengamanan bersifat preventif, bukan represif. Penentuan waktu pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan pengadilan sebagai pemegang kewenangan yudisial.

“Itu (beberapa tahun lalu) bukan upaya pengosongan, tapi pengamanan fisik tanah dengan cara memasang tanda pada tanah eks HGB, antara lain spanduk. Aparat keamanan pada saat itu hadir untuk pengamanan,” sebut Kharis.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua ASN di Banten Diduga Terlibat Konten Pornografi Via Telegram

    Dua ASN di Banten Diduga Terlibat Konten Pornografi Via Telegram

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 84
    • 0Komentar

    SERANG– Sebanyak empat terdakwa dalam perkara pembuatan dan penyebaran konten pornografi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dua diantaranya, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Banten. Diketahui, aksi itu bermula dari aktivitas sebuah grup Telegram yang digunakan terdakwa sebagai sarana unggahan video syur yang dilakukan secara bersama-sama. Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan […]

  • Bom Bunuh Diri Guncang Masjid di Islamabad

    Bom Bunuh Diri Guncang Masjid di Islamabad

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Ibu kota Pakistan, Islamabad, berduka setelah serangan bom bunuh diri mematikan melanda Masjid Khadija Tul Kubra di kawasan Tarlai Kalan pada Jumat 6 Februari b2026 siang waktu setempat. Insiden tragis yang terjadi di tengah pelaksanaan ibadah salat Jumat tersebut dilaporkan telah merenggut sedikitnya 31 nyawa dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka. Menurut keterangan Menteri Pertahanan Pakistan, […]

  • Perumda Tirta Benteng Pastikan Kualitas Air Saat Ini Sudah Aman

    Perumda Tirta Benteng Pastikan Kualitas Air Saat Ini Sudah Aman

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 99
    • 0Komentar

    KOTA TANGERANG,– Perumda Tirta Benteng memastikan kualitas air yang kini kembali disalurkan kepada pelanggan berada dalam kondisi aman dan sesuai standar baku mutu. Hal tersebut disampaikan usai sempat terdeteksinya pencemaran pada aliran air baku, pada Senin (9/2) malam atau sekitar pukul 22.00 WIB. Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana menjelaskan, gangguan bermula saat aliran […]

  • Permudah warga, Perumda Tirta Benteng Hadirkan Loket Keliling

    Permudah warga, Perumda Tirta Benteng Hadirkan Loket Keliling

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 100
    • 0Komentar

      Kota Tangerang, bantenpost.net-Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kini, perusahaan daerah ini menghadirkan loket keliling di pemukiman, termasuk di Villa Ilhami, untuk memudahkan warga dalam pendaftaran sambungan baru maupun pembayaran tagihan, Kamis, 19 Februari 2026. Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana mengatakan, dengan adanya loket keliling ini, […]

  • HPN, SemuaPegawai Pemprov Banten diimbau WFH

    HPN, SemuaPegawai Pemprov Banten diimbau WFH

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SERANG, – Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Imbauan Bekerja dari Rumah (Work From Home). Ada beberapa poin yang diatur dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda per tanggal 7 Februari 2026 itu. Dalam surat itu, Sekda mengatakan, sehubungan pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 yang dipusatkan […]

  • Bisa Diakses Peserta BPJS Layanan Jantung dan Stroke RSUD Kota Tangerang

    Bisa Diakses Peserta BPJS Layanan Jantung dan Stroke RSUD Kota Tangerang

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KOTA TANGERANG – Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan operasionalisasi kerja sama layanan Instalasi Pelayanan Kardiocerebrovaskuler Terpadu (IPKT) atau layanan kesehatan pembuluh darah antara RSUD Kota Tangerang dengan BPJS Kesehatan, Sabtu (14/2/2026). Fasilitas ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses layanan medis spesialis, khususnya penanganan penyakit jantung dan pembuluh darah, bagi masyarakat Provinsi Banten. Peresmian tersebut […]

expand_less