Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Polsek Sepatan Ungkap Pengiriman Narkotika Lewat Ojol, Satu Pelaku dan 9,51 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Polsek Sepatan Ungkap Pengiriman Narkotika Lewat Ojol, Satu Pelaku dan 9,51 Gram Sabu Berhasil Diamankan

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Tangerang,
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, dengan mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang. Rabu, 21 Januari 2026.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku yang diamankan berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, dengan perkiraan akan meraup hasil penjualan kurang lebih sekitar 14 juta rupiah serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya dari seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan jasa ojek online untuk mengirimkan paket sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun karena pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mengambil paket tersebut.

“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Dari hasil pengungkapan jumlah sabu dengan berat brutto 9,51 gram dapat diasumsikan menyelamatkan kurang lebih sebanyak 95 jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, dengan melaporkan pada call center kami di 110.” tutup Kapolres.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Dinas Pendidikan Libatkan Guru Dan Siswa Hingga Ke Sekolah

    Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Dinas Pendidikan Libatkan Guru Dan Siswa Hingga Ke Sekolah

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Tangerang-Dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan terus berkomitmen menciptakan Kota yang bersih. Komitmen menjaga kebersihan terus diedukasi kesekolah-sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Dr. H. Jamaluddin M.Pd menyampaikan, pihaknya terus mendorong sekolah yang ada di Kota Tangerang untuk memastikan kebersihan lingkungan. Sehingga siswa menjadi nyaman dalam mengikuti […]

  • Extreme Weather: What You Need to Know About Climate Change

    Extreme Weather: What You Need to Know About Climate Change

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Set up DeepSeek AI locally on your Mac and run models offline—no cloud required!

  • Bertolak ke Washington Temui Trump Prabowo Ditemani Menteri ESDM

    Bertolak ke Washington Temui Trump Prabowo Ditemani Menteri ESDM

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 163
    • 0Komentar

      JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Washington DC, Amerika Serikat (AS) pada Senin, 16 Februari. Mengutip siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Kepala Negara dan rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Presiden Prabowo diagendakan melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden AS Donald Trump untuk membahas penguatan […]

  • Kelabui Sanksi AS, Tanker Minyak Rusia Jadikan Singapura Transit Bayangan

    Kelabui Sanksi AS, Tanker Minyak Rusia Jadikan Singapura Transit Bayangan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 134
    • 0Komentar

      MOSKOW – Kapal tanker minyak Rusia mulai gencar mencantumkan Singapura sebagai tujuan resmi pengiriman untuk menyamarkan identitas pembeli di tengah memburuknya prospek ekspor menyusul mundurnya India dari pasar minyak Rusia. Data pelayaran LSEG dan keterangan para pedagang menunjukkan pengalihan rute ini menjadi strategi baru Moskow menghadapi tekanan sanksi Amerika Serikat (AS). “Kenaikan kapal tanker […]

  • Andra Soni Lepas Ekspor Emping Melinjo 6,48 Ton ke Arab Saudi Ton ke

    Andra Soni Lepas Ekspor Emping Melinjo 6,48 Ton ke Arab Saudi Ton ke

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 466
    • 0Komentar

    SERANG-Gubernur Banten Andra Soni, melepas ekspor 6,48 ton emping melinjo ke Arab Saudi. Ekspor yang kelima kalinya dilakukan oleh CV Novan Putra itu, sebelumnya dilakukan ke Singapura, Korea, Australia dan Amerika Serikat. Pelepasan dilakukan di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Sertifikasi Mutu Barang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Jln. Raya Serang-Jakarta, Penancangan, Cipocok Jaya, […]

  • Vonis 7 Tahun Terhadap Mantan Kepala DLH Tangsel

    Vonis 7 Tahun Terhadap Mantan Kepala DLH Tangsel

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 136
    • 0Komentar

    SERANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 11 Februari 2026. Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp75,9 m Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis […]

expand_less