Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kasus suap impor barang yang menjerat pejabat Bea Cukai bernama Rizal (RZL). Rizal selama ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.
Rizal baru dilantik oleh Purbaya pada Rabu (28/1/2026) lalu. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap untuk meloskan barang palsu masuk ke Indonesia berkaitan dengan jabatan sebelumnya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
“Ya nggak apa-apa. Itu kan kita mengerti ada kebocoran di sana-sini, tapi kalau saya kasih tahu di depan kan nggak ketahuan tuh safe house-nya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/1/2026).
Menurut Purbaya, pihaknya membiarkan yang bersangkutan bekerja seperti biasanya untuk menghilangkan kecurigaan. Dengan begitu maka kasus besar di balik itu dapat terungkap.
“Dengan Seperti itu kan mereka nggak curiga sehingga mereka berbisnis seperti biasa sehingga safe house-nya ketahuan,” tuturnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan importasi barang. PT Blueray memberikan uang ke oknum di Bea Cukai atas barang-barang yang diimpornya tak dilakukan pengecekan.
Total barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini sebesar Rp 40,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Barang bukti itu terdiri dari duit tunai hingga logam mulia.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Asep.
Barang bukti yang diamankan KPK rincian sebagai berikut:
– Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
– Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
– Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
– Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
– Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar
– Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar;
– 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Singkat cerita, para tersangka dari Bea Cukai ini melakukan pengkondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Bluray (PT BR) tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.
Total ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray







