Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan

LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
  • visibility 366
  • comment 0 komentar

 

Kota Tangerang – LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menolak permohonan informasi terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Penolakan itu tentunya menjadi polemik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mencuat dan menjadi sorotan dan perhatian publik.

Permintaan informasi itu sebelumnya diajukan untuk memperoleh salinan SK pejabat struktural, namun BKPSDM berdalih dokumen tersebut termasuk data pribadi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Wali Kota.

Alasan ini ditolak mentah-mentah oleh LSM GERAM Banten. Dalam surat keberatan bernomor: 0020/SKB/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/KOTA/VIII/2025, mereka menilai penolakan BKPSDM bertentangan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat.

“SK pejabat adalah produk administrasi negara, bersifat publik, dan tidak bisa serta merta dimasukkan kategori data pribadi. Penolakan ini cacat hukum dan berpotensi maladministrasi,” tegas Ketua LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S.Widodo, SH, yang biasa dipanggil Romo.

Ia menilai setidaknya ada lima aspek pelanggaran dalam penolakan BKPSDM, yaitu:

1. Hierarki Peraturan Perundangan – UU KIP lebih tinggi dari Peraturan Wali Kota, sehingga Perwal tidak boleh membatasi hak publik.
2. Administrasi Pemerintahan – SK pejabat adalah dokumen negara, bukan ranah pribadi.
3. Good Governance – Menutup akses SK pejabat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta membuka celah KKN dalam mutasi/promosi jabatan.
4. Hak Konstitusional – Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
5. Maladministrasi – Menolak informasi publik tanpa dasar hukum yang sah masuk kategori maladministrasi menurut UU Ombudsman.

Romo mendesak Sekda Kota Tangerang selaku atasan PPID untuk meninjau ulang keputusan BKPSDM dan memerintahkan agar SK Pengangkatan Pejabat dibuka ke publik. Minimal informasi yang dimuat berupa nama pejabat, jabatan, nomor SK, tanggal SK, dan dasar hukum pengangkatan, dengan tetap menyamarkan data pribadi tertentu sesuai ketentuan UU KIP.

Romo menegaskan, jika tuntutannya diabaikan, maka pihaknya siap membawa kasus tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Banten bahkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.

“Transparansi birokrasi adalah kunci mencegah KKN. Jangan sampai alasan Perwal dijadikan tameng untuk menutup informasi publik yang seharusnya dibuka,” tandasnya.

(Red)

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala SDN Gondrong 2 Bantah Isu Pungli Seragam Yang Viral

    Kepala SDN Gondrong 2 Bantah Isu Pungli Seragam Yang Viral

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Kota Tangerang-Isu dugaan pungutan liar (pungli) berupa kewajiban membeli seragam sekolah seharga Rp1,2 juta di SDN Gondrong 2, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, belakangan ramai diperbincangkan publik. Namun pihak sekolah akhirnya buka suara untuk meluruskan kabar tersebut. Kepala SDN Gondrong 2, Nahrawi, dengan tegas membantah tudingan adanya pungli maupun kewajiban orang tua murid membeli seragam di […]

  • Ketua Pokja Pengadaan Perumda Tirta Benteng: Ada 15 Perusahaan Calon Penyedia Jasa Kebersihan Dan Keamanan Lolos Verifikasi

    Ketua Pokja Pengadaan Perumda Tirta Benteng: Ada 15 Perusahaan Calon Penyedia Jasa Kebersihan Dan Keamanan Lolos Verifikasi

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tangerang, bantenpost.net Perumda Tirta Benteng melakukan verifikasi pendaftaran calon penyedia jasa kebersihan dan jasa keamanan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Total 15 perusahaan dinyatakan lolos pada tahap ini. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Perumda Tirta Benteng Cahyo Permono mengatakan, sebanyak 12 perusahaan mendaftar sebagai calon penyedia jasa kebersihan dan 10 perusahaan mendaftar sebagai calon penyedia jasa […]

  • The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real 2.10 Play Button

    The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 1.533
    • 0Komentar

    At Microsoft Ignite 2023, we are announcing Copilot in Microsoft Dynamics 365 Guides, which combines the power of generative AI with mixed reality to help frontline workers complete complex tasks and resolve issues faster with less disruption to the flow of work. Copilot in Dynamics 365 Guides assists workers in industrial settings who deal with complex […]

  • TNI AD Jelaskan Alasan Seskab Teddy Indra Wijaya Ikut Pendidikan Seskoad

    TNI AD Jelaskan Alasan Seskab Teddy Indra Wijaya Ikut Pendidikan Seskoad

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan alasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengikuti pendidikan Sekolah Komando Angkatan Darat (Seskoad). Menurutnya keikutsertaan Teddy yang masih aktif sebagai prajurit TNI dengan pangkat Letkol Inf adalah bagian dari proses pembinaan karier perwira TNI AD yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai […]

  • Russia-Ukraine Conflict Intensifies: What to Expect in the Coming Days

    Russia-Ukraine Conflict Intensifies: What to Expect in the Coming Days

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Create a Hindi news website easily with WordPress—no coding needed!

  • Perumda Tirta Benteng Resmi Membuka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa 2026

    Perumda Tirta Benteng Resmi Membuka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa 2026

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Tangerang – Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang secara resmi membuka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa Terseleksi, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 01/PBJ/PerumdaTB/I/2026. Direktur utama Perumda, Tirta Benteng Kota Tangerang, H. Doddy Effendi, mengatakan bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk menjaring calon penyedia jasa yang kompeten, profesional, […]

expand_less