Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan

LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
  • visibility 443
  • comment 0 komentar

 

Kota Tangerang – LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menolak permohonan informasi terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Penolakan itu tentunya menjadi polemik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mencuat dan menjadi sorotan dan perhatian publik.

Permintaan informasi itu sebelumnya diajukan untuk memperoleh salinan SK pejabat struktural, namun BKPSDM berdalih dokumen tersebut termasuk data pribadi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Wali Kota.

Alasan ini ditolak mentah-mentah oleh LSM GERAM Banten. Dalam surat keberatan bernomor: 0020/SKB/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/KOTA/VIII/2025, mereka menilai penolakan BKPSDM bertentangan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat.

“SK pejabat adalah produk administrasi negara, bersifat publik, dan tidak bisa serta merta dimasukkan kategori data pribadi. Penolakan ini cacat hukum dan berpotensi maladministrasi,” tegas Ketua LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S.Widodo, SH, yang biasa dipanggil Romo.

Ia menilai setidaknya ada lima aspek pelanggaran dalam penolakan BKPSDM, yaitu:

1. Hierarki Peraturan Perundangan – UU KIP lebih tinggi dari Peraturan Wali Kota, sehingga Perwal tidak boleh membatasi hak publik.
2. Administrasi Pemerintahan – SK pejabat adalah dokumen negara, bukan ranah pribadi.
3. Good Governance – Menutup akses SK pejabat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta membuka celah KKN dalam mutasi/promosi jabatan.
4. Hak Konstitusional – Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
5. Maladministrasi – Menolak informasi publik tanpa dasar hukum yang sah masuk kategori maladministrasi menurut UU Ombudsman.

Romo mendesak Sekda Kota Tangerang selaku atasan PPID untuk meninjau ulang keputusan BKPSDM dan memerintahkan agar SK Pengangkatan Pejabat dibuka ke publik. Minimal informasi yang dimuat berupa nama pejabat, jabatan, nomor SK, tanggal SK, dan dasar hukum pengangkatan, dengan tetap menyamarkan data pribadi tertentu sesuai ketentuan UU KIP.

Romo menegaskan, jika tuntutannya diabaikan, maka pihaknya siap membawa kasus tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Banten bahkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.

“Transparansi birokrasi adalah kunci mencegah KKN. Jangan sampai alasan Perwal dijadikan tameng untuk menutup informasi publik yang seharusnya dibuka,” tandasnya.

(Red)

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Pokja Pengadaan Perumda Tirta Benteng: Ada 15 Perusahaan Calon Penyedia Jasa Kebersihan Dan Keamanan Lolos Verifikasi

    Ketua Pokja Pengadaan Perumda Tirta Benteng: Ada 15 Perusahaan Calon Penyedia Jasa Kebersihan Dan Keamanan Lolos Verifikasi

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tangerang, bantenpost.net Perumda Tirta Benteng melakukan verifikasi pendaftaran calon penyedia jasa kebersihan dan jasa keamanan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Total 15 perusahaan dinyatakan lolos pada tahap ini. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Perumda Tirta Benteng Cahyo Permono mengatakan, sebanyak 12 perusahaan mendaftar sebagai calon penyedia jasa kebersihan dan 10 perusahaan mendaftar sebagai calon penyedia jasa […]

  • Livin Mandiri Pecah Telur Kemenangan Perdana Kalahkan Medan Falcons

    Livin Mandiri Pecah Telur Kemenangan Perdana Kalahkan Medan Falcons

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta-Tim putri Jakarta Livin Mandiri raih kemenangan perdana pada putaran kedua Proliga 2026 usai mengalahkan Medan Falcons dengan skor telak 3-0 (25-19, 25-22, 25-19) di GOR Ken Arok, Malang, Jumat (6/2/26). Hasil ini menjadi respons penting setelah Livin Mandiri gagal meraih poin pada laga pembuka putaran kedua. Pekan lalu di Gresik, Yolla Yuliana dan kolega […]

  • Polsek Tangerang Ungkap Pencurian motor,2 Pelaku ditangkap

    Polsek Tangerang Ungkap Pencurian motor,2 Pelaku ditangkap

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-Kota Tangerang, Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Minggu, 11 Januari 2026. Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal […]

  • Pemkot Tangerang Bangun 30 Ribu Sambungan Langganan Air Bersih

    Pemkot Tangerang Bangun 30 Ribu Sambungan Langganan Air Bersih

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 102
    • 0Komentar

      Tangerang, bantenpost.net-Pemkot Tangerang melelui Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) memperluas layanannya melalui penambahan 30.026 Sambungan Langganan (SL) di Wilayah Zona II Kota Tangerang yang meliputi Kecamatan Jatiuwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci. Penambahan sambungan langganan baru tersebut secara resmi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Aset Jaringan Perpipaan dan Sambungan […]

  • Inilah Gudang Pestisida Yang Cemari Cisadane photo_camera 2

    Inilah Gudang Pestisida Yang Cemari Cisadane

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 93
    • 0Komentar

      Tangerang Selatan – Gudang pestisida di Setu, Tangerang Selatan, terbakar hingga membuat Sungai Cisadane tercemar. Kini gudang tersebut diberi garis polisi.  

  • Prabowo Marah Besar Gara-gara Peringatan MSCI

    Prabowo Marah Besar Gara-gara Peringatan MSCI

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta – Lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), menyoroti transparansi saham di pasar modal Indonesia dalam pengumumannya yang dirilis pada Rabu (28/1) lalu. Pengumuman tersebut lantas membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga perdagangan diberhentikan sementara atau trading halt. Kejadian ini disebut membuat Presiden Prabowo Subianto marah. Pasalnya, peringatan MSCI dianggap […]

expand_less