JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) kasus dugaan suap importasi barang mengungkap fakta mengejutkan yakni oknum Bea Cukai Kementerian Keuangan menyiapkan safe house untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia.Sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap, para oknum Bea Cukai tersebut menyiapkan safe house untuk menyimpan uang hingga logam mulia.Sebanyak 6 Tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap, para oknum Bea Cukai tersebut menyiapkan safe house untuk menyimpan uang hingga logam mulia tersebut.
Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia,” kata Budi yang dikutip Jumat (6/2/2026).
Jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” sambungnya. Budi menyatakan, pihaknya masih mendalami perihal atas nama siapa kepemilikan safe house tersebut.
“Untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, menyita total uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tempat. “Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando dan PT BLUERAY serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam. Adapun, barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 182.900 dolar AS. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah 1,48 juta dolar Singapura. Kemudian, uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah 550.000 yen, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar, 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.







