Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Gaji hingga Tunjangan

Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Gaji hingga Tunjangan

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Bandung – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saat ini banyak digunakan di berbagai lembaga pemerintahan, dan merupakan bagian dari kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan waktu kerja tertentu. PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Perbedaan dua skema tersebut kerap memunculkan pertanyaan di masyarakat. Banyak calon pelamar ingin mengetahui secara jelas mengenai sistem kerja, hak kepegawaian, hingga perbedaan gaji dan tunjangan sebelum mengikuti seleksi.

Seperti apa besaran gaji, jam kerja, hingga fasilitas tunjangan yang diperoleh PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!
Apa Itu PPPK Penuh Waktu?
Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Status tersebut menjadikan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi pemerintahan.


Kedudukan hukum PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketentuan teknisnya tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam praktiknya, PPPK bekerja sebagai pegawai kontrak di lingkungan pemerintah. Mereka menjalankan tugas pelayanan publik, administrasi, serta fungsi teknis lainnya sesuai kebutuhan instansi. Walaupun berstatus kontrak, PPPK tetap berada dalam sistem ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur negara.

Masa kontrak PPPK paling singkat berlangsung selama satu tahun. Setelah masa kerja berakhir, instansi akan melakukan evaluasi berdasarkan kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi. Bagi PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya, kontrak dapat diperpanjang hingga lima tahun.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah ASN yang bekerja melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas. Upah yang diterima disesuaikan dengan beban kerja serta kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini hadir untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang sebelumnya bekerja tanpa kepastian kepegawaian. Meski tidak bekerja penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap berada dalam kerangka ASN dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Selain itu, skema ini juga menyasar peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus serta peserta seleksi PPPK 2024 yang belum memperoleh formasi penuh waktu.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja tanpa harus langsung mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 juga disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan beberapa jabatan tertentu. Di antaranya seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Kontrak dapat diperpanjang dan membuka peluang bagi pegawai untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dinilai baik dan tersedia formasi.

Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu
PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama termasuk ASN berbasis kontrak. Namun keduanya memiliki sistem kerja yang berbeda untuk menyesuaikan kebutuhan instansi, kemampuan anggaran, serta strategi pengelolaan tenaga honorer di sektor pemerintahan.

Perbedaan utama terlihat pada durasi kerja, sistem penggajian, dan total penghasilan yang diterima. PPPK paruh waktu bekerja dengan jam lebih singkat sehingga gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu menerima gaji sesuai jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam kontrak. Sementara itu, PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar ASN dan menerima gaji serta tunjangan penuh sesuai golongan dan jabatan. Berikut beberapa perbedaannya :

PPPK
Waktu kerja 8 jam per hari setara ASN normal.
Kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang.
Gaji pokok dan tunjangan penuh sesuai jabatan.
Memperoleh fasilitas seperti pakaian dinas, cuti, serta perlindungan kerja.
Menjadi jalur reguler dalam sistem ASN.
PPPK Paruh Waktu
Waktu kerja sekitar 4 jam kerja per hari atau lebih sedikit dari PPPK penuh waktu, dengan sistem yang lebih fleksibel.

Gaji dihitung proporsional sesuai jam kerja dan anggaran daerah.
Hak lebih terbatas dan tidak selalu memperoleh fasilitas yang sama.
Memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dinilai baik.

Gaji dan Tunjangan PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Nominal gaji PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK tahun 2024 :

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, ketentuan gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa upah minimal PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan gaji sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum di daerah masing-masing.

Hak yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan, gaji ke-13, THR, serta jaminan sosial. Namun besaran yang diterima tetap disesuaikan dengan jam kerja serta kebijakan instansi.

Untuk wilayah Jawa Barat, upah minimum saat ini berada di kisaran Rp2.317.601. Sehingga, besaran nilai tersebut menjadi acuan dasar dalam menentukan gaji PPPK paruh waktu. Meski demikian, nominal akhir dapat berbeda tergantung penempatan, tanggung jawab pekerjaan, serta jumlah jam kerja yang disepakati.

Tunjangan bagi PPPK paruh waktu biasanya berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok. Perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai beban kerja sehingga total penghasilan tidak sama dengan PPPK penuh waktu.

Jam Kerja
Jam kerja PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu umumnya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 hingga 25 jam per minggu. Durasi kerja tersebut disepakati dalam kontrak dan memungkinkan pegawai memiliki aktivitas tambahan di luar jam kerja tanpa mengganggu tugas utama. Gaji dihitung secara proporsional sesuai jam kerja yang dijalankan.

Jam kerja PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu bekerja mengikuti jam operasional ASN pada umumnya. Durasi kerja berkisar 8 jam per hari atau sekitar 37,5 hingga 40 jam dalam lima hari kerja per minggu. Mereka menerima gaji dan tunjangan penuh serta fasilitas seperti pakaian dinas.

Demikian ulasan mengenai perbedaan status pegawai pemerintah skema PPPK dan PPPK paruh waktu, lengkap dengan pembahasan gaji dan tunjangannya serta beban jam kerja sehari-hari. Semoga membantu!

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Ibu Hamil Sejahtera, Puskesmas Cipondoh Perkuat Deteksi Anemia hingga Screening Kesehatan Jiwa

    Wujudkan Ibu Hamil Sejahtera, Puskesmas Cipondoh Perkuat Deteksi Anemia hingga Screening Kesehatan Jiwa

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-Kota Tangerang,Puskesmas Cipondoh terus berinovasi dalam menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) melalui program unggulan Quality Improvement (QI) Collaboration. Memasuki tahun 2026, Puskesmas Cipondoh memperluas cakupan layanan tidak hanya pada kesehatan fisik seperti penanganan anemia dan preeklampsi, tetapi juga menyasar kesehatan mental ibu hamil. Sejak masa percobaan di tahun 2025, Puskesmas […]

  • Panen Raya Padi 753 Hektare di Pandeglang Dorong Swasembada Pangan Nasional

    Panen Raya Padi 753 Hektare di Pandeglang Dorong Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 76
    • 0Komentar

      PANDEGLANG– Yayasan Bhakti Bela Negara melakukan panen raya padi varietas PS-08 seluas 753 hektare di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 11 Februri 2026. Staf Khusus Menko Pangan, Irna Narulita Dimyati mengatakan, penanaman padi organik ini memiliki keunggulan daripada padi pada umumnya, karena bisa menghasilkan 10 ton per hektare. “Dan hasil panen padinya […]

  • Wali Kota Cilegon Robinsar Usai Tinjau Pasar Blok F

    Wali Kota Cilegon Robinsar Usai Tinjau Pasar Blok F

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Wali Kota Cilegon Robinsar memberikan sejumlah catatan terkait kondisi Pasar Blok F atau yang dikenal sebagai Pasar Kelapa. Beberapa catatan yang disampaikan, di antaranya soal harga bahan pokok, retribusi, dan persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. “Alhamdulillah, tadi kita lihat harga sembako, kondisi pasarnya, target retribusi, kios-kios yang kosong, dan juga selokan yang memang banyak dilaporkan […]

  • Amerika minta kapal-kapal komersial menjauh dari perairan Iran

    Amerika minta kapal-kapal komersial menjauh dari perairan Iran

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 77
    • 0Komentar

    JAKARTA – Amerika Serikat mengeluarkan imbauan keamanan terbaru bagi kapal-kapal komersial berbendera AS yang melintas di Selat Hormuz, seiring meningkatnya ketegangan dengan Iran. Pedoman tersebut dikeluarkan oleh Administrasi Maritim AS menyusul dinamika politik dan keamanan kawasan Teluk Persia yang kembali memanas. Dalam imbauannya, Washington meminta kapal berbendera AS untuk menjaga jarak sejauh mungkin dari perairan […]

  • Prabowo Marah Besar Gara-gara Peringatan MSCI

    Prabowo Marah Besar Gara-gara Peringatan MSCI

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta – Lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), menyoroti transparansi saham di pasar modal Indonesia dalam pengumumannya yang dirilis pada Rabu (28/1) lalu. Pengumuman tersebut lantas membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga perdagangan diberhentikan sementara atau trading halt. Kejadian ini disebut membuat Presiden Prabowo Subianto marah. Pasalnya, peringatan MSCI dianggap […]

  • Penuhi Hak Anak, Sachrudin Serahkan KIA

    Penuhi Hak Anak, Sachrudin Serahkan KIA

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Kota Tangerang-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjamin hak setiap anak melalui penyerahan simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Sosial Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Tangerang ini berlangsung di Patio, Puspem Kota Tangerang, Selasa (24/02/2026). Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menekankan bahwa […]

expand_less