Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Polda Metro Jaya Cekal Richard Lee ke Luar Negeri Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Polda Metro Jaya Cekal Richard Lee ke Luar Negeri Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Polda Metro Jaya menerbitkan pencekalan terhadap tersangka Dokter Richard Lee (DRL) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tindakan tersebut diberlakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pencekalan terhadap tersangka DRL berlaku sejak 10 Februari 2026 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Pencekalan dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tersangka sejak 10 Februari 2026 selama 20 hari,” katanya, Rabu, 11 Februari 2026.

Budi menuturkan, penerbitan cekal dilakukan seiring dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan DRL. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang sempat dihentikan sementara kini kembali dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Masa cekal dapat diperpanjang apabila penyidik masih membutuhkan kehadiran tersangka dalam proses hukum berikutnya,” ungkapnya.

Budi menegaskan, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat DRL.

Selain itu, polisi juga telah menyiapkan agenda pemanggilan tersangka. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee.

“Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini adalah mengagendakan pemanggilan tersangka DRL pada minggu depan untuk proses penyidikan lanjutan,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan. Sidang digelar tanpa kehadiran Richard Lee karena sakit dan hanya diwakili kuasa hukum.

Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan ditolak dan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, penyidik dipersilakan meneruskan proses hukum yang sempat dihentikan sementara selama praperadilan berlangsung.

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNG BOXSPAR 2026 Sukses Digelar di Kota Tangerang,

    TNG BOXSPAR 2026 Sukses Digelar di Kota Tangerang,

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Tangerang Boxing Sparring (TNG BOXSPAR) sukses membangkitkan gairah olahraga tinju di Kota Tangerang. Perdana kali diselenggarakan, TNG BOXSPAR diramaikan puluhan petinju muda berbakat dari berbagai daerah, baik dari dalam maupun luar Kota Tangerang. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaonang menuturkan, Dispora Kota Tangerang mengapresiasi kesuksesan TNG BOXSPAR yang diselenggarakan Rudi’s Camp Periuk […]

  • Meninggal Dunia Dalam Kondisi Gantung Diri Di Sebuah Rumah

    Meninggal Dunia Dalam Kondisi Gantung Diri Di Sebuah Rumah

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 8
    • 0Komentar

    CILEGON – Seorang pria berinisial S (59) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di sebuah rumah kosong di Komplek Arga Baja Pura, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban diketahui bernama Suparman, warga Lingkungan Kebondalem Blok Sempu, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Almarhum berstatus sebagai karyawan swasta dan […]

  • Gudang PT.Mulyono Kaya dan PT Sigma Mulia Terbakar

    Gudang PT.Mulyono Kaya dan PT Sigma Mulia Terbakar

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Bantenpost-Kebakaran hebat melanda gudang milik PT Mulyono Kaya dan PT Sigma Mulia di Kampung/ Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa siang, 6 Mei 2025. Dua perusahaan yang terbakar rersebut disebut memproduksi helm dan styrofoam. Asal api yang menjadi penyebab kebakaran masih diselidiki. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menyebut, […]

  • Dr. Simon Ex Bupati Malaka: Hapus KASN Sama Saja Membuka Pintu Intervensi Politik ke Birokrasi!

    Dr. Simon Ex Bupati Malaka: Hapus KASN Sama Saja Membuka Pintu Intervensi Politik ke Birokrasi!

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Jakarta,24 Jakarta-Mantan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak menyampaikan sikap tegas menolak pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah LSM. Menurutnya, KASN bukan hanya lembaga administratif biasa, tapi penjaga utama integritas birokrasi Indonesia. “Saya tidak sependapat dengan pembubaran KASN. Justru saat ini kehadirannya makin penting untuk memastikan […]

  • Permintaan Maaf Bahar Bin Smith

    Permintaan Maaf Bahar Bin Smith

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 11
    • 0Komentar

      Jakarta – Bahar bin Smith menyampaikan permohonan maaf terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Banser, Rida, yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, beberapa waktu lalu. Bahar Smith menyebut peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Pernyataan ini disampaikan Bahar melalui sebuah rekaman video yang diterima wartawan pada Rabu (11/2/2026). Dalam video tersebut, Bahar Smith tampak didampingi beberapa rekannya. […]

  • Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA RI

    Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA RI

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 337
    • 0Komentar

      Kota Tangerang, bantenpost.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kali ini, Pemkot berhasil meraih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Peringkat Nindya Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh […]

expand_less