Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Banten » Polresta Tangerang Kota diminta untuk Tangkap dan Tindak Tegas untuk STPP dan Lapdu kasus Perampasan Sepeda motor

Polresta Tangerang Kota diminta untuk Tangkap dan Tindak Tegas untuk STPP dan Lapdu kasus Perampasan Sepeda motor

  • account_circle bantenpost.net
  • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

 

Kota Tangerang-Polresta Metro Tangerang Kota, Diminta Untuk Tangkap dan Tindak Tegas Atas STPP Lapdu Kasus Perampasan Sepeda Motor

 

Kapolres Metro Kota Tangerang diminta untuk tangkap dan segera proses tegas atas Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP). Lapdu kasus perampasan sepeda motor milik anak wartawan, korban Nagita Larasati seorang wanita anak dari seorang Wartawan Media GAKORPAN News, mengalami trauma dan ketakutan atas perihal terjadinya perampasan oleh para oknum Matel / DC ( Debt Collector) pada Rabu, tanggal 07 Mei yang lalu 2025 sekitar pukul 14.30 wib, dimana sepeda motor yang tengah dikendarainya sewaktu melintas di jalan Sanggego raya kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Yang mana aksi perampasan unit sepeda motor yang dilakukan oleh para oknum MATEL / DC ( Debt Collector), telah merampas Unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024, dengan Nomor polisi A-4090-XCC,
pada Rabu, 07 mei 2025 sejak 14 hari yang lalu.
Dan setelah kejadian perampasan sepeda motor Nagita Larasati
( Korban ) pun tak tinggal diam langsung melaporkan kejadian tersebut, yang didampinginya oleh rekan sesama wartawan GAKORPAN News ke Polres Metropolitan Tangerang Kota, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan
Nomor : LAPDUAN/293/V/ 2024/Satreskrim/ Restro Tangerang Kota. Pada tanggal 07 mei 2025 beberapa pekan yang lalu.

Namun atas STPP yang diterima oleh Nagita Larasati ada hal yang jadi pertanyaan tegas dan seakan terkesan tidak profesional kenapa untuk (STPP) Surat Tanda Pemerimaan Pengaduan tersebut tahunnya salah, yaitu tahun 2024, padahal semestinya tahun 2025, ini yang jadi pertanyaan dan di anggap tidak profesional dari anggota piket yang pada saat itu melayani Lapdu tersebut,

Walaupun tanggal nya 07 mei 2025 tetapi untuk laporan tersebut berdasarkan nomor laporan Pengaduan yang mengacu pada Nomor STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan), karena yang diketahui pada umumnya surat STPP itu online sampai ke Mabes Polri.

Atas hal tersebut Maman Sulaeman S.H., MH., yang mendampingi selaku kuasa Hukum dari Nagita Larasati, setelah mengetahui pun bahkan sudah datang hadir ke Polres Metro Tangerang Kota, untuk minta diperbaharui, tetapi tidak juga dirubah dan diberikan surat yang baru yang benar seharusnya, yang mana semestinya (STPP) Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tersebut, adalah Nomor: LAPDUAN/293/V/2025/ Sat Reskrim/ Restro Tangerang Kota.

Berdasarkan STPP dalam keterangan tertera yang diberikan oleh Nagita Larasati, yaitu dimana dirinya sewaktu mengalami perampasan unit sepeda motornya dijalan raya oleh oknum Matel / DC, dimana diuraikan dalam STPP ada keterangan atas kejadian itu,

” Nagita larasati dan temannya dihampiri oleh Oknum Matel/ Debcoll yang mengaku dari Kantor FIF dan mengatakan, bahwa motor yang dikendarai Nagita Larasati menunggak pembayaran.
Dari salah satu pelaku ada yang membentak Nagita Larasati dengan kalimat “Bukan urusan” dengan nada tinggi sehingga Nagita takut dan menyerahkan kendaraannya di kantor para pelaku Oknum Matel / Debcoll.
Dan setelah adanya terima STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) tersebut sudah berjalan 2 Minggu (14 hari kerja), tapi belum ada kejelasan dan informasi terkait adanya ditangkap atau ditindak tegas para oknum Matel / DC, sebagai pelaku atas kasus perampasan sepeda motor Honda beat Warna hitam tahun 2024 dengan Nomor polisi A-4090-XCC.

Maka atas hal tersebut, kami dari Keluarga Nagita Larasati dan rekan wartawan lainnya yang menjadi bagian Keluarga, “meminta dan memohon kepada Bapak Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho .S.H., S.I.K.,M.Si., beserta jajarannya untuk segera tangkap dan proses tegas para pelaku Oknum Matel /DC ( Debt Collector), beserta amankan barang bukti Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor A-4090-XCC.
Pungkasnya.

Apalagi saat ini, sudah jelas diberbagai flatform Media tegas arahan dan perintah dari Pimpinan tertinggi POLRI dan jajaran APH lainnya, yang sudah perintahkan dan berkakukan untuk berantas tuntas para oknum preman maupun para Oknum preman berkedok Matel/ Debt Collector, yang sudah sangat meresahkan dan tidak diinginkan kehadirannya oleh Masyarakat luas, serta dianggap sudah sangat menggangu akan keberadaannya di wilayah Tangerang Raya ini Provinsi Banten dan semua Daerah pada umum nya.

  • Penulis: bantenpost.net

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka kasus Dana CSR BI dan OJK

    KPK Tetapkan 2 Tersangka kasus Dana CSR BI dan OJK

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, KPK kini memeriksa pejabat BI. Pada Jumat (8/8/2025), penyidik memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. “Pemeriksaan […]

  • Diduga ‘Cincay’ Kejagung Harus Segera Panggil Direksi KAI Logistik dan Bos SLS Terkait Terminal Batu Bara Kramasan

    Diduga ‘Cincay’ Kejagung Harus Segera Panggil Direksi KAI Logistik dan Bos SLS Terkait Terminal Batu Bara Kramasan

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 239
    • 0Komentar

    JAKARTA – Polemik proyek terminal batu bara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan, menyeret dua entitas besar: PT KAI Logistik dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, secara tegas meminta Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara milik PT KAI (Persero). Menurut Uchok, kerja […]

  • KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal pengadaan dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,4 miliar yang dimenangkan oleh CV. Fika Mulya. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor ini kini disorot sebagai “proyek setan” karena diduga sarat penyimpangan dan pengaturan tender. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkap bahwa proyek […]

  • Bongkar Bisnis Gelap di Perusahaan Logistik Terbesar Asal Jepang

    Bongkar Bisnis Gelap di Perusahaan Logistik Terbesar Asal Jepang

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 397
    • 0Komentar

    TANGERANG – Permainan ‘sulap’ dilakukan Kepala quality controL operasional dari PT Seino Indomobil Logistik (SIL), Apip kepada semua driver yang mobilnya sedang mengalami perbaikan. Biasanya kerusakan terjadi di wingbox dan mesin truk. Aturan yang dibuat perusahaan apabila unit rusak dilihat dari kerusakan unit dan waktu perbaikannya. Jika hanya satu Minggu maka driver diminta menunggu. Namun […]

  • Sunyinya Proyek Jalan Senilai Rp70 M di Mempawah, KPK Diingatkan Jangan Bermain Ikan Kecil

    Sunyinya Proyek Jalan Senilai Rp70 M di Mempawah, KPK Diingatkan Jangan Bermain Ikan Kecil

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Pontianak- Dua perusahaan pemenang tender proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat senilai Rp70 miliar perlu diaudit dan tidak transparan. Proyek ini dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah di tahun 2015. Berdasarkan situs AHU, kedua perusahaan ini belum melaporkan siapa pemilik manfaatnya. Kedua perusahaan yang memenangkan proyek peningkatan dua ruas jalan di Kabupaten […]

  • Andra Soni Lepas Ekspor Emping Melinjo 6,48 Ton ke Arab Saudi Ton ke

    Andra Soni Lepas Ekspor Emping Melinjo 6,48 Ton ke Arab Saudi Ton ke

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SERANG-Gubernur Banten Andra Soni, melepas ekspor 6,48 ton emping melinjo ke Arab Saudi. Ekspor yang kelima kalinya dilakukan oleh CV Novan Putra itu, sebelumnya dilakukan ke Singapura, Korea, Australia dan Amerika Serikat. Pelepasan dilakukan di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Sertifikasi Mutu Barang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Jln. Raya Serang-Jakarta, Penancangan, Cipocok Jaya, […]

expand_less