Siswi Dilecehkan Dalam Sekolah, Pemkot Tangerang Nonaktifkan Oknum Guru SMPN 19
- account_circle bantenpost.net
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- visibility 78
- comment 0 komentar

Bantenpost.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelecehan siswi SMPN 19 oleh oknum guru. Pemkot Tangerang menegaskan akan memberikan pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta menjamin hak pendidikan korban tetap aman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan tersebut secara langsung.
Tihar melanjutkan, pihaknya segera menindaklanjuti melalui pendampingan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis korban.
“Sejak laporan masuk, kami langsung melakukan asesmen, pendampingan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan secara penuh. Ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang dalam menangani kasus, terutama yang melibatkan anak dan lingkungan pendidikan,” papar Tihar, Rabu, 3 Desember 2025.
Tihar menjelaskan, pada saat laporan diterima (7 November 2025), korban didampingi tim UPTD PPA Kota Tangerang membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota.
Selanjutnya, pada 10 November 2025 korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Tangerang dan menerima layanan konseling psikolog di UPTD PPA sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma.
“Pada 17 November 2025, UPTD PPA mengundang kepala sekolah untuk klarifikasi serta membahas langkah perlindungan lanjutan. Pertemuan juga dihadiri oleh Komnas Anak Kota Tangerang,” jelasnya.
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa korban dapat melaksanakan ujian sekolah dari rumah untuk menghindari potensi trauma saat bertemu pelaku. Serta, siap memfasilitasi perpindahan sekolah korban sesuai permintaan keluarga.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono menegaskan, pihaknya telah menonaktifkan terduga pelaku. Pemkot Tangerang tidak akan menolerir kejadian pelecehan verbal, fisik maupun seksual.
“Apalagi kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah dan dunia pendidikan. Terduga pelaku telah dinonaktifkan dan semuanya akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Ruta.
“Sedangkan pada terduga korban, bersama seluruh pihak sudah difasilitasi secara menyeluruh. Mulai dari keamanan dan kenyamanan ujian di rumah, serta proses pemindahan sekolah jika diinginkan,” kata Ruta melalui sambungan telepon.
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan. Pemkot berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas sekaligus memastikan hak pendidikan dan perlindungan terduga korban tetap terpenuhi.
Sementara, Ronald Tanujaya pemerhati pendidikan sangat mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang akan memberikan pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta menjamin hak pendidikan korban.
“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Pemkot Tangerang memberikan pendampingan hukum sampai tuntas serta pemulihan psikologis korban,” kata Ronald.
Ronald juga mengatakan, dalam kasus pelecehan ini kepsek harus bertanggung jawab. Sebagai pimpinan sejauh mana pengawasan kepsek terhadap bawahannya hingga kejadian tersebut terjadi di dalam sekolah.
“Harus diberi sanksi. Saya minta Pemkot Tangerang untuk mencopot kepsek SMPN 19 dari jabatannya,” tegasnya. (Wali)
- Penulis: bantenpost.net








Visit Today : 79
Visit Yesterday : 163
Total Visit : 54129
Hits Today : 304
Who's Online : 2

