Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Vonis 7 Tahun Terhadap Mantan Kepala DLH Tangsel

Vonis 7 Tahun Terhadap Mantan Kepala DLH Tangsel

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

SERANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 11 Februari 2026.

Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp75,9 m

Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu, oleh Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp20.314.658.462.

​Hamim menyoroti kegagalan putusan hakim dalam menyentuh aspek pemulihan kerugian negara. Dalam amar putusannya, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana secara pribadi.

“Ini logika hukum yang berbahaya. Putusan ini seolah-olah memberikan diskon besar-besaran bagi koruptor birokrasi,” kata Hamim, Kamis 12 Februari 2026.

Sebagai kepala dinas, terdakwa dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mencegah terjadinya kerugian sejak awal. Membiarkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang tidak memiliki keahlian teknis menjalankan proyek besar dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang fatal.

Hamim juga membandingkan putusan ini dengan tren vonis kasus korupsi lain di wilayah hukum Banten, di mana ia melihat adanya ketimpangan rasa keadilan jika meninjau skala kerugian yang ditimbulkan.

​”Mari kita bicara fakta perbandingan. Di Banten, ada kasus korupsi yang kerugiannya “hanya” satu atau dua miliar, tapi vonisnya bisa mencapai 5 sampai 6 tahun penjara,” katanya.

​Lebih lanjut, Hamim mengkritik pertimbangan hakim yang meringankan vonis terdakwa karena alasan “kooperatif” dan “upaya penanganan sampah yang mendesak”. Menurutnya, alasan kondisi sampah yang mendesak itu justru kontradiktif dan tidak masuk akal dijadikan alasan pemaaf.

“Justru karena masalah sampah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan di Tangsel, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai kedaruratan publik dijadikan tameng untuk memaklumi praktik korupsi yang terstruktur,” tambahnya.

​Terakhir, Hamim mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding. Ia menegaskan bahwa upaya hukum banding adalah harga mati untuk menjaga martabat penegakan hukum di Banten.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga ‘Cincay’ Kejagung Harus Segera Panggil Direksi KAI Logistik dan Bos SLS Terkait Terminal Batu Bara Kramasan

    Diduga ‘Cincay’ Kejagung Harus Segera Panggil Direksi KAI Logistik dan Bos SLS Terkait Terminal Batu Bara Kramasan

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 750
    • 0Komentar

    JAKARTA – Polemik proyek terminal batu bara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan, menyeret dua entitas besar: PT KAI Logistik dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, secara tegas meminta Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara milik PT KAI (Persero). Menurut Uchok, kerja […]

  • Perumda Tirta Benteng Pastikan Kualitas Air Saat Ini Sudah Aman

    Perumda Tirta Benteng Pastikan Kualitas Air Saat Ini Sudah Aman

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 113
    • 0Komentar

    KOTA TANGERANG,– Perumda Tirta Benteng memastikan kualitas air yang kini kembali disalurkan kepada pelanggan berada dalam kondisi aman dan sesuai standar baku mutu. Hal tersebut disampaikan usai sempat terdeteksinya pencemaran pada aliran air baku, pada Senin (9/2) malam atau sekitar pukul 22.00 WIB. Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana menjelaskan, gangguan bermula saat aliran […]

  • Cemari Cisadane Mentri LH Akan Gugat Gudang Pestisida

    Cemari Cisadane Mentri LH Akan Gugat Gudang Pestisida

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 103
    • 0Komentar

      Tangsel – Kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama berbuntut panjang setelah cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, di Tangerang Selatan. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq akan menggugat gudang tersebut karena pestisida yang mencemari sungai. “Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 […]

  • Meninggal Dunia Dalam Kondisi Gantung Diri Di Sebuah Rumah

    Meninggal Dunia Dalam Kondisi Gantung Diri Di Sebuah Rumah

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 112
    • 0Komentar

    CILEGON – Seorang pria berinisial S (59) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di sebuah rumah kosong di Komplek Arga Baja Pura, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban diketahui bernama Suparman, warga Lingkungan Kebondalem Blok Sempu, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Almarhum berstatus sebagai karyawan swasta dan […]

  • Extreme Weather: What You Need to Know About Climate Change

    Extreme Weather: What You Need to Know About Climate Change

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Set up DeepSeek AI locally on your Mac and run models offline—no cloud required!

  • Tersangka Pembuangan Bayi di Apartemen Bekasi Selatan

    Tersangka Pembuangan Bayi di Apartemen Bekasi Selatan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menerangkan, kedua orang tua bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, kedua tersangka merupakan orang tua dari anak korban, berinisial NMP dan ROM,” jelas Kombes Pol. Budi, Rabu (11/2/26). Kombes Pol. Budi menerangkan, kedua tersangka dipastikan bukan pasangan suami istri. Saat ini, tim penyidik melakukan penahanan kepada […]

expand_less