Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Vonis 7 Tahun Terhadap Mantan Kepala DLH Tangsel

Vonis 7 Tahun Terhadap Mantan Kepala DLH Tangsel

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar

SERANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 11 Februari 2026.

Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp75,9 m

Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu, oleh Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp20.314.658.462.

​Hamim menyoroti kegagalan putusan hakim dalam menyentuh aspek pemulihan kerugian negara. Dalam amar putusannya, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana secara pribadi.

“Ini logika hukum yang berbahaya. Putusan ini seolah-olah memberikan diskon besar-besaran bagi koruptor birokrasi,” kata Hamim, Kamis 12 Februari 2026.

Sebagai kepala dinas, terdakwa dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mencegah terjadinya kerugian sejak awal. Membiarkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang tidak memiliki keahlian teknis menjalankan proyek besar dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang fatal.

Hamim juga membandingkan putusan ini dengan tren vonis kasus korupsi lain di wilayah hukum Banten, di mana ia melihat adanya ketimpangan rasa keadilan jika meninjau skala kerugian yang ditimbulkan.

​”Mari kita bicara fakta perbandingan. Di Banten, ada kasus korupsi yang kerugiannya “hanya” satu atau dua miliar, tapi vonisnya bisa mencapai 5 sampai 6 tahun penjara,” katanya.

​Lebih lanjut, Hamim mengkritik pertimbangan hakim yang meringankan vonis terdakwa karena alasan “kooperatif” dan “upaya penanganan sampah yang mendesak”. Menurutnya, alasan kondisi sampah yang mendesak itu justru kontradiktif dan tidak masuk akal dijadikan alasan pemaaf.

“Justru karena masalah sampah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan di Tangsel, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai kedaruratan publik dijadikan tameng untuk memaklumi praktik korupsi yang terstruktur,” tambahnya.

​Terakhir, Hamim mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding. Ia menegaskan bahwa upaya hukum banding adalah harga mati untuk menjaga martabat penegakan hukum di Banten.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penandatanganan Tarif Dagang AS-Indonesia.

    Penandatanganan Tarif Dagang AS-Indonesia.

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membagikan kabar terbaru mengenai rencana implementasi tarif resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Rencananya, perjanjian tarif ini akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden (AS) Donald Trump saat menghadiri pertemuan Board of Peace (BoP) pekan depan, tepatnya pada 19 Februari 2026 nanti. “Bapak Presiden rencananya akan […]

  • Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang

    Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Kota Tangerang-AA alias Ipin (21), pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan, kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Tangerang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Benda. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) karena berhasil kabur. Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap di kawasan Area Parkir […]

  • HPN, SemuaPegawai Pemprov Banten diimbau WFH

    HPN, SemuaPegawai Pemprov Banten diimbau WFH

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 3
    • 0Komentar

    SERANG, – Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Imbauan Bekerja dari Rumah (Work From Home). Ada beberapa poin yang diatur dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda per tanggal 7 Februari 2026 itu. Dalam surat itu, Sekda mengatakan, sehubungan pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 yang dipusatkan […]

  • Konser dadakan dalam aksi May day

    Konser dadakan dalam aksi May day

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Bantenpost-Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025), tidak hanya diwarnai orasi dan tuntutan. Suasana aksi menjadi berbeda dengan hadirnya pertunjukan musik langsung dari  atas Truk.

  • LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan

    LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 375
    • 0Komentar

      Kota Tangerang – LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menolak permohonan informasi terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Penolakan itu tentunya menjadi polemik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mencuat dan […]

  • Kadis Pendidikan Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Kepala Dindikbud Banten

    Kadis Pendidikan Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Kepala Dindikbud Banten

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 261
    • 0Komentar

      Kota Tangerang-Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengikuti Uji Kompetensi bersama lima pejabat lainnya di Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Selasa (26/8/2025). Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan bahwa Assessment merupakan rangkaian penting proses pengisian jabatan eselon II yang kosong di lingkungan Pemprov Banten sebelum tahap wawancara. “Setelah asesmen, masih […]

expand_less