1.100 tabung gas elpiji 3 kilo.Dittipidter Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi
- account_circle bantenpost.net
- calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
- visibility 47
- comment 0 komentar

Jakart
JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Tertentu ( Dittipidter ) Bareskrim Polri, mengungkap 2 (dua) sindikat besar penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Adapun total kerugian Negara dari 2 (dua) kasus penyelewengan gas itu mencapai Rp16,8 miliar.
Adapun pengungkapan sindikat penyelewengan ini dibongkar polisi di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Dari 2 (dua) kasus tersebut, polisi menetapkan total 10 tersangka dan menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji.
“Dari pemeriksaan -pemeriksaan tadi, 10 ( sepuluh ) orang dari 2 (dua) TKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Lebih rinci
Nunung menjelaskan, “bahwa kasus pertama teregister dengan laporan polisi nomor *LP 52 tanggal 17 Mei 2025* dengan lokasi di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok,
Jakarta Utara.
Dari perkara ini,
kata Nunung, pihaknya menetapkan lima tersangka, yaitu KF, MR, W, P, dan AR.
Urainya.
Dari lokasi ini, penyidik menyita 699 tabung gas subsidi 3 (tiga) kilogram yang dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi 12 (duabelas) kilogram. Selain itu, turut diamankan 2 ( dua ) unit mobil pickup, berikut peralatan penyuntikan gas, timbangan, alat komunikasi, hingga buku pembukuan.
- Penulis: bantenpost.net