Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Roy Suryo , Rismon Hasiholan dan dr Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (10/2/2026). Ketiga pemohon ini datang ke MK didampingi oleh kuasa hukumnya, Refly Harun. Sebelum memasuki ruang sidang, Refly Harun mengatakan gugatan ini diajukan ke MK lantaran klienya merasa dikriminalisasi terhadap penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal yang mentersangkakan mereka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi,” kata Refly kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang di gedung MKRI, Selasa (10/2/2026).

Dari beberapa pasal yang diuji materil, Refly mengaku memasukan beberapa pasal KUHP lama. Ia menyerahkan mekanisme penilaian selanjutnya terhadap pasal yang lama kepada majelis hakim. “Jadi yang kita ajukan kawan-kawan sekalian itu adalah Pasal 310 KUHP yang lama, Pasal 311 KUHP yang lama, tetapi ditandem dengan Pasal 433 dan 434 KUHP yang baru. Nanti prosesnya bagaimana hakim melihatnya kita akan lihat nanti,” ucap dia.

“Kemudian Pasal 27A Undang-Undang ITE 2024 yang versi 2024. Kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE yang versi 2024,” sambungnya. Refly mengatakan kliennya sebagai seorang peneliti seharusnya tidak boleh dikriminalisasi terhadap penerapan pasal-pasal yang ia uji. “Kita berharap bahwa ada titik terang ya bagaimana menempatkan pasal-pasal tersebut dikaitkan dengan eksistensi Roy, Rismon, dan Dr. Tifa sebagai peneliti yang seharusnya tidak boleh dikriminalisasi karena ini adalah perlindungan konstitusional, constitutional right warga negara untuk melakukan penelitian,” ucap dia. Diketahui gugatan yang diajukan Roy Suryo Cs ini teregister dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Para pemohon dalam petitumnya berharap mahkamah mengabulkan gugatan tersebut.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Tangerang Genjot Kapasitas Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah

    Pemkot Tangerang Genjot Kapasitas Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Kota Tangerang – Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menggenjot kapasitas guru dan tenaga administrasi sekolah melalui Pelatihan Manajemen Kelas Modern bagi Guru SD, Pelatihan Tenaga Administrasi Sekolah, serta dua Pelatihan Pengelolaan Keuangan Sekolah bagi Bendahara SD dan SMP. Pelatihan digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Kegiatan ini sekaligus […]

  • Polemik Perjalanan Dinas Pemprov DKI dan Rindu Kota Paris

    Polemik Perjalanan Dinas Pemprov DKI dan Rindu Kota Paris

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 370
    • 0Komentar

    JAKARTA-Polemik Perjalanan Dinas Pemprov DKI dan Rindu di Kota Cinta atau Paris yang merupakan ibu kota dari negara Prancis telah menjadi sorotan di kota Betawi. Pasalnya, ada seorang istri dari Kepala dari Kepala Dinas Pariwisata DKI, Andhika Permata yang berangkat menuju pusat mode dunia itu sebagai delegasi tambahan dengan biaya yang dibebankan ke APBD DPA […]

  • Gempa Bumi Bermagnitudo 3.9 Kembali Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

    Gempa Bumi Bermagnitudo 3.9 Kembali Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Informasi gempa bumi hari ini, kali ini gempa mengguncang di wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, hari ini, Minggu (8/2/26), BMKG menyebut, gempa ini guncang timur laut, Melonguane, Sulawesi Utara. Dalam rilis BMKG, gempa tersebut memiliki kekuatan magnitude 3.9. BMKG menginformasikan bahwa waktu terjadinya gempa sekitar pukul 14:56:58 WIB. Lokasi gempa ini berada di 4.97 Lintang Utara […]

  • Gus Yaqut Gugat KPK Praperadilan Terkait Kasus Kuota Haji

    Gus Yaqut Gugat KPK Praperadilan Terkait Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait status tersangka kasus kuota haji. Terkait perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum sejak Agustus 2025. Lantaran menggunakan sprindik umum, belum ada tersangka yang dijerat. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Menag […]

  • Wabup Intan Simbolis Serahkan 334 SK Kenaikan Pangkat dan 39 SK Pensiun

    Wabup Intan Simbolis Serahkan 334 SK Kenaikan Pangkat dan 39 SK Pensiun

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tigaraksa –Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat sebanyak 334 Pegawai Negeri Sipil Periode Maret 2026 serta SK Pemberhentian dan Pelepasan 39 orang PNS yang memasuki masa pensiun, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Tangerang, Senin (9/2/26),  Pada […]

  • Inilah Gudang Pestisida Yang Cemari Cisadane photo_camera 2

    Inilah Gudang Pestisida Yang Cemari Cisadane

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 87
    • 0Komentar

      Tangerang Selatan – Gudang pestisida di Setu, Tangerang Selatan, terbakar hingga membuat Sungai Cisadane tercemar. Kini gudang tersebut diberi garis polisi.  

expand_less