Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Roy Suryo , Rismon Hasiholan dan dr Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (10/2/2026). Ketiga pemohon ini datang ke MK didampingi oleh kuasa hukumnya, Refly Harun. Sebelum memasuki ruang sidang, Refly Harun mengatakan gugatan ini diajukan ke MK lantaran klienya merasa dikriminalisasi terhadap penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal yang mentersangkakan mereka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi,” kata Refly kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang di gedung MKRI, Selasa (10/2/2026).

Dari beberapa pasal yang diuji materil, Refly mengaku memasukan beberapa pasal KUHP lama. Ia menyerahkan mekanisme penilaian selanjutnya terhadap pasal yang lama kepada majelis hakim. “Jadi yang kita ajukan kawan-kawan sekalian itu adalah Pasal 310 KUHP yang lama, Pasal 311 KUHP yang lama, tetapi ditandem dengan Pasal 433 dan 434 KUHP yang baru. Nanti prosesnya bagaimana hakim melihatnya kita akan lihat nanti,” ucap dia.

“Kemudian Pasal 27A Undang-Undang ITE 2024 yang versi 2024. Kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE yang versi 2024,” sambungnya. Refly mengatakan kliennya sebagai seorang peneliti seharusnya tidak boleh dikriminalisasi terhadap penerapan pasal-pasal yang ia uji. “Kita berharap bahwa ada titik terang ya bagaimana menempatkan pasal-pasal tersebut dikaitkan dengan eksistensi Roy, Rismon, dan Dr. Tifa sebagai peneliti yang seharusnya tidak boleh dikriminalisasi karena ini adalah perlindungan konstitusional, constitutional right warga negara untuk melakukan penelitian,” ucap dia. Diketahui gugatan yang diajukan Roy Suryo Cs ini teregister dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Para pemohon dalam petitumnya berharap mahkamah mengabulkan gugatan tersebut.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Police Go To School, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Siswa SMPN 7 Tentang Bahaya Tawuran, Narkoba Serta Bijak Gunakan medsos

    Police Go To School, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Siswa SMPN 7 Tentang Bahaya Tawuran, Narkoba Serta Bijak Gunakan medsos

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 178
    • 0Komentar

      Tangerang, Bantenpost.net-Polres Metro Tangerang Kota kembali melaksanakan program Police Go To School di SMP Negeri 7 Kota Tangerang, dalam rangka menciptakan generasi muda yang cerdas dan berkarakter, Senin (13/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., didampingi AKP I Wayan Sutarjana, S.H. (Kanit Binmas Polmas), Aiptu Anto […]

  • Sachrudin: ‘Santri tidak hanya menguasai kitab kuning saja’.

    Sachrudin: ‘Santri tidak hanya menguasai kitab kuning saja’.

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Banten post.net-Peringatan Hari Santri Nasional atau HSN 2025 di Kota Tangerang digelar di Taman Elektrik, Kawasan Puspemkot Tangerang, Rabu, 22 Oktober 2025. Ribuan santri tampak bersemangat memadati Taman Elektrik untuk merayakan HSN 2025. Gema takbir dan selawat terus mengalun sepanjang kegiatan. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memimpin langsung upacara peringatan ini, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, […]

  • MUI mengukuhkan Kepengurusan Baru Masa Khidmat 2025-2030, Ini Daftarnya

    MUI mengukuhkan Kepengurusan Baru Masa Khidmat 2025-2030, Ini Daftarnya

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengukuhkan kepengurusan baru masa khidmat 2025-2030 dalam kegiatan pengukuhan dan ta’aruf pengurus yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2). Anwar Iskandar ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI periode ini. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan membacakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Nomor Kep-01/MUI/II/2025. “Dewan Pimpinan Majelis […]

  • Oase Kedamaian Rumah tepi Sawah

    Oase Kedamaian Rumah tepi Sawah

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Di tengah hiruk pikuk kehidupan perkotaan yang serba cepat dan penuh tekanan, impian memiliki hunian yang tenang dan asri semakin menggelora di benak banyak orang. Rumah sederhana di tepi sawah hadir sebagai oase kedamaian, menawarkan perpaduan harmonis antara kesederhanaan, keindahan alam, dan kenyamanan modern. Desain rumah seperti ini tidak hanya memanjakan mata dengan pemandangan hijau […]

  • 18 Pamen Berpangkat AKBP Dimutasi ke Polda Metro Jaya

    18 Pamen Berpangkat AKBP Dimutasi ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 18 perwira menengah (Pamen) berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dimutasi ke Polda Metro Jaya. Penugasan baru ini bagian dari mutasi Polri yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 85 perwira Polri pada pertengahan Januari 2026. Mutasi Pamen Polri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/99/I/KEP./2026 tanggal 15 Januari 2026 yang […]

  • Eks Kapolsek dan 2 Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Eks Kapolsek dan 2 Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-Jakarta,Kuasa hukum dari Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, Eks Kapolsek dan dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/1/2026). Laporan terkait surat tanda bukti lapor kematian istri Ng Kim yakni Yuliana akibat dipatuk ular pada 12 September 2024 lalu, tidak teregister di Polsek tersebut. Julianus menerangkan kliennya […]

expand_less