Polda Metro Jaya Cekal Richard Lee ke Luar Negeri Usai Gugatan Praperadilan Ditolak
- account_circle Banten Reporter
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar

JAKARTA – Polda Metro Jaya menerbitkan pencekalan terhadap tersangka Dokter Richard Lee (DRL) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tindakan tersebut diberlakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pencekalan terhadap tersangka DRL berlaku sejak 10 Februari 2026 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Pencekalan dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Penyidik telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tersangka sejak 10 Februari 2026 selama 20 hari,” katanya, Rabu, 11 Februari 2026.
Budi menuturkan, penerbitan cekal dilakukan seiring dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan DRL. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang sempat dihentikan sementara kini kembali dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Masa cekal dapat diperpanjang apabila penyidik masih membutuhkan kehadiran tersangka dalam proses hukum berikutnya,” ungkapnya.
Budi menegaskan, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat DRL.
Selain itu, polisi juga telah menyiapkan agenda pemanggilan tersangka. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee.
“Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini adalah mengagendakan pemanggilan tersangka DRL pada minggu depan untuk proses penyidikan lanjutan,” jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan. Sidang digelar tanpa kehadiran Richard Lee karena sakit dan hanya diwakili kuasa hukum.
Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan ditolak dan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, penyidik dipersilakan meneruskan proses hukum yang sempat dihentikan sementara selama praperadilan berlangsung.
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
- Penulis: Banten Reporter





