Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Polda Metro Jaya Cekal Richard Lee ke Luar Negeri Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Polda Metro Jaya Cekal Richard Lee ke Luar Negeri Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
  • visibility 133
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Polda Metro Jaya menerbitkan pencekalan terhadap tersangka Dokter Richard Lee (DRL) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tindakan tersebut diberlakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pencekalan terhadap tersangka DRL berlaku sejak 10 Februari 2026 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Pencekalan dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tersangka sejak 10 Februari 2026 selama 20 hari,” katanya, Rabu, 11 Februari 2026.

Budi menuturkan, penerbitan cekal dilakukan seiring dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan DRL. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang sempat dihentikan sementara kini kembali dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Masa cekal dapat diperpanjang apabila penyidik masih membutuhkan kehadiran tersangka dalam proses hukum berikutnya,” ungkapnya.

Budi menegaskan, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat DRL.

Selain itu, polisi juga telah menyiapkan agenda pemanggilan tersangka. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee.

“Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini adalah mengagendakan pemanggilan tersangka DRL pada minggu depan untuk proses penyidikan lanjutan,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan. Sidang digelar tanpa kehadiran Richard Lee karena sakit dan hanya diwakili kuasa hukum.

Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan ditolak dan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, penyidik dipersilakan meneruskan proses hukum yang sempat dihentikan sementara selama praperadilan berlangsung.

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tentukan Awal Ramadan 2026, Kemenag Siapkan 96 Titik Rukyatul Hilal

    Tentukan Awal Ramadan 2026, Kemenag Siapkan 96 Titik Rukyatul Hilal

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta-Pemerintah akan melaksanakan sidang isbat penentuan awal Ramadan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Februari 2026. Pemantauan hilal akan dilakukan di 96 titik rukyatul hilal se-Indonesia. “Ada 96 titik lokasi rukyatul hilal yang akan dipantau oleh teman-teman rukyat hilal, mulai dari Aceh sampai ke Indonesia Timur,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kemenag, […]

  • Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Kasus Pandji

    Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Kasus Pandji

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 87
    • 0Komentar

    KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan segera melaksanakan gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama dalam materi lawakan tunggal komika,Pandji Pragiwaksono. Materi lawakan Pandji yang dilaporkan itu berjudul “Mens Rea”. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polds Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan gelar perkara akan dijadwalkan setelah proses klarifikasi terhadap Pandji rampung serta seluruh fakta pendukung […]

  • Gudang PT.Mulyono Kaya dan PT Sigma Mulia Terbakar

    Gudang PT.Mulyono Kaya dan PT Sigma Mulia Terbakar

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Bantenpost-Kebakaran hebat melanda gudang milik PT Mulyono Kaya dan PT Sigma Mulia di Kampung/ Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa siang, 6 Mei 2025. Dua perusahaan yang terbakar rersebut disebut memproduksi helm dan styrofoam. Asal api yang menjadi penyebab kebakaran masih diselidiki. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menyebut, […]

  • Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

    Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 81
    • 0Komentar

    CIPUTAT- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembinaan keluarga berintegrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan keluarga. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan, pembinaan keluarga berintegritas harus menjadi bagian penting dalam […]

  • Seragam Dibayar, Kwitansi Tak Diterima, Kepsek Lepas Kalimat Misterius: ‘Bapak Pahamlah!’

    Seragam Dibayar, Kwitansi Tak Diterima, Kepsek Lepas Kalimat Misterius: ‘Bapak Pahamlah!’

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 246
    • 0Komentar

      Tangerang, bantenpost.net-Dugaan praktik jual-beli seragam di SMKN 2 Tangerang jadi sorotan publik. Pasalnya, pihak sekolah disebut-sebut melakukan penjualan seragam tanpa transparansi dan menolak memberikan kwitansi resmi kepada orang tua yang sudah membayar. Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 2 Kota Tangerang, Sri Sulastri, mengatakan bahwa seluruh proses pengadaan dan pendistribusian seragam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan […]

  • CFD Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, DLH Launching Armada dan Gerobak Sampah

    CFD Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, DLH Launching Armada dan Gerobak Sampah

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bantenpost.net,Kota Tangerang-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggelar Car Free Day (CFD) spesial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang sekaligus Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), di kawasan Tugu Adipura Kota Tangerang, Minggu (8/2/26). CFD kali ini dihadiri langsung Wali Kota Tangerang Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono beserta jajaran Forkopimda dan […]

expand_less