Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Pengelolaan Dana Desa 2023–2025 di Salembaran Jati Jadi Sorotan Publik, Dugaan Penyelewengan Mencuat

Pengelolaan Dana Desa 2023–2025 di Salembaran Jati Jadi Sorotan Publik, Dugaan Penyelewengan Mencuat

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar

Kab. Tangerang – Aroma dugaan penyimpangan dana desa di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, mulai terkuak. Penelusuran terhadap dokumen anggaran dan kondisi lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi penggunaan dana desa sepanjang 2023 hingga 2025.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terdapat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dianggarkan setiap tahunnya, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Namun, hasil observasi lapangan menunjukkan sebagian proyek tersebut:

1. Tidak ditemukan wujud fisiknya
2. Dikerjakan dengan kualitas rendah
3. Atau volumenya jauh di bawah yang dianggarkan

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa beberapa program pembangunan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak berjalan optimal. Infrastruktur seperti perbaikan jalan lingkungan dan drainase disebut belum terealisasi secara maksimal, meskipun anggaran telah dialokasikan.

“Kami melihat ada kejanggalan. Anggaran katanya ada, tapi pembangunan tidak terlihat jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah beredar informasi terkait penggunaan dana desa yang diduga tidak transparan. Bahkan, beberapa pihak menilai adanya potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan desa.

Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto, mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada warga. Mereka juga meminta agar dilakukan audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak adanya praktik korupsi.

Lis Sugianto menilai bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan dana desa.

“Setiap penggunaan anggaran harus bisa diakses dan diawasi publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Lis dalam keterangan tertulis yang diterima bantenpost.net, Selasa (14/4).

Kasus dugaan ini menambah daftar kekhawatiran masyarakat terhadap pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat lokal.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa terkait tudingan tersebut. Tim Lentera Masyarakat Banten saat mengkonfirmasi melalui telepon Kades Salembaran Jati tidak merespon.

(red)

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruwahan Agung Di Kota Tangerang

    Ruwahan Agung Di Kota Tangerang

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 99
    • 0Komentar

      TANGERANG – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, masyarakat Kota Tangerang menggelar Ruwahan Agung dan Haul Akbar sebagai upaya memperkuat nilai keimanan, mempererat silaturahmi, serta melestarikan tradisi keagamaan yang telah mengakar di tengah masyarakat. Kegiatan yang berlangsung khusyuk ini digelar di Masjid Agung Al-Ittihad, Sabtu (14/02/2026). Acara tersebut dihadiri Wali Kota Tangerang Sachrudin, jajaran pimpinan […]

  • PPPK Paruh Waktu Dihapus Revisi UU ASN, Mutasi Nasional Wajib 2026: Tidak Lolos Tiga Saringan, Kontrak Bisa Diputus

    PPPK Paruh Waktu Dihapus Revisi UU ASN, Mutasi Nasional Wajib 2026: Tidak Lolos Tiga Saringan, Kontrak Bisa Diputus

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Jakarta-Kabar besar datang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan fundamental dalam sistem kepegawaian nasional.Salah satu poin paling krusial, skema PPPK paruh waktu dihapus secara resmi.Pemerintah menegaskan, ke depan hanya ada dua status ASN yang diakui, yakni PNS dan PPPK penuh waktu. Penghapusan […]

  • Kirim Surat ke Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

    Kirim Surat ke Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 141
    • 0Komentar

      JAKARTA – Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Surat tersebut berisikan permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ). Surat tersebut dikirimkan oleh tim kuasa hukumnya pada hari Kamis (12/2/2026). Permintaan […]

  • PT Titis Sampurna Wujudkan “Peduli Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup” di Sukabumi

    PT Titis Sampurna Wujudkan “Peduli Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup” di Sukabumi

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-PT Titis Sampurna (PTTS) kembali menunaikan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan menggelar serangkaian kegiatan bertema ‘Peduli Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup’ di Kabupaten Sukabumi pada 22 dan 23 November 2025. Tim CSR PTTS diwakili Reri Adrian, Roberto, Wayan Urip, Rudi Ristiawan, Ali Yusuf, Sanni, Agra dan Rosyid. “Kegiatan CSR ini merupakan bagian dari upaya […]

  • Akademisi Minta Program Makan Bergizi Gratis di Banten Dievaluasi

    Akademisi Minta Program Makan Bergizi Gratis di Banten Dievaluasi

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 594
    • 0Komentar

    Pengamat Kebijakan Publik Banten, Ahmad Sururi, meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan di Provinsi Banten dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, meskipun program ini bertujuan baik untuk meningkatkan gizi masyarakat, pelaksanaannya perlu dikaji agar tepat sasaran dan efektif. Ahmad Sururi menyoroti beberapa kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut, seperti distribusi makanan yang belum […]

  • Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

    Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Wali Kota Tangerang, Sachrudin, membantah adanya isu Pemerintah Kota Tangerang akan melonggarkan atau merevisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran. Sachrudin menegaskan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait revisi Perda 7 dan 8/2005. Ia menilai kedua perda tersebut sudah cukup kuat dan masih relevan […]

expand_less