KPK Tetapkan 2 Tersangka kasus Dana CSR BI dan OJK
- account_circle bantenpost.net
- calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
- visibility 50
- comment 0 komentar

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, KPK kini memeriksa pejabat BI.
Pada Jumat (8/8/2025), penyidik memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. “Pemeriksaan dilakukan terkait pengelolaan dana CSR BI dan OJK. Keterangan keduanya dibutuhkan sebagai penyelenggara program sosial tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK memastikan akan memanggil semua pihak yang mengetahui kasus ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Nasdem Satori, dan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana CSR BI, OJK, serta lembaga mitra Komisi XI DPR periode 2020-2023.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang terafiliasi dengan kedua tersangka dan digunakan untuk kegiatan fiktif. Dari total Rp 28,38 miliar, Heri Gunawan disebut menerima Rp 15,86 miliar, sementara Satori Rp 12,52 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bs)
- Penulis: bantenpost.net