LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan
- account_circle bantenpost.net
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar

Kota Tangerang – LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menolak permohonan informasi terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Penolakan itu tentunya menjadi polemik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mencuat dan menjadi sorotan dan perhatian publik.
Permintaan informasi itu sebelumnya diajukan untuk memperoleh salinan SK pejabat struktural, namun BKPSDM berdalih dokumen tersebut termasuk data pribadi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Wali Kota.
Alasan ini ditolak mentah-mentah oleh LSM GERAM Banten. Dalam surat keberatan bernomor: 0020/SKB/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/KOTA/VIII/2025, mereka menilai penolakan BKPSDM bertentangan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat.
“SK pejabat adalah produk administrasi negara, bersifat publik, dan tidak bisa serta merta dimasukkan kategori data pribadi. Penolakan ini cacat hukum dan berpotensi maladministrasi,” tegas Ketua LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S.Widodo, SH, yang biasa dipanggil Romo.
Ia menilai setidaknya ada lima aspek pelanggaran dalam penolakan BKPSDM, yaitu:
1. Hierarki Peraturan Perundangan – UU KIP lebih tinggi dari Peraturan Wali Kota, sehingga Perwal tidak boleh membatasi hak publik.
2. Administrasi Pemerintahan – SK pejabat adalah dokumen negara, bukan ranah pribadi.
3. Good Governance – Menutup akses SK pejabat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta membuka celah KKN dalam mutasi/promosi jabatan.
4. Hak Konstitusional – Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
5. Maladministrasi – Menolak informasi publik tanpa dasar hukum yang sah masuk kategori maladministrasi menurut UU Ombudsman.
Romo mendesak Sekda Kota Tangerang selaku atasan PPID untuk meninjau ulang keputusan BKPSDM dan memerintahkan agar SK Pengangkatan Pejabat dibuka ke publik. Minimal informasi yang dimuat berupa nama pejabat, jabatan, nomor SK, tanggal SK, dan dasar hukum pengangkatan, dengan tetap menyamarkan data pribadi tertentu sesuai ketentuan UU KIP.
Romo menegaskan, jika tuntutannya diabaikan, maka pihaknya siap membawa kasus tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Banten bahkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.
“Transparansi birokrasi adalah kunci mencegah KKN. Jangan sampai alasan Perwal dijadikan tameng untuk menutup informasi publik yang seharusnya dibuka,” tandasnya.
(Red)
- Penulis: bantenpost.net