Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan

LSM GERAM Desak Sekda Tangerang Buka SK Pejabat, Tolak Alasan BKPSDM yang Dinilai Menyesatkan

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
  • visibility 367
  • comment 0 komentar

 

Kota Tangerang – LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menolak permohonan informasi terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Penolakan itu tentunya menjadi polemik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mencuat dan menjadi sorotan dan perhatian publik.

Permintaan informasi itu sebelumnya diajukan untuk memperoleh salinan SK pejabat struktural, namun BKPSDM berdalih dokumen tersebut termasuk data pribadi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Wali Kota.

Alasan ini ditolak mentah-mentah oleh LSM GERAM Banten. Dalam surat keberatan bernomor: 0020/SKB/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/KOTA/VIII/2025, mereka menilai penolakan BKPSDM bertentangan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat.

“SK pejabat adalah produk administrasi negara, bersifat publik, dan tidak bisa serta merta dimasukkan kategori data pribadi. Penolakan ini cacat hukum dan berpotensi maladministrasi,” tegas Ketua LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S.Widodo, SH, yang biasa dipanggil Romo.

Ia menilai setidaknya ada lima aspek pelanggaran dalam penolakan BKPSDM, yaitu:

1. Hierarki Peraturan Perundangan – UU KIP lebih tinggi dari Peraturan Wali Kota, sehingga Perwal tidak boleh membatasi hak publik.
2. Administrasi Pemerintahan – SK pejabat adalah dokumen negara, bukan ranah pribadi.
3. Good Governance – Menutup akses SK pejabat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta membuka celah KKN dalam mutasi/promosi jabatan.
4. Hak Konstitusional – Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
5. Maladministrasi – Menolak informasi publik tanpa dasar hukum yang sah masuk kategori maladministrasi menurut UU Ombudsman.

Romo mendesak Sekda Kota Tangerang selaku atasan PPID untuk meninjau ulang keputusan BKPSDM dan memerintahkan agar SK Pengangkatan Pejabat dibuka ke publik. Minimal informasi yang dimuat berupa nama pejabat, jabatan, nomor SK, tanggal SK, dan dasar hukum pengangkatan, dengan tetap menyamarkan data pribadi tertentu sesuai ketentuan UU KIP.

Romo menegaskan, jika tuntutannya diabaikan, maka pihaknya siap membawa kasus tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Banten bahkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.

“Transparansi birokrasi adalah kunci mencegah KKN. Jangan sampai alasan Perwal dijadikan tameng untuk menutup informasi publik yang seharusnya dibuka,” tandasnya.

(Red)

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Ibu Hamil Sejahtera, Puskesmas Cipondoh Perkuat Deteksi Anemia hingga Screening Kesehatan Jiwa

    Wujudkan Ibu Hamil Sejahtera, Puskesmas Cipondoh Perkuat Deteksi Anemia hingga Screening Kesehatan Jiwa

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-Kota Tangerang,Puskesmas Cipondoh terus berinovasi dalam menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) melalui program unggulan Quality Improvement (QI) Collaboration. Memasuki tahun 2026, Puskesmas Cipondoh memperluas cakupan layanan tidak hanya pada kesehatan fisik seperti penanganan anemia dan preeklampsi, tetapi juga menyasar kesehatan mental ibu hamil. Sejak masa percobaan di tahun 2025, Puskesmas […]

  • Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

    Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Wali Kota Tangerang, Sachrudin, membantah adanya isu Pemerintah Kota Tangerang akan melonggarkan atau merevisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran. Sachrudin menegaskan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait revisi Perda 7 dan 8/2005. Ia menilai kedua perda tersebut sudah cukup kuat dan masih relevan […]

  • Sunyinya Proyek Jalan Senilai Rp70 M di Mempawah, KPK Diingatkan Jangan Bermain Ikan Kecil

    Sunyinya Proyek Jalan Senilai Rp70 M di Mempawah, KPK Diingatkan Jangan Bermain Ikan Kecil

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Pontianak- Dua perusahaan pemenang tender proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat senilai Rp70 miliar perlu diaudit dan tidak transparan. Proyek ini dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah di tahun 2015. Berdasarkan situs AHU, kedua perusahaan ini belum melaporkan siapa pemilik manfaatnya. Kedua perusahaan yang memenangkan proyek peningkatan dua ruas jalan di Kabupaten […]

  • Di Sydney, ribuan orang berkumpul di Balai Kota di distrik bisnis pusat kota, mendengarkan pidato dan meneriakkan slogan-slogan pro-Palestina.

    Di Sydney, ribuan orang berkumpul di Balai Kota di distrik bisnis pusat kota, mendengarkan pidato dan meneriakkan slogan-slogan pro-Palestina.

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Di Sydney, ribuan orang berkumpul di Balai Kota di distrik bisnis pusat kota, mendengarkan pidato dan meneriakkan slogan-slogan pro-Palestina. (REUTERS/Jeremy Piper)

  • Trump Siap Gandeng Erdogan

    Trump Siap Gandeng Erdogan

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Bantenpost- Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan siap bekerja sama dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk mengakhiri perang Rusia dan Ukraina. Kedua pemimpin itu sempat berbincang melalui sambungan telepon. Trump melalui jejaring sosial Truth Social miliknya mengatakan bahwa Erdogan juga telah mengundangnya untuk mengunjungi Turki. Undangan balasan agar pemimpin Turki itu ke Washington juga […]

  • Wali Kota Cilegon Robinsar Usai Tinjau Pasar Blok F

    Wali Kota Cilegon Robinsar Usai Tinjau Pasar Blok F

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Wali Kota Cilegon Robinsar memberikan sejumlah catatan terkait kondisi Pasar Blok F atau yang dikenal sebagai Pasar Kelapa. Beberapa catatan yang disampaikan, di antaranya soal harga bahan pokok, retribusi, dan persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. “Alhamdulillah, tadi kita lihat harga sembako, kondisi pasarnya, target retribusi, kios-kios yang kosong, dan juga selokan yang memang banyak dilaporkan […]

expand_less