Seragam Dibayar, Kwitansi Tak Diterima, Kepsek Lepas Kalimat Misterius: ‘Bapak Pahamlah!’
- account_circle bantenpost.net
- calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
- visibility 78
- comment 0 komentar

Tangerang, bantenpost.net-Dugaan praktik jual-beli seragam di SMKN 2 Tangerang jadi sorotan publik. Pasalnya, pihak sekolah disebut-sebut melakukan penjualan seragam tanpa transparansi dan menolak memberikan kwitansi resmi kepada orang tua yang sudah membayar.
Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 2 Kota Tangerang, Sri Sulastri, mengatakan bahwa seluruh proses pengadaan dan pendistribusian seragam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Sekolah hanya berperan dalam memberikan informasi serta memfasilitasi peserta didik dan orang tua agar prosesnya berjalan tertib dan seragam, tanpa ada kewajiban untuk membeli melalui pihak sekolah,” ujar Sri kepada wartawan, pada Kamis (30/10).
Ia memastikan bahwa tidak ada paksaan, kewajiban, maupun keuntungan pribadi yang diambil dari kegiatan tersebut. SMKN 2 Tangerang berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap kegiatan.
“Perihal pengelolaan jual beli seragam dan permasalahan kwitansi itu ranah koperasi sekolah. Ya bapak pahamlah!,” ucap Sri sambil tersenyum.
Ironisnya, koperasi sekolah yang disebut-sebut dalam pengelolaan penjualan seragam yang mekanismenya dilakukan sesuai aturan dan ketentuan, ternyata dikendalikan oleh guru aktif dan pensiunan guru.
“Koperasi sekolah dikelola oleh guru aktif dan pensiunan guru. Perihal permintaan kwitansi memang kami (koperasi) tidak mau mengeluarkan,” ungkap seorang Komite kepada wartawan saat wawancara langsung bersama Kepala sekolah dan beberapa guru lainnya yang hadir mendampingi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah praktik tersebut memang murni kegiatan koperasi, atau justru menjadi ladang bisnis terselubung di bawah bendera sekolah negeri?
Seorang narasumber menuturkan bahwa pembelian seragam dilakukan melalui koperasi sekolah, namun saat diminta bukti transaksi (kwitansi) pihak sekolah justru mengelak.
“Kami diminta bayar sekian, tapi waktu minta kwitansi, pihak sekolah menolak. Katanya itu urusan koperasi dan ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian orang tua murid?,” ungkapnya kepada wartawan.
Tentunya dengan adanya penolakan pemberian kwitansi menjadi indikasi kuat bahwa transaksi ini tidak memiliki transparansi akuntabel. Dalam konteks lembaga pendidikan negeri, praktik seperti ini jelas mencederai prinsip keterbukaan publik.
Pengelolaan koperasi di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, koperasi sekolah harus dijalankan sesuai mekanisme resmi dan prinsip-prinsip koperasi yang sehat, di mana pengelolaan utamanya dilakukan oleh peserta didik, bukan oleh guru aktif.
Aturan ini ditegaskan untuk menjaga transparansi, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan koperasi berfungsi sebagai wadah pembelajaran praktik kewirausahaan bagi siswa. Guru hanya berperan sebagai pembina atau pengawas, bukan sebagai pelaksana operasional maupun pengelola keuangan koperasi. (SY)
- Penulis: bantenpost.net





Visit Today : 151
Visit Yesterday : 152
Total Visit : 50095
Hits Today : 204
Who's Online : 1

