Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » IAI Sorot Marak Arsitek Asing Ilegal di Bali Layani WNA Bangun Vila

IAI Sorot Marak Arsitek Asing Ilegal di Bali Layani WNA Bangun Vila

  • account_circle bantenpost.net
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 352
  • comment 0 komentar

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bali menyoroti maraknya arsitek asing yang diduga bekerja secara ilegal di Bali. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan arsitek lokal yang sudah terdaftar resmi.

Ketua IAI Bali, I Wayan Agus Novi Dharmawan, menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Bali, hanya ada empat perusahaan arsitek asing yang memiliki izin resmi. Namun, banyak arsitek asing lain yang diduga beroperasi secara ilegal, terutama yang menawarkan jasa melalui media sosial.

Agus Novi menjelaskan bahwa banyak warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai arsitek dan memasang iklan dengan klaim bombastis seperti “the best architecture in Bali,” yang sebenarnya melanggar etika profesi arsitek di Indonesia. Ia juga menyoroti bahwa praktik arsitek asing ilegal ini mulai marak setelah pemulihan pandemi Covid-19, dengan banyak WNA yang menawarkan jasa arsitektur kepada sesama WNA yang ingin membangun vila atau akomodasi di Bali.

Menurut Agus, para arsitek asing ilegal ini biasanya menggunakan bahasa negara asal mereka dalam iklan, sehingga pasarnya adalah sesama warga asing. Ia juga menegaskan bahwa profesi arsitek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, yang mengharuskan arsitek memiliki surat tanda registrasi resmi dari Dewan Arsitek Indonesia.

Agus menambahkan bahwa masalah utama adalah banyak WNA yang tidak memahami etika dan aturan arsitektur di Bali, namun tetap mengaku sebagai arsitek. Hal ini berpotensi membahayakan karena mereka mungkin tidak memiliki keahlian yang memadai.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menyatakan akan menindak tegas WNA yang bekerja sebagai arsitek ilegal di Bali. Ia mengingatkan bahwa sudah ada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 yang mengatur persyaratan arsitektur bangunan di Bali, dan pemerintah provinsi akan memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.

sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250429182720-20-1224021/iai-sorot-marak-arsitek-asing-ilegal-di-bali-layani-wna-bangun-vila

  • Penulis: bantenpost.net

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang HUT RI Ke-80, DPMPTSP Kota Tangerang Gelar Kegiatan Pendaftaran NIB Merdeka 2025

    Jelang HUT RI Ke-80, DPMPTSP Kota Tangerang Gelar Kegiatan Pendaftaran NIB Merdeka 2025

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 270
    • 0Komentar

      Kota Tangerang-Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggelar kegiatan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Merdeka 2025. Kegiatan tersebut akan berlangsung serentak di 17 titik layanan di 13 kecamatan, mulai awal hingga 15 Agustus 2025. Pelayanan […]

  • Upaya Penanggulangan Banjir, Pemkot Tangerang Siap Bebaskan Lahan DAS Kali Angke

    Upaya Penanggulangan Banjir, Pemkot Tangerang Siap Bebaskan Lahan DAS Kali Angke

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 162
    • 0Komentar

      Tangerang, Bantenpost.net-Dalam upaya penanggulangan banjir, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai melaksanakan sosialisasi pembebasan lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Angke sebagai langkah awal percepatan penanggulangan banjir. Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, kegiatan sosialisasi ini menjadi tahapan penting sebelum dilakukan pelebaraan sungai, […]

  • KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    KPK Didesak Periksa Bupati Bogor Rudy Susanto Terkait Dugaan ‘Proyek Setan’ Senilai Rp 14.4 M di PN Cibinong

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 281
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal pengadaan dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,4 miliar yang dimenangkan oleh CV. Fika Mulya. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor ini kini disorot sebagai “proyek setan” karena diduga sarat penyimpangan dan pengaturan tender. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkap bahwa proyek […]

  • PHM Cetak Sejarah! Kelola Aset Negara Triliunan dan Raih Pengakuan Resmi Pemerintah

    PHM Cetak Sejarah! Kelola Aset Negara Triliunan dan Raih Pengakuan Resmi Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jakarta-PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM), menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atas kontribusi signifikan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas (Migas). Penghargaan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara di Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat. Penghargaan yang diterima pada […]

  • Andra Soni Lepas Ekspor Emping Melinjo 6,48 Ton ke Arab Saudi Ton ke

    Andra Soni Lepas Ekspor Emping Melinjo 6,48 Ton ke Arab Saudi Ton ke

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 253
    • 0Komentar

    SERANG-Gubernur Banten Andra Soni, melepas ekspor 6,48 ton emping melinjo ke Arab Saudi. Ekspor yang kelima kalinya dilakukan oleh CV Novan Putra itu, sebelumnya dilakukan ke Singapura, Korea, Australia dan Amerika Serikat. Pelepasan dilakukan di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Sertifikasi Mutu Barang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Jln. Raya Serang-Jakarta, Penancangan, Cipocok Jaya, […]

  • Meski Dilarang, SMPN 31 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam

    Meski Dilarang, SMPN 31 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle bantenpost.net
    • visibility 107
    • 0Komentar

      Tangerang, bantenpost.net-Meski dilarang SMP Negeri 31 Kota Tangerang diduga melakukan praktik jual beli seragam sekolah secara langsung kepada siswa, padahal aturan jelas melarang sekolah menjual seragam. Sejumlah orang tua siswa (narasumber)mengaku diminta membeli seragam sekolah yang sudah disediakan di sekolah. “Kami disuruh beli di tempat yang sudah ditentukan sekolah. Katanya biar seragamnya sama, tapi […]

expand_less