Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika denda tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan putra pengusaha Riza Chalid ini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Kerry Riza ini menjadi sorotan publik karena skala kerugian negaranya yang mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut berkaitan erat dengan kebijakan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta praktik ilegal dalam penjualan solar nonsubsidi.
Selain Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 13 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Hamdan Zoelva, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas vonis tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena banyak pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta dalam persidangan dan mengenai fakta yang disampaikan, tidak pernah ada dalam persidangan.” kata Hamdan.
Pada sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyambut baik konsistensi hakim dalam pembuktian dakwaan primer. Koordinator pada Kejati DKI Jakarta, Zulkipli menegaskan seluruh terdakwa dalam klaster kasus ini terbukti bersalah.
“Sembilan terdakwa tadi keseluruhannya terbukti oleh hakim dalam putusannya, sehingga para terdakwa dibuktikan atau terbukti dalam surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer, yaitu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.” ujar Zulkipli.
Meski vonis 15 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara, putusan ini tetap menjadi sinyal tegas dalam penegakan hukum di sektor Energi Nasional.






