Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara mega korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat 27 Februari dini hari. Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji menyatakan, Kerry Riza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika denda tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan putra pengusaha Riza Chalid ini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Kerry Riza ini menjadi sorotan publik karena skala kerugian negaranya yang mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut berkaitan erat dengan kebijakan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta praktik ilegal dalam penjualan solar nonsubsidi.

Selain Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 13 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Hamdan Zoelva, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas vonis tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena banyak pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta dalam persidangan dan mengenai fakta yang disampaikan, tidak pernah ada dalam persidangan.” kata Hamdan.

Pada sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyambut baik konsistensi hakim dalam pembuktian dakwaan primer. Koordinator pada Kejati DKI Jakarta, Zulkipli menegaskan seluruh terdakwa dalam klaster kasus ini terbukti bersalah.

“Sembilan terdakwa tadi keseluruhannya terbukti oleh hakim dalam putusannya, sehingga para terdakwa dibuktikan atau terbukti dalam surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer, yaitu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.” ujar Zulkipli.

Meski vonis 15 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara, putusan ini tetap menjadi sinyal tegas dalam penegakan hukum di sektor Energi Nasional.

 

 

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ombudsman Minta 43 Tambang Ilegal di Banten segera ditutup

    Ombudsman Minta 43 Tambang Ilegal di Banten segera ditutup

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Banten – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan terdapat 43 tambang ilegal atau tak berizin di Provinsi Banten. Ombudsman berharap tambang-tambang tersebut segera ditutup atau disegel.Ombudsman Perwakilan Banten menyebut telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dari rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten melaporkan adanya tujuh aduan tambang ilegal dan empat aduan tambang […]

  • Al Nassr Kabulkan Permintaan CR7

    Al Nassr Kabulkan Permintaan CR7

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta – Cristiano Ronaldo dan Al Nassr selesaikan dramanya. Ronaldo siap main dan pihak klub kabulkan permintaannya untuk belanja banyak di musim panas nanti. Cristiano Ronaldo sempat mogok main dua laga buat Al Nassr. CR7 diketahui tidak puas, karena klubnya tidak belanja besar-besaran demi memperkuat skuad di bursa transfer musim dingin Januari 2026. Cristiano Ronaldo […]

  • Rooney Geram Liat Ulah Fans MU yang Tak Cukur Rambut

    Rooney Geram Liat Ulah Fans MU yang Tak Cukur Rambut

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 33
    • 0Komentar

      Manchester – Legenda Manchester United Wayne Rooney geram melihat tingkah Frank Ilett, fans yang enggan cukur rambut selama MU belum menang 5 laga beruntun. Kok bisa? Mimpi Frank Ilett mencukur rambutnya yang dibiarkan tumbuh selama 16 bulan pupus. MU gagal meraih kemenangan kelimanya secara beruntun saat bersua West Ham United, Rabu (11/2/2026) dini hari […]

  • Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA – Roy Suryo , Rismon Hasiholan dan dr Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (10/2/2026). Ketiga pemohon ini datang ke MK didampingi oleh kuasa hukumnya, Refly Harun. Sebelum memasuki ruang […]

  • 3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

    3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 47
    • 0Komentar

      GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga pengasuh pondok pesantren Al-Ibrahimi Manyar terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta. Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme, Gresik, sementara satu tersangka lainnya menjalani tahanan rumah karena pertimbangan kondisi kesehatan. Proses penahanan dilakukan usai […]

  • 100 Ton Kurma Untuk RI Dari Raja Arab

    100 Ton Kurma Untuk RI Dari Raja Arab

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JAKARTA — Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi mengatakan, bantuan 100 ton kurma dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam di Indonesia menjelang datangnya Bulan Ramadhan. “Hadiah ini dalam rangka memenuhi kebutuhan umat Islam di seluruh dunia, dan juga umat Islam yang ada di Indonesia,” kata Dubes Faisal dalam […]

expand_less