Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas “Handpho

Belajar Tanpa Gangguan: Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas “Handpho

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar

Banten-Mulai Februari hingga April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi memulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta.

Ruang kelas di Banten kembali fokus pada diskusi dan interaksi nyata untuk meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa serta menghindari dampak negatif perkembanagn teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. 

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026  ini bukan sekadar larangan, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan disiplin. 

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme para guru untuk tidak mengaktifkan ponsel saat jam belajar berlangsung.

Fokus Belajar, Bukan Konten
Poin penting dalam Surat Edaran ini adalah larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. 

Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan dengan catatan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atas izin kepala sekolah.

Lantas, bagaimana jika ada keadaan darurat? Orang tua tidak perlu khawatir. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan contact person mulai dari Wali Kelas, Bimbingan Konseling (BK) atau petugas yang ditunjuk sebagai saluran komunikasi cepat antara rumah dan sekolah.

Tiga Bulan Masa Uji Coba
Perubahan kebiasaan tidaklah mudah sehingga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan ke depan sebagai masa adaptasi. 

Beberapa poin utama yang perlu diketahui warga sedulur Banten:

  • Sosialisasi Masif

Sekolah wajib memasang pamflet di gerbang utama dan ruang kelas agar aturan ini dipahami semua pihak.

  • Pengawasan di Rumah

Orang tua diimbau untuk turut mengawasi akses internet sehat saat anak berada di rumah.

  • Satgas Monitoring

Akan ada Satuan Tugas (Satgas) khusus yang memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi siswa.

Dasar acuan terbitnya surat edaran ini berdasarkan:

  • UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Surat Edaran ini diterbitkan di Serang, 29 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin. Diharapkan aturan ini mampu mendongkrak prestasi belajar sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol. 

Sebagai informasi, penerapan aturan ini dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Apabila aturan ini berhasil, maka surat edaran ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terkahir.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sachrudin: ‘Santri tidak hanya menguasai kitab kuning saja’.

    Sachrudin: ‘Santri tidak hanya menguasai kitab kuning saja’.

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Banten post.net-Peringatan Hari Santri Nasional atau HSN 2025 di Kota Tangerang digelar di Taman Elektrik, Kawasan Puspemkot Tangerang, Rabu, 22 Oktober 2025. Ribuan santri tampak bersemangat memadati Taman Elektrik untuk merayakan HSN 2025. Gema takbir dan selawat terus mengalun sepanjang kegiatan. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memimpin langsung upacara peringatan ini, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, […]

  • Gudang di Larangan Tangerang Terbakar, Asap Hitam Tebal Mengepul Tinggi

    Gudang di Larangan Tangerang Terbakar, Asap Hitam Tebal Mengepul Tinggi

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Kota Tangerang – Kebakaran terjadi di Kecamatan Larang, Kota Tangerang, Banten. Petugas pemadam kebakaran (damkar) menerima informasi awal bahwa yang terbakar adalah bangunan gudang. “Betul ada kebakaran, informasi awal yang kami terima, yang terbakar gudang plastik,” kata petugas Command Center Dinas Damkar Kota Tangerang, Dadang, saat dihubungi, Senin (14/4/2025). Petugas damkar menerima informasi terjadinya kebakaran […]

  • AI Innovations Unveiled: What You Should Know About the Latest Tech

    AI Innovations Unveiled: What You Should Know About the Latest Tech

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Build Your Website in Minutes with One-Click Import – No Coding Hassle!

  • Wagub Dimyati Minta peningkatan prosentase kenaikan Transfer Keuangan Daerah dari Pemerintah Pusat ke Daerah

    Wagub Dimyati Minta peningkatan prosentase kenaikan Transfer Keuangan Daerah dari Pemerintah Pusat ke Daerah

    • calendar_month 5 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Banten-Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusuma meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kenaikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Banten.  Menurutnya, TKD bermanfaat untuk peningkatan program pembangunan. “Pusat memberikan TKD setidaknya 5 persen dari pendapatan pajaknya di Provinsi Banten. Wajar kalau minta 5 persen,” kata Dimyati usai menghadiri Taxpayer Gathering dan Taxpayers Charter 2026 Kantor […]

  • Kisruh Mutasi ASN di Maybrat

    Kisruh Mutasi ASN di Maybrat

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Jakarta,15/5/2025 Jakarta-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar pertemuan strategis dengan Tim Garda Tipikor Indonesia (GTI), untuk membahas laporan dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses mutasi dan pengangkatan pejabat di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Pertemuan berlangsung di Kantor BKN Pusat, Jumat lalu (9/5/2025) dan dihadiri oleh Sekjen DPP GTI Deri Hartono serta Tim Teknis Direktorat Wasdal BKN […]

  • 34 Brigjen TNI AD Dimutasi, Ini Daftarnya

    34 Brigjen TNI AD Dimutasi, Ini Daftarnya

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta– Lewat Surat Keputusan Nomor Kep/159/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi, rotasi, dan promosi terhadap 99 jabatan perwira tinggi (pati) TNI. Di TNI AD total ada 34 Pati berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang dimutasi dari jabatan lama ke jabatan baru. Berikut daftar lengkap 34 Pati TNI AD berpangkat […]

expand_less