Breaking News
light_mode
Beranda » Banten » Dua ASN di Banten Diduga Terlibat Konten Pornografi Via Telegram

Dua ASN di Banten Diduga Terlibat Konten Pornografi Via Telegram

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

SERANG– Sebanyak empat terdakwa dalam perkara pembuatan dan penyebaran konten pornografi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dua diantaranya, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Banten.

Diketahui, aksi itu bermula dari aktivitas sebuah grup Telegram yang digunakan terdakwa sebagai sarana unggahan video syur yang dilakukan secara bersama-sama.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, keempat terdakwa masing-masing berinisial EKM, CY, TIS, dan DFD. Mereka didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi, karena diduga turut serta memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan asusila.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada 2 Juli 2025 lalu saat TIS membuat grup Telegram. Diketahui, grup tersebut dibuat dan digunakan terdakwa untuk membahas topik dewasa dan pengalaman seksual para anggota grupnya.

Kemudian, terdakwa TIS mengundang EKM, CY, dan DFD untuk bergabung dalam grup yang dibuatnya tersebut. Disebutkan Jaksa, di dalam grup itu EKM sempat mengunggah cerita yang memicu pembahasan rencana aktivitas seksual bersama-sama.

Sehingga, percakapan berlanjut hingga muncul kesepakatan untuk menggelar kegiatan di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang. Lalu, EKM  menghubungi seorang perempuan berinisial ZA dan menawarkan kegiatan tersebut, yang disepakati dengan imbalan tertentu.

Selanjutnya, TIS membuat grup WhatsApp yang beranggotakan keempat terdakwa dan ZA. Pada 23 Agustus 2025 lalu, TIS memesan kamar hotel di Pandeglang untuk pelaksanaan kegiatan seksual tersebut.

Aksi tersebut kemudian direkam oleh para terdakwa. Pada keesokan harinya, TIS dan EKM mengunggah potongan video ke dalam grup Telegram. Sementara DFD mengambil tangkapan layar dari unggahan tersebut dan membagikannya kembali ke sebuah forum situs web untuk dibahas.

Dengan demikian, perkara ini akhirnya terungkap setelah tim siber Polda Banten melakukan patroli daring pada 7 September 2025 dan menemukan akun Telegram yang memuat konten skandal dimaksud.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi para pelaku dan membawa perkara ini ke pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Purqon Rohiyat, membenarkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Rabu, 4 Februari 2026 pekan lalu. Ia pun membenarkan juga, bahwa dua dari empat terdakwa tersebut berstatus ASN di provinsi Banten.

“Benar, perkara tersebut sudah disidangkan dan dua terdakwa merupakan ASN,” kata Purqon, Rabu (11/2/2026).

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Wagub Dimyati Minta peningkatan prosentase kenaikan Transfer Keuangan Daerah dari Pemerintah Pusat ke Daerah

    Wagub Dimyati Minta peningkatan prosentase kenaikan Transfer Keuangan Daerah dari Pemerintah Pusat ke Daerah

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Banten-Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusuma meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kenaikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Banten.  Menurutnya, TKD bermanfaat untuk peningkatan program pembangunan. “Pusat memberikan TKD setidaknya 5 persen dari pendapatan pajaknya di Provinsi Banten. Wajar kalau minta 5 persen,” kata Dimyati usai menghadiri Taxpayer Gathering dan Taxpayers Charter 2026 Kantor […]

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka kasus Dana CSR BI dan OJK

    KPK Tetapkan 2 Tersangka kasus Dana CSR BI dan OJK

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, KPK kini memeriksa pejabat BI. Pada Jumat (8/8/2025), penyidik memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. “Pemeriksaan […]

  • Polda Metro Jaya Cekal Richard Lee ke Luar Negeri Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

    Polda Metro Jaya Cekal Richard Lee ke Luar Negeri Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menerbitkan pencekalan terhadap tersangka Dokter Richard Lee (DRL) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tindakan tersebut diberlakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pencekalan terhadap tersangka DRL berlaku sejak 10 Februari 2026 dan akan berlangsung selama 20 […]

  • Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

    Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Wali Kota Tangerang, Sachrudin, membantah adanya isu Pemerintah Kota Tangerang akan melonggarkan atau merevisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran. Sachrudin menegaskan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait revisi Perda 7 dan 8/2005. Ia menilai kedua perda tersebut sudah cukup kuat dan masih relevan […]

  • Dalih Ongkos Cetak, ASN Pemkot Tangerang Diduga Dibebani Pembelian Kalender

    Dalih Ongkos Cetak, ASN Pemkot Tangerang Diduga Dibebani Pembelian Kalender

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kota Tangerang – Praktik penjualan kalender kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, khususnya di kalangan guru, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan dalih ongkos cetak. Isu ini muncul karena beberapa guru mengungkapkan merasa terbebani oleh permintaan tersebut. Sejumlah guru di beberapa sekolah […]

expand_less