SERANG, – Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Imbauan Bekerja dari Rumah (Work From Home). Ada beberapa poin yang diatur dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda per tanggal 7 Februari 2026 itu.
Dalam surat itu, Sekda mengatakan, sehubungan pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 yang dipusatkan di Pemerintahan Provinsi Banten, maka demi keamanan, ketertiban dan kelancaran acara dimaksud, maka diimbau untuk pelayanan dan kantor di luar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) melaksanakan kegiatan seperti biasa bekerja dari kantor (Work From Office). Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang lokasi kerjanya di dalam KP3B tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa bekerja dari kantor (Work From Office).
Sedangkan Pelaksana PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 9 Februari 2026 melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home), kecuali untuk beberapa OPD. Yaitu Badan Kepagawaian Daerah, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.







