Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dampingi Eksekusi Pengosongan Lahan di Pagedangan
- account_circle Banten Reporter
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghadiri eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang lahan seluas kurang lebih 1.003 meter persegi yang berada di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kamis, 12 Februari 2026.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, mengatakan eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan aset yang diajukan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.
“Dalam proses ini, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Tangerang bertindak sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujar dia kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Arsudin, mengatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah.
Hal itu dilakukan agar aset dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Di sini Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menertibkan aset milik daerah agar pengelolaannya tertib administrasi, jelas status hukumnya, dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui JPN menjadi langkah penting untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
“Terus terang kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sebab kehadiran JPN sangat memberikan penguatan dari sisi legal,” ucapnya.*
- Penulis: Banten Reporter





