Laporkan Jika Ada RS Tolak Pasien Katastropik PBI
- account_circle Banten Reporter
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti rumah sakit untuk tak menolak pasien peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif penderita penyakit katastropik. Budi meminta masyarakat untuk melapor jika ada rumah sakit yang menolak.
“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu (menolak) tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” kata Budi usai rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dia mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti jika terdapat laporan mengenai penolakan dari rumah sakit. Budi mengatakan Kemenkes akan memberi teguran kepada rumah sakit tersebut.
“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk rumah sakit agar tetap melayani pasien katastropik. Dia mengatakan Kementerian Sosial juga telah menerbitkan surat keputusan (SK).
“Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini,” katanya.
“Saya juga tadi terinformasi, Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke Puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya,” imbuh dia.
- Penulis: Banten Reporter





