Lewat Money Changer Waka PN Depok Terima 2,5 M
- account_circle Banten Reporter
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar

Jakarta – KPK telah menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 2,5 miliar. KPK mengungkap dugaan gratifikasi itu diterima Bambang lewat penukaran mata uang asing di money changer.
“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan KPK akan mendalami sumber uang tersebut. Modus penerimaan uang lewat money changer itu diduga dilakukan untuk kamuflase.
“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami. Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Setyawan bersama Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian kemudian diduga sepakat membayar Rp 850 juta.
Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
- Penulis: Banten Reporter





