Breaking News
light_mode
Beranda » Kota Tangerang » Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
  • visibility 339
  • comment 0 komentar

Kota Tangerang-AA alias Ipin (21), pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan, kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Tangerang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Benda. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) karena berhasil kabur.

Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan sebelumnya Tim Opsnal Polsek Benda di pimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban,” kata Rokmatulloh, Jum’at, 9 Mei 2025.

Tak mau kehilangan jejak, kemudian, lanjut dia, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 (tujuh) butir amunisi ukuran 9mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci,” ungkap Kapolsek.

Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku AA bersama rekannya F (DPO) telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 (empat) unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor,” jelasnya.

Rokmatulloh mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tutupnya.

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Level Shalat Menurut Imam Ghazali

    7 Level Shalat Menurut Imam Ghazali

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA — Shalat menempati posisi yang tinggi dalam perspektif ajaran Islam. Namun, tidak semua pelaksanaan ibadah itu memiliki kualitas yang sama. Ada orang yang mendirikan shalat sekadar untuk menggugurkan kewajiban. Ada pula yang beribadah itu untuk berupaya membersihkan hatinya dan mendekatkan diri kepada ridha Allah. Ulama besar dari abad ke-11, Imam Ghazali, menaruh perhatian serius pada soa kualitas […]

  • Panen Raya Padi 753 Hektare di Pandeglang Dorong Swasembada Pangan Nasional

    Panen Raya Padi 753 Hektare di Pandeglang Dorong Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 76
    • 0Komentar

      PANDEGLANG– Yayasan Bhakti Bela Negara melakukan panen raya padi varietas PS-08 seluas 753 hektare di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 11 Februri 2026. Staf Khusus Menko Pangan, Irna Narulita Dimyati mengatakan, penanaman padi organik ini memiliki keunggulan daripada padi pada umumnya, karena bisa menghasilkan 10 ton per hektare. “Dan hasil panen padinya […]

  • Pemkot Tangerang Gandeng 33 Rumah Sakit Swasta, Perkuat Pencegahan dan Pengandalian Penyakit

    Pemkot Tangerang Gandeng 33 Rumah Sakit Swasta, Perkuat Pencegahan dan Pengandalian Penyakit

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Kota Tangerang-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama 33 rumah sakit untuk meningkatkan sinergitas pencegahan dan pengendalian penyakit di Kota Tangerang. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni menuturkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan mencakup program kolaborasi pemerintah bersama sektor swasta untuk memperkuat kebijakan penanganan dan pengendalian penyakit […]

  • Berbagi Pengalaman, Lapas Kelas 1 Tangerang Terima Kunjungan Studi Tiru Paving Blok dari Nusakambangan

    Berbagi Pengalaman, Lapas Kelas 1 Tangerang Terima Kunjungan Studi Tiru Paving Blok dari Nusakambangan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Tangerang, bantenpost.net-Lapas Kelas I Tangerang menerima kunjungan studi tiru Paving Blok dari Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan itu dalam rangka pembelajaran dan pengembangan kegiatan kerja Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bidang produksi paving blok. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar Lapas dalam mendukung program pembinaan kemandirian, sekaligus […]

  • Polsek Tangerang Ungkap Pencurian motor,2 Pelaku ditangkap

    Polsek Tangerang Ungkap Pencurian motor,2 Pelaku ditangkap

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bantenpost.net-Kota Tangerang, Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Minggu, 11 Januari 2026. Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal […]

  • Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

    Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Wali Kota Tangerang, Sachrudin, membantah adanya isu Pemerintah Kota Tangerang akan melonggarkan atau merevisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran. Sachrudin menegaskan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait revisi Perda 7 dan 8/2005. Ia menilai kedua perda tersebut sudah cukup kuat dan masih relevan […]

expand_less