Sekolah Gratis Tapi Masih Pungut Biaya? MI di Karawaci Jadi Sorotan Publik
- account_circle Banten Reporter
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar

Tangerang – Program sekolah gratis yang dicanangkan Pemerintah Kota Tangerang jadi sorotan publik. Salah satu sekolah swasta penerima program tersebut, Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berada di wilayah Karawaci, diduga masih melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih pembelian LKS (Lembar Kerja Siswa) dan biaya semester.
Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan adanya pungutan tersebut. Mereka menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat program sekolah gratis yang seharusnya meringankan beban biaya pendidikan.
“Katanya sekolah gratis, tapi masih diminta bayar LKS, biaya semester, bahkan biaya untuk ujian?,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Polemik ini memicu perhatian publik, terutama terkait transparansi dan pengawasan pelaksanaan program pendidikan gratis di sekolah swasta yang telah menerima bantuan dari Pemerintah Kota Tangerang.
Karta salah satu staf MI di sekolah tersebut mengatakan bahwa bantuan dari pemerintah dirasakan tidak mencukupi.
“Mudah-mudahan dana dri pemerintah bsa mencukupi semuanya. Mohon untuk tingkat MI BNP nya tidak pake kuota yang KK kotang,” katanya saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Madrasah, Dra. Hj. Umi Habibah MM, saat di konfirmasi terkait pungutan pihaknya akan melakukan evaluasi kepada jajarannya.
“Ya pa nanti akan kami musyawarahkan. Terimakasih atas kerjasama bapa,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), menyampaikan bahwa dalam implementasinya, program sekolah gratis di Kota Tangerang bertujuan untuk menghapus biaya pendidikan dasar bagi siswa, meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, dan menjamin tidak adanya pungutan wajib di sekolah penerima program.
“Jika terbukti adanya pungutan yang bersifat wajib atau pungutan yang sudah di cover pemerintah maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan program yang telah ditetapkan,” ucap Yanto selaku Ketua GAWAT, Selasa (28/4/2026).
Aturan dan Ketentuan Program Sekolah Gratis
Ia menjelaskan, Berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, sekolah yang menerima program sekolah gratis wajib mematuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. Tidak diperbolehkan menarik biaya wajib dari siswa dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
2. Biaya operasional sekolah telah ditanggung melalui bantuan pemerintah daerah.
3. Pungutan hanya boleh dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dan tidak mengikat.
4. Sekolah wajib transparan dalam penggunaan dana bantuan.
5. Larangan diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar pungutan tambahan.
“Kami berharap Dinas Pendidikan setempat segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap sekolah penerima program,” jelasnya.
“Berikan tindakan tegas, dan cabut ijinnya, juga proses hukum jika terbukti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa implementasi kebijakan pendidikan gratis tidak hanya soal anggaran, tetapi juga komitmen dan integritas dalam pelaksanaannya di lapangan. (red)
- Penulis: Banten Reporter





