Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Di Vonis 3 Th 10 Bln

Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Di Vonis 3 Th 10 Bln

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

Palembang – Habib Dhia Rabbani, karyawan outsourcing yang palsukan 355 kontrak pembiayaan motor divonis tiga tahun sepuluh bulan penjara. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, yang diikuti oleh terdakwa secara secara daring.

Terdakwa Habib terbukti memalsukan 355 kontrak pembiayaan sepeda motor atau fidusia yang menyeret salah satu leasing Palembang. Akibat perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 7,8 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Fatimah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Habib Dhia Rabbani dengan pidana penjara 3 tahun 10 bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, Rabu.

Selain hukuman pidana penjara, Habib juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya yang menuntut hukuman pidana penjara empat tahun.

Dalam dakwaan, terdakwa Habib Dhia Rabbani merupakan karyawan outsourcing leasing yang bertugas sebagai Field Verified atau surveyor.

Terdakwa diduga bekerjasama dengan makelar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun keenam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin dan Ida.

Modus operandi yang digunakan, terdakwa dan para makelar menyiapkan data nasabah palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga foto dokumentasi rumah dan lokasi fiktif.

Kemudian, terdakwa mengunggah data tersebut ke dalam aplikasi internal PT FIF seolah-olah telah melakukan survei lapangan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga:
Terdakwa yang Palsukan 355 Kontrak Pembiayaan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain itu, untuk melancarkan proses persetujuan kredit sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Region Credit Analyst (RCA).

Besaran uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kesulitan dan kelengkapan data fiktif yang diajukan.

Setelah kontrak pembiayaan disetujui, unit sepeda motor tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya tercantum dalam kontrak.

Ratusan sepeda motor tersebut justru diambil oleh pihak lain, sementara cicilan tidak pernah dibayarkan. Akibatnya, ratusan kontrak tersebut masuk kategori kredit macet.

Dari setiap kontrak fiktif yang berhasil diloloskan, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 1 juta. Dengan total 355 kontrak palsu, Habib meraup uang hingga Rp 355 juta yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mulai terungkap setelah tim internal dari leasing itu menemukan banyak nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.

Audit internal kemudian menemukan 119 kontrak bermasalah, yang setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim pusat, jumlahnya membengkak menjadi 355 kontrak fiktif.

Usai memalsukan kontrak, terdakwa melarikan diri ke luar kota Palembang. Dan setelah 8 bulan melarikan diri,terdakwa berhasil ditangkap di Yogyakarta.

 

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Tangerang Kota diminta untuk Tangkap dan Tindak Tegas untuk STPP dan Lapdu kasus Perampasan Sepeda motor

    Polresta Tangerang Kota diminta untuk Tangkap dan Tindak Tegas untuk STPP dan Lapdu kasus Perampasan Sepeda motor

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 380
    • 0Komentar

      Kota Tangerang-Polresta Metro Tangerang Kota, Diminta Untuk Tangkap dan Tindak Tegas Atas STPP Lapdu Kasus Perampasan Sepeda Motor   Kapolres Metro Kota Tangerang diminta untuk tangkap dan segera proses tegas atas Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP). Lapdu kasus perampasan sepeda motor milik anak wartawan, korban Nagita Larasati seorang wanita anak dari seorang Wartawan Media […]

  • Jurnalis Baratv.id Diintimidasi dan Diancam Oknum Jaro Soal Pemberitaan

    Jurnalis Baratv.id Diintimidasi dan Diancam Oknum Jaro Soal Pemberitaan

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 434
    • 0Komentar

      Kab. Tangerang – Jurnalis media online Baratv.id, Moh. Aris Yanto, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolresta Tangerang, usai mengalami intimidasi dan ancaman verbal, bahkan nyaris terjadi penyerangan di kediamannya di desa Mauk oleh sejumlah orang yang diduga pihak yang tidak senang atas penayangan pemberitaan. Akibat kejadian tersebut, Aris yang merupakan Redaktur Baratv.id bersama keluarganya […]

  • Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

    Wali kota Tangerang Bantah Isu Tentang Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Wali Kota Tangerang, Sachrudin, membantah adanya isu Pemerintah Kota Tangerang akan melonggarkan atau merevisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran. Sachrudin menegaskan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait revisi Perda 7 dan 8/2005. Ia menilai kedua perda tersebut sudah cukup kuat dan masih relevan […]

  • Bom Bunuh Diri Guncang Masjid di Islamabad

    Bom Bunuh Diri Guncang Masjid di Islamabad

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Ibu kota Pakistan, Islamabad, berduka setelah serangan bom bunuh diri mematikan melanda Masjid Khadija Tul Kubra di kawasan Tarlai Kalan pada Jumat 6 Februari b2026 siang waktu setempat. Insiden tragis yang terjadi di tengah pelaksanaan ibadah salat Jumat tersebut dilaporkan telah merenggut sedikitnya 31 nyawa dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka. Menurut keterangan Menteri Pertahanan Pakistan, […]

  • Kronologi Bentrok TNI-Polri di Mappi

    Kronologi Bentrok TNI-Polri di Mappi

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 108
    • 0Komentar

      JAKARTA-Kapendam XXIV/Mandala Trikora, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono membeberkan kronologi bentrokan antara TNI-Polri di sekitar Marseling Area 2 Yonif TP 819/PIBP, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, Kamis (12/2). Ia mengatakan peristiwa tersebut bermula dari aksi pengendara sepeda motor yang beberapa kali melakukan penggeberan serta melontarkan ucapan tidak pantas di sekitar area penjagaan […]

  • 7 Negara Penghasil Sawit Terbesar di Dunia

    7 Negara Penghasil Sawit Terbesar di Dunia

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 231
    • 0Komentar

      Jakarta: Minyak sawit merupakan salah satu komoditas global yang paling penting, digunakan dalam berbagai produk mulai dari makanan, kosmetik, hingga bahan bakar nabati. Dengan meningkatnya permintaan dunia, negara-negara penghasil sawit memainkan peran strategis dalam memastikan pasokan yang stabil dan berkelanjutan. Lantas negara-negara mana saja yang menghasilkan sawit terbanyak di dunia? Melansir Indexmundi, berikut tujuh negara penghasil sawit […]

expand_less