Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » PPPK Paruh Waktu Dihapus Revisi UU ASN, Mutasi Nasional Wajib 2026: Tidak Lolos Tiga Saringan, Kontrak Bisa Diputus

PPPK Paruh Waktu Dihapus Revisi UU ASN, Mutasi Nasional Wajib 2026: Tidak Lolos Tiga Saringan, Kontrak Bisa Diputus

  • account_circle Banten Reporter
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar

Jakarta-Kabar besar datang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan fundamental dalam sistem kepegawaian nasional.Salah satu poin paling krusial, skema PPPK paruh waktu dihapus secara resmi.Pemerintah menegaskan, ke depan hanya ada dua status ASN yang diakui, yakni PNS dan PPPK penuh waktu.

Penghapusan PPPK paruh waktu ini disebut sebagai langkah standarisasi mutlak sistem ASN. Pemerintah ingin mengakhiri status “abu-abu” yang selama ini menimbulkan banyak persoalan, mulai dari ketidakjelasan hak,perbedaan penghasilan antar daerah, hingga ekspektasi berlebih terkait tunjangan dan jaminan karier.

Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa penghapusan PPPK paruh waktu tidak serta-merta berarti seluruh pegawai otomatis dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.Justru di sinilah tantangan terbesarnya. Proses konversi dilakukan secara selektif melalui mekanisme evaluasi ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap pegawai.

Hanya PNS dan PPPK Penuh Waktu
Dalam skema baru hasil revisi UU ASN, pemerintah menegaskan sistem kepegawaian hanya terdiri dari dua kategori. Tidak ada lagi variasi status di luar PNS dan PPPK penuh waktu. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan tata kelola ASN secara nasional sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pegawai.

Selama ini, PPPK paruh waktu kerap memicu kebingungan. Jam kerja fleksibel, hak yang terbatas, serta perbedaan kebijakan antar instansi membuat status ini dinilai tidak ideal untuk jangka panjang. Pemerintah menilai, jika dibiarkan, skema tersebut justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru di tubuh birokrasi.

Tiga Saringan Ketat Penentu Nasib ASN
Meski peluang beralih ke status penuh waktu terbuka, pemerintah menegaskan konversi tidak bersifat otomatis. Ada tiga saringan utama yang menjadi penentu nasib ASN dan honorer ke depan.

Pertama, ketersediaan formasi. Instansi harus benar-benar memiliki kebutuhan riil terhadap pegawai penuh waktu. Jika formasi tidak tersedia, maka peluang pengangkatan otomatis tertutup.

Kedua, kompetensi. Pegawai wajib memenuhi standar kompetensi sesuai jabatan yang dibutuhkan. Evaluasi kinerja dan kesesuaian keahlian menjadi faktor utama dalam penilaian.

Ketiga, kebutuhan organisasi. Meski formasi dan kompetensi terpenuhi, instansi tetap harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi organisasi secara keseluruhan.

Gagal memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut, risikonya cukup serius. Kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang, dan pegawai harus siap menghadapi skenario lanjutan yang lebih berat mulai 2026.

Mutasi Nasional Wajib Mulai 2026
Perubahan paling mengejutkan dalam revisi UU ASN adalah penerapan sistem national deployment atau penempatan ASN secara nasional. Mulai 2026, tidak ada lagi jaminan ASN bisa menetap di satu daerah dalam jangka panjang.

Mutasi lintas daerah akan menjadi kebijakan wajib demi pemerataan sumber daya manusia ASN secara nasional. Jika suatu daerah kelebihan pegawai sementara daerah lain kekurangan, maka mutasi dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan batas wilayah administratif.

Dalam sistem ini, ego sektoral daerah dinyatakan tidak lagi berlaku. Kepentingan nasional menjadi prioritas utama. ASN dituntut siap ditempatkan di mana pun negara membutuhkan.

Peringatan untuk Pimpinan Instansi
Pemerintah mengingatkan pimpinan instansi pusat maupun daerah agar segera melakukan audit sumber daya manusia. Pemetaan kebutuhan, evaluasi kompetensi, dan perencanaan formasi harus dilakukan sejak sekarang.

Jika tidak, instansi berisiko mengalami guncangan besar saat aturan ini diterapkan penuh. Kekurangan pegawai di satu sisi dan kelebihan pegawai di sisi lain bisa mengganggu pelayanan publik.

Transformasi ASN ini disebut sebagai langkah besar menuju birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan profesional. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menuntut kesiapan mental dan profesionalisme seluruh ASN dan honorer.

Transformasi ASN Tak Terelakkan
Revisi UU ASN menandai babak baru dalam sistem kepegawaian nasional. Penghapusan PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status,melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membangun ASN yang seragam,disiplin,dan siap digerakkan secara nasional

Bagi ASN dan honorer, satu hal menjadi jelas: transformasi sudah di depan mata. Mereka yang mampu beradaptasi akan bertahan, sementara yang gagal memenuhi standar harus siap menghadapi konsekuensi besar dalam era baru ASN Indonesia

  • Penulis: Banten Reporter

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gudang di Larangan Tangerang Terbakar, Asap Hitam Tebal Mengepul Tinggi

    Gudang di Larangan Tangerang Terbakar, Asap Hitam Tebal Mengepul Tinggi

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Kota Tangerang – Kebakaran terjadi di Kecamatan Larang, Kota Tangerang, Banten. Petugas pemadam kebakaran (damkar) menerima informasi awal bahwa yang terbakar adalah bangunan gudang. “Betul ada kebakaran, informasi awal yang kami terima, yang terbakar gudang plastik,” kata petugas Command Center Dinas Damkar Kota Tangerang, Dadang, saat dihubungi, Senin (14/4/2025). Petugas damkar menerima informasi terjadinya kebakaran […]

  • Diberhentikan Sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Walikota Cilegon ke PTUN Serang

    Diberhentikan Sebagai Sekda, Maman Mauludin Gugat Walikota Cilegon ke PTUN Serang

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Epoy Riyadi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SERANG– Maman Mauludin resmi menggugat Walikota Cilegon, Robinsar, terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Gugatan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan Nomor Registrasi: 6/G/2026/PTUN.SRG. Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan harkat dan martabat […]

  • Intan Nurul Hikmah membuka seminar pemenuhan gizi

    Intan Nurul Hikmah membuka seminar pemenuhan gizi

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Kabupaten Tangerang,–Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah membuka seminar pemenuhan gizi seimbang dari pangan lokal ‘Sehat Dimulai Dari Piringku’ dalam rangka Hari Gizi Nasional Ke-66 Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026. Acara tersebut digelar di GSG Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Rabu (11/02/26)

  • Gubernur Banten Gelar Rakor Persiapan Angkutan Lebaran 2026 Bersama Menhub

    Gubernur Banten Gelar Rakor Persiapan Angkutan Lebaran 2026 Bersama Menhub

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SERANG – Andra Soni menggelar rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran atau Idul Fitri tahun 2026 di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, pagi ini. Rakor itu akan dilaksanakan bersama Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi. Diketahui, hari ini merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek yang ditetapkan pemerintah. Selain menggelar rapat koordinasi, Gubernur juga memiliki agenda […]

  • 1.110 atlet dari 54 cabang olahraga IkutiTes Fisik, diPuslatcab Kota Tangerang

    1.110 atlet dari 54 cabang olahraga IkutiTes Fisik, diPuslatcab Kota Tangerang

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Kota Tangerang-Kemenangan bukan hanya ditentukan di lapangan pada saat pertandingan. Namun, ditentukan juga proses panjang saat latihan yang ada di balik layar. Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang  Sachrudin untuk menyemangati 1.110 atlet dari 54 cabang olahraga yang mengikuti Tes Fisik Pusat Latihan Cabang (Puslatcab) Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn, Sabtu, 3 Mei 2025. […]

  • China-Taiwan Tensions Mount: What Recent Actions Reveal

    China-Taiwan Tensions Mount: What Recent Actions Reveal

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Banten Reporter
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Build an accessible WordPress newspaper site in 2025—no coding, pro designs!

expand_less